Kapolda Kepri Rilis Penangkapan Sabu Seberat 19,77 Kg di Perairan Pulau Buru Karimun

- Jurnalis

Sabtu, 3 Maret 2018 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Karimun – Kapolda Kepri gelar press release terkait penangkapan pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 19,77 Kg,Jumat (2/3/2018) di Pantai Tanjung Ambat, Pulau Buru Kabupaten Karimun.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Didid Widjanardi dalam press realesenya mengatakan pelaku pengedar maupun kurir narkoba yang nekat beroperasi diwilayah hukum Polda Kepri,

“Saya intruksikan kepada jajaranya agar melakukan tembak ditempat para pelaku pengedar maupun kurir narkoba yang nekat beroperasi diwilayah hukum Polda Kepri.Intruksi ini langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Kronologi penangkapan bermula adannya kapal pompong bermesin dompleng pengangkut 19.77 Kg Sabu itu, setelah dilakukan pengejaran Selasa (27/2/2018) malam, terdapat Sabu tersebut dikemas dalam 19 bungkus teh cina yang dimasukkan dan dicampur kedalam karung beras dan jerigen minyak solar.

“Setelah tim mendapat informasi pada Jumat ( 23/2/2018) bahwa akan ada transaksi narkotika sabu dari luar negeri masuk ke Indonesia melalui Karimun, langsung dilakukan penyisiran, namun belum ditemukan. Pada hari Selasa (27/2/2018),

Tim kembali mendapatkan informasi keberadaan kapal tersebut dan sekira Pukul 23.00 WIB, dilakukan pengejaran,Rabu (28/2/2018) pagi, kapal bersama 3 tersangka yakni, inisial SM, FR dan BH, baru dapat diamankan dan ditemukan barang bukti,Ketiganya juga mengaku bahwa mereka merupakan jaringan internasional dan sering melakukan transaksi di jalur OPL (Perbatasan) Malaysia.” terang Kapolda.

“SM, FR dan BH, mereka sudah melakukan transaksi sebanyak 3 kali, yaitu, 1 Kg, 3 Kg, 9 Kg dan kali ini, sebanyak 19.77 Kg, hampir mencapai 20 Kg. Barang haram tersebut, akan diedarkan di Karimun dan daerah lainya. Pengakuan ketiganya, masih kita dalami,”jelasnya

Atas perbuatanya ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara, paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun atau pidana penjara seumur hidup.

Kapolri mengapresiasi dan akan memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi dalam penangkapan atau menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 19.77 Kg ke Kabupaten Karimun,”papar Kapolda***

 


Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Senin, 16 Juni 2025 - 22:45 WIB

Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Advertorial

Kepala BP Batam Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam

Rabu, 2 Jul 2025 - 13:31 WIB