Ironis,Kadisdik Provinsi Kepri Wacanakan Pembuatan SOP Penjualan Seragam Sekolah

- Jurnalis

Jumat, 2 Desember 2016 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Sangat kita sesalkan jika Dinas Pendidikan Provinsi Kepri mewacanakan pembuatan SOP penjualan seragam itu,karena aturan sudah jelas melarang sekolah menjual seragam,tentunya SOP ini nantinya akan bertentangan dengan PP Nomor 17 tahun 2010 dan aturan-aturan lainnya yang lebih tinggi”

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Merujuk ke Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan,Sekolah yang notebenenya sebagai lembaga kependidikan dilarang menjual buku,seragam sekolah dan alat tulis.

Akan tetapi,aturan tersebut tampaknya belum mampu memberikan perlindungan kepada para wali murid agar bisa membeli baju seragam sendiri di pasar yang harganya tentu lebih murah daripada membeli disekolah.

Setiap memasuki tahun ajaran baru,setiap Sekolah SD,SMP,maupun menengah yang ada di provinsi Kepulauan Riau selalu saja menjadikan Penerimaan Peserta  Didik Baru (PPDB) sebagai ajang mencari keuntungan dengan menjual baju seragam sekolah .Sehingga hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam PP nomor 17 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan pasal 181.

Sementara itu,Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Arifin Nasir saat dimintai tanggapannya terkait penjualan baju seragam yang selalu dilakukan pihak sekolah dalam penerimaan peserta baru mengatakan akan membuat SOP (Standar Operasional Prosedur) penjualan baju seragam tersebut.

“kita akan buat SOP nya agar penjualan baju seragam yang dilakukan pihak sekolah harganya sama dengan harga pasar”,ujarnya kepada wartawan Jum’at 25/11 usai membuka acara workshop perspektif Jurnalis .

Ditempat terpisah,Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Provinsi Kepri Ridhoan saat dimintai tanggapannya mengaku sangat menyesalkan wacana pembuatan SOP tersebut.

“Sangat kita sesalkan jika Dinas Pendidikan Provinsi Kepri mewacanakan pembuatan SOP penjualan seragam itu,karena aturan sudah jelas melarang sekolah menjual seragam,tentunya SOP ini nantinya akan bertentangan dengan PP Nomor 17 tahun 2010 dan aturan-aturan lainnya yang lebih tinggi”,ujarnya kepada wartawan.(Ridwan)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buka Diklat Calon Paskibraka Meranti, Wabup Muzamil : Menjadi Paskibraka adalah Kebanggaan
Respons Cepat Bhabinkamtibmas Terjun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir
Tim Gabungan Lakukan Pendinginan Karhutla Di Desa Tanjung Peranap
Kapolri Sambang Petang Bersama Ustaz Abdul Somad, Komitmen Jaga Kamtibmas
Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025
Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan
Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:36 WIB

Buka Diklat Calon Paskibraka Meranti, Wabup Muzamil : Menjadi Paskibraka adalah Kebanggaan

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:42 WIB

Respons Cepat Bhabinkamtibmas Terjun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir

Senin, 21 Juli 2025 - 11:54 WIB

Tim Gabungan Lakukan Pendinginan Karhutla Di Desa Tanjung Peranap

Minggu, 13 Juli 2025 - 10:29 WIB

Kapolri Sambang Petang Bersama Ustaz Abdul Somad, Komitmen Jaga Kamtibmas

Senin, 9 Juni 2025 - 13:30 WIB

Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini

Jumat, 29 Agu 2025 - 19:21 WIB