Jadi Tersangka Suap Jual-Beli Jabatan, Bupati Kudus Berharta Rp 912 Juta

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juli 2019 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com, JakartaBupati Kudus Muhammad Tamzil ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan. Tamzil tercatat mempunyai harta senilai Rp 912.991.616.

Dilihat detikcom dari situs e-LHKPN KPK, Sabtu (27/7/2019), Tamsil terakhir kali melaporkan kekayaannya saat menjadi calon bupati kudus pada Januari 2018.

Tamzil tercatat mempunyai tanah dan bangunan seluas 227 m2/230 m2 di Semarang. Total nilai tanah dan bangunan itu Rp 633.071.000.

Dia juga tercatat mempunyai Mobil Nissan Termo tahun 2004 senilai Rp 270 juta. Selain itu, Tamzil mempunyai kas dan setera kas senilai Rp 9.920.616.

KPK menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan. Tamzil diduga menerima suap untuk membayar utang senilai Rp 250 juta.

Baca Juga :  Gempa M 6 Guncang Nusa Dua Bali

“Kasus ini diawali dengan pembicaraan Bupati Kudus MTZ (Muhammad Tamzil) yang meminta kepada Staf Khusus Bupati, ATO (Agus Soeranto) untuk mencarikan uang sebesar Rp 250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya,” kata Basaria di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).

Tiga orang tersangka itu adalah:

Diduga sebagai penerima
1. Muhammad Tamzil sebagai Bupati Kudus
2. Agus Seoranto sebagai staf khusus Bupati Kudus

Diduga sebagai pemberi
1. Akhmad Sofyan sebagai Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus

Baca Juga :  Bawa Sabu 30Kg, Satu Pelaku Kabur saat Diringkus

Tamzil dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akhmad Sofyan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih
Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025
PT TIMAH Tbk Tanam Belasan Ribu Mangrove di Kundur dan Meranti untuk Jaga Ekosistem Pesisir
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:39 WIB

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Berita Terbaru