class="wp-singular post-template-default single single-post postid-15421 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Gaya Hidup / Kepri / Liputan Kriminal / Nasional

Selasa, 20 Februari 2018 - 20:46 WIB

Inilah Kronologi Pengungkapan Penyelundupan Sabu 1,8 Ton di Kepri

Liputankepri.com,BATAM –  Satgas Gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1,8 ton di Perairan Kepulauan Riau, pagi tadi. Direktur Tindak Pidana Narkotika Brigjen Eko Daniyanto mengatakan ada 4 orang warna negara Taiwan yang ditangkap dalam operasi gabungan ini.

“Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43) sebagai nakhoda, dan Liu Yin Hua (63),” kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/2/2018).

Ini adalah pengungkapan kasus penyelundupan narkotika terbesar. Sebelumnya Satgas Merah Putih Polri mengamankan 1 ton sabu dan BNN beberapa waktu lalu mengamankan 1,3 ton sabu.

Eko mengaku tim sudah melakukan pemantauan baik di darat maupun di laut selama 1,5 bulan. Petugas membagi tiga tim dalam menangkap para pelaku.

“Kemudian dari hasil diskusi dengan nahkoda kapal karena Bea Cukai punya dua kapal besar akhirnya kita putuskan, satgas kita bagi, Polda Metro Jaya dengan satgas 1 Bareskrim Polri di Anyer. Satgas 2 Bareskrim Polri, AKBP Gembong Yudha di Natuna. AKBP Doddy dan Bea Cukai di daerah Selat Philips,” ujarnya.

etelah 3 hari di atas laut, kapal pembawa sabu itu ditangkap di wilayah Natuna. Tim A satgas laut yang dipimpin AKBP Gembong dengan Bea Cukai menangkap satu kapal Taiwan yang berbendera Singapura.

Berikut kronologi pengungkapannya:

Kamis, 13 Februari 2018
Tim gabungan Satgas Polri berkoordinasi awal bersama perwakilan Bea Cukai Kanwil Pusat di Kantor Direkorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri

Jumat, 16 Februari 2018
Tim Advance berangkat menuju ke Batam

Sabtu, 17 Februari 2018
Tim Advance berkoordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Kepri, berlokasi di Pelabuhan Punggur, Batam. Untuk kemudian Tim Tindak bergabung dengan Kapal Bea Cukai dengan Nomor Lambung BC 2005

Minggu, 18 Februari 2018
Tim Tindak bersama Bea Cukai, menggunakan kapal Bea Cukai tiba di sekitaran Perairan Anambas, Kepri. Dilanjutkan dengan patroli di sekitaran Perairan Anambas, Kepri.

Senin, 19 Februari 2018
Tim Advance mendapat informasi mengenai koordinat kapal yang sudah dicurigai membawa sabu, yang berlokasi di 01.09.227 U / 103.48.023 T. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Kepriul untuk dilakukan penyisiran dan pengejaran kapal target.

Selasa 20 Februari 2018
Sekitar pukul 07.35 WIB, telah dilakukan penangkapan oleh Satgas Polri dan Bea Cukai dengan menggunakan Kapal BC 7005 di perairan Karang Helen Mars, berdekatan dengan Karang Banteng. Dari hasil penindakan, tim berhasil mengamankan 1 unit Kapal Ikan berisi Jaring Ketam asal Taiwan dengan bendera Singapura dan tidak terdapat dokumen serta surat-surat kapal

Kapal kemudian digiring menuju Pangkalan Bea Cukai Sekupang bersamaan dengan Kapal Bea Cukai 20007 yang turut serta Tim Bareskrim Polri. Empat orang WN Taiwan ikut diamankan.***

 

 

 

 

 

 

 

 

(aud/jbr/red)

Share :

Baca Juga

Batam

Team SABAR deklarasi Dukungan Kepada Amsakar

Ekonomi

Akhirnya,Lapak Pedagang Jalan Haji Arab Dibongkar

Featured

Penyanyi Dangdut Asal Malaysia dan Indonesia Bakal Goyang Kota Batam

Kep Meranti

Sempena HUT Meranti Ke-10 Tahun 2018, Sekda Intruksikan OPD Bersihkan Lingkungan Kantor dan Pasang Umbul-Umbul

Ekonomi

Edisi Spesial Pasca Lebaran, SPEKTRA FAIR Virtual Tebar Promo di 26 Kota Besar Indonesia

Batam

Soal Kematian Haji Permata, KKSS Minta Kakanwil DJBC Kepri Dicopot

Kep Meranti

Tengku Nazir Tolak Penabalan Tengku Ridwan Dan Tengku Muchtar Pada Lembaga Kesultanan Siak Indrapura XIII

Featured

Kapolda Kepri Rilis Penangkapan Sabu Seberat 19,77 Kg di Perairan Pulau Buru Karimun
error: Content is protected !!