Polda Kepri Akhirnya Menangkap Penyalur TKI Ilegal Asal Malaysia

- Jurnalis

Jumat, 23 September 2016 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Modus yang digunakan kedua pelaku, memberangkatkan korbanya dengan menggunakan visa kunjungan melalui Pelabuhan Internasional Haourbour Bay menuju Stulang Laut, Malaysia. Sesampai di Malaysia, korban sudah ditunggu sang agen. Dan diarahkan langsung ke tempat bekerja.

 

Liputankepri.com,Batam –  Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menangkap Muhammad Faizzal Rizza alias Acai, Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia pada 8 September.Acai diketahui sebagai penyalur TKI ilegal di Malaysia.

 Selain mengamankan Acai, polisi juga berhasil menangkap penyalur TKI asal Batam yakni Sayudin,42.

Kedua pelaku ini mengeruk untung besar dari penyaluran TKI secara ilegal ini.

“Penyalur Batam (Sayudin,red) mendapat keuntungan Rp 3 juta perkepalanya. Sementara WNA Malaysia itu, menjual satu TKI seharga 10 ringgit ke tempat kerja di Malaysia,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Ponco Indriyo seperti yang dilansir laman batam pos, kemarin.

Penangkapan kedua orang ini, bermula dari laporan seorang TKI Epi Rahayu. TKI asal Jawa ini, berhasil kabur dari tempat ia bekerja. Dan selama disana, Epi tak pernah menerima gaji dari majikannya.

“Awalnya Epi ini dijanjikan kerja di Salon, tapi malah dipekerjakan di Panti Jompo. Dan sudah tujuh bulan bekerja disana,” ujarnya.

Polisi tak hanya mendapatkan laporan dari Epi saja. Tapi juga dari korban lainnya yakni Eni. “Korban kedua ini (Eni,red), malaporkan kejadian tersebut ke Ditpolair Polda Kepri,” ucap Ponco.

Modus yang digunakan kedua pelaku, memberangkatkan korbanya dengan menggunakan visa kunjungan melalui Pelabuhan Internasional Haourbour Bay menuju Stulang Laut, Malaysia. Sesampai di Malaysia, korban sudah ditunggu sang agen. Dan diarahkan langsung ke tempat bekerja.

Kedua orang ini, kata Ponco ditenggarai sudah beberapa kali menyeberangkan TKI-TKI ilegal. “Saat ini kami masih melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Selain itu, masih ada beberapa orang lainnya bermain dalam sindikit perdagangan TKI ini.

“Korban sudah kami pulangkan, sementara itu pelaku kami tahan,” tutur mantan Kasat Reskrim Polresta Barelang tersebut.

Kedua pelaku ini, terancam hukuman 15 tahun penjara. Sebab keduanya melanggar Undang-undang RI no 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dan Undang-undang penempatan TKI no 39 tahun 2004. “Kami juga kenakan UU TPPU juga,” pungkasnya. (ska)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam
Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing
Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun
Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada
Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan
Personel Satuan Pertahanan Pantai Kodaeral IV Bersihkan Pantai bersama Warga Tanjung Uma Batam
Sempat Kejar-kejaran Menuju Malaