Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima

- Jurnalis

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meranti – Harapan petani di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk menikmati kedaulatan air melalui program Sistem Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) Tahap II kini berada di ambang kehancuran. Proyek strategis di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera III itu diduga kuat menjadi ajang “bancakan” keuntungan oleh oknum tertentu, sehingga progres pekerjaan di lapangan karut-marut dan terancam gagal total., Jum’at 20 Maret 2026.

Proyek bernilai puluhan miliar rupiah yang bersumber dari APBN 2025 tersebut dikerjakan melalui skema swakelola dengan vendor PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional (TMPI) serta melibatkan CV Cipta Pratama sebagai donatur. Namun pelaksanaannya justru memicu polemik besar, mulai dari dugaan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis hingga konflik finansial antara pelaksana dan subkontraktor.

Kondisi di lapangan memperlihatkan potret proyek yang jauh dari kata ideal. Sejumlah pekerjaan disebut berjalan tidak sesuai standar. Bahkan beberapa titik sumur JIAT dilaporkan tidak berfungsi optimal dan hanya menjadi bangunan beton tanpa manfaat nyata bagi lahan pertanian.

Masalah semakin rumit ketika muncul tunggakan pembayaran dari pihak pelaksana kepada subkontraktor. Akibatnya,subkontraktor mengambil langkah drastis dengan menarik kembali material yang telah ditempatkan di lokasi proyek. Aksi tersebut praktis melumpuhkan seluruh aktivitas pengerjaan.

Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa dugaan praktik bagi-bagi fee antara oknum vendor dan donatur serta pihak yang terlibat dalam proyek menjadi salah satu penyebab buruknya kualitas pekerjaan.

“Kami tidak mau menerima ‘bangkai proyek’. Jika serah terima dipaksakan dalam kondisi seperti ini, Gapoktan yang akan menanggung kerusakan di masa depan. Ini jelas merugikan negara dan masyarakat,” ujar salah satu sumber di lokasi.

Padahal, program JIAT sejatinya dirancang untuk mendukung produktivitas pertanian melalui penyediaan akses air yang berkelanjutan bagi petani.

Sumber lain menegaskan bahwa proses serah terima pekerjaan seharusnya tidak dilakukan apabila kualitas pekerjaan belum memenuhi standar yang dipersyaratkan.

“Prinsipnya kualitas harus menjadi prioritas. Jika pekerjaan belum memenuhi standar teknis, serah terima tidak boleh dipaksakan karena berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari,” katanya.

Kejanggalan semakin mencuat karena proyek ini menggunakan skema swakelola. Berbeda dengan proyek kontraktual yang pembayaran dapat dilakukan berdasarkan progres pekerjaan, proyek swakelola umumnya baru dapat dibayarkan apabila pekerjaan selesai dan memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan.

Kronologi Keterlibatan Sudirman dalam Proyek JIAT Sudirman menceritakan bahwa keterlibatannya dalam proyek bermula dari beberapa kali pertemuan dengan pihak perusahaan. Puncaknya terjadi pada 13 Agustus 2025 lalu, bertempat di salah satu lobi hotel di Pekanbaru. Pada saat itu, Sudirman mengetahui bahwa proyek Sistem Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) telah dimenangkan oleh PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional (TMPI).

Dalam pertemuan tersebut, Sudirman menandatangani perjanjian kerja sama sebagai subkontraktor dengan Direktur CV Cipta Pratama Agus Subasti. Dokumen perjanjian diketahui telah dipersiapkan sebelumnya oleh Efendi dan Ajai, serta telah ditandatangani di atas materai oleh Agus Subasti selaku Direktur CV Cipta Pratama.

Ruang lingkup kerja meliputi 12 titik proyek JIAT, di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, yakni: desa Melai 2 titik, desa Anak Setatah 2 titik, desa Segomeng 2 titik, desa Sedaur 2 titik, desa Bina Maju 2 titik dan desa Mekar Baru 2 titik. dengan nilai kontrak Rp543.600.000 per titik, sehingga total nilai kontrak mencapai Rp6.523.200.000, dengan mekanisme pembayaran bertahap hingga retensi 5 persen setelah terbitnya Berita Acara Serah Terima (BAST).

Pihak yang Hadir dan Penjelasan Hubungan Perusahaan Pertemuan tersebut dihadiri oleh Efendi, selaku Direktur Wilayah Riau dari PT TMPI, yang didampingi oleh pengurus CV Cipta Pratama yang dikenal dengan sapaan Ajai.

Dalam pertemuan itu, Sudirman sempat memiliki keraguan, namun tidak secara rinci menanyakan apakah proyek tersebut merupakan proyek swakelola atau kontraktual. Efendi dan Ajai menjelaskan bahwa CV Cipta Pratama merupakan satu grup atau anak cabang dari PT TMPI. Berdasarkan penjelasan tersebut, Sudirman kemudian menandatangani perjanjian kerja sama.

Permasalahan mulai terungkap ketika Sudirman hendak mencetak papan plang proyek. Saat itu, ia baru mengetahui bahwa pekerjaan yang dijalankan ternyata merupakan proyek swakelola, bukan proyek kontraktual sebagaimana yang ia pahami sejak awal.

Meski mengetahui hal tersebut, karena kesepakatan sudah di tanda tangani. Sudirman terpaksa melanjutkan pekerjaan, Ia mulai memesan material, merekrut tenaga tukang, serta menjalankan operasional lapangan dengan menggunakan uang pribadi sekitar Rp266 juta.

Aliran Dana dari Perusahaan dan Penarikan Kembali Dana
Untuk kelancaran pekerjaan, Sudirman menerima bantuan dana tambahan dari PT TMPI secara bertahap dengan total sekitar Rp1,7 miliar. Namun, setiap dana yang masuk ke rekening Sudirman kemudian diminta kembali oleh Efendi, yang mengaku atas perintah Johan selaku atasan Efendi di PT TMPI. Total dana yang ditarik kembali mencapai sekitar Rp1,2 miliar, dengan alasan untuk pembelian material tertentu yang tidak tersedia di daerah.
Dana yang tersisa dan digunakan Sudirman untuk operasional lapangan sekitar Rp490 juta, ditambah dengan modal pribadi awal sebesar Rp266 juta.

Dalam hal pencairan dana, Sudirman diarahkan untuk berkoordinasi melalui Efendi dengan menyerahkan nota pembelanjaan dan invoice tagihan, selanjutnya untuk disampaikan kepada Johan omer dari pihak PT TMPI.

Secara tiba-tiba, Efendi menyampaikan pemutusan kontrak kerjasama atau perjanjian kerja antara dirinya dengan Agus subasti direktur CV Cipta Pratama secara lisan dan sepihak, tanpa mekanisme tertulis yang jelas, dengan menyebar rumor bawa perkerjaan saya wanprestasi. Setelah itu, Efendi mengambil alih pekerjaan di lapangan.

Permasalahan semakin terkuak tiba- tiba muncul, secara sepihak Efendi membuat surat perjanjian meminta Fee untuk Paket Pekerjaan JIAT Tahap II BBWS. Per titik diminta 5%. Karena ini tidak benar dan surat tersebut tidak saya tandatangani atau di sepakati, maka dari itu surat tersebut tidak saya tanda tangani .

Awalnya tidak ada curiga dan tidak terfikir bawa uang yang masuk dari perusahaan diminta Efendi itu bagian dari Fee

Terkait dugaan fee, Sudirman menyampaikan bahwa sejak awal bekerja, dari modal pribadi ia diminta menyerahkan dana sebesar Rp51 juta, yang di dalamnya termasuk uang fee Rp20 juta yang diminta oleh Efendi di sebut atas perintah Johan. Permintaan tersebut, menurut Sudirman, memiliki bukti transfer ke rekening atas nama Efendi.

Keberatan atas Pengelolaan Dana dan Nota Belanja Sudirman menyatakan keberatan karena dana yang ditarik kembali justru dikelola secara sepihak. Ia menegaskan bahwa sebagai pihak yang berkontrak, dirinya berhak mengetahui dan meminta nota belanja atas penggunaan dana tersebut.

Namun dalam praktiknya, Efendi justru mendesak Sudirman untuk menyerahkan nota belanja, bahkan langsung melunasi utang material dan operasional ke toko-toko tempat Sudirman melakukan pembelian secara bon, tanpa melibatkan dirinya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai maksud dan tujuan tindakan tersebut.

Menurut Sudirman, yang berwenang memutuskan kontrak seharusnya adalah Direktur CV Cipta Pratama selaku pemberi kontrak, bukan Efendi maupun Johan. Hingga saat ini, ia menyatakan tidak pernah menerima surat pemutusan atau pencabutan kontrak secara resmi.

Ia juga menegaskan bahwa sebelum pekerjaan diambil alih, progres pekerjaan di lapangan telah mencapai sekitar 35 persen, sehingga berdasarkan perhitungan tersebut, pihak perusahaan seharusnya membayarkan sekitar Rp2,1 miliar termasuk PPN.

Sudirman mengaku telah berupaya bersikap kooperatif dan bahkan bersedia mengesampingkan pembahasan terkait isi perjanjian kontrak, termasuk soal pembayaran berdasarkan progres pekerjaan. Pada akhirnya, ia menegaskan bahwa tuntutannya saat ini hanya meminta:

Pengembalian sisa uang pribadi sebesar Rp170 juta.,“Sekarang saya hanya meminta agar uang pribadi yang sudah saya keluarkan bisa dicairkan, serta pembayaran jasa sesuai pekerjaan yang telah saya lakukan,” tutup Sudirman.

Direktur Cabang Wilayah Riau PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional, Efendi, awalnya mau memberikan klarifikasi atau hak jawab dan ia tidak menampik adanya dokumen surat perjanjian yang memuat kesepakatan terkait komitmen fee antara pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut. ia mengaku kesepakatan itu merupakan bagian dari mekanisme kerja sama antara pihak yang melakukan pekerjaan.

“Kalau tidak ada kesepakatan itu, tidak mungkin sudirman bisa berkontrak sebagai subkontraktor dengan CV yang bersangkutan,” ungkapnya melalui via telfon, Sabtu 14 Maret 2026.

Masyarakat dan para petani di Kepulauan Meranti kini berharap instansi terkait segera turun tangan melakukan audit lapangan secara menyeluruh sebelum proyek tersebut benar-benar berubah menjadi “proyek hantu”.

“Proyek ini menggunakan sistem swakelola. Jika pekerjaan tidak diselesaikan atau tidak sesuai spesifikasi teknis, seharusnya tidak dibayarkan. Jika tetap dipaksakan dibayar padahal tidak bisa dimanfaatkan masyarakat, tentu pihak BWS Sumatera III dipertanyakan,” ujar sumber lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BWS Sumatera III, vendor PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional (TMPI) dan CV Cipta Pratama belum memberikan keterangan resmi. dan kompak memilih bungkam sejak kasus ini mencuat di publik.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum dan instansi pengawas untuk segera melakukan audit investigatif di lapangan. Jika tidak ditangani secara serius, proyek ini dikhawatirkan hanya akan menjadi “proyek hantu” yang menelan uang negara tanpa memberikan manfaat bagi petani.

Reporter: Tommy
Editor: Redaksi LiputanKepri.com

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah
Jelang Idul Fitri 2026, Pejabat Pemkab Meranti Terancam Dapat Sangsi Tegas Jika Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
Perkuat Sinergi, PT ITA Gelar Safari Ramadan dan Santunan di Kepulauan Meranti
Jaga Kekhusyukan Ramadan, Tim Raga Polres Meranti Sisir Titik Rawan Premanisme dan Geng Motor
Dugaan “Zolimi” Anak Lokal, LAMR Meranti Segera Panggil BWS Sumatera III dan Kontraktor Proyek JIAT
Sabtu Malam Warga Padati Fun Night Run “Go Sprint Go Green” Polres Kepulauan Meranti
Ramaikan Fun Night Run “Go Sprint Go Green” Polres Meranti, Kapolres: Polri Sahabat Masyarakat
Libatkan Donatur, Proyek Swakelola JIAT Riau Diduga Jadi Ajang Bagi – Bagi Fee, Pejabat BWS dan Vendor Kompak Tutup Mulut

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:07 WIB

Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:18 WIB

Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima

Senin, 16 Maret 2026 - 00:21 WIB

Jelang Idul Fitri 2026, Pejabat Pemkab Meranti Terancam Dapat Sangsi Tegas Jika Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:22 WIB

Perkuat Sinergi, PT ITA Gelar Safari Ramadan dan Santunan di Kepulauan Meranti

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:07 WIB

Jaga Kekhusyukan Ramadan, Tim Raga Polres Meranti Sisir Titik Rawan Premanisme dan Geng Motor

Berita Terbaru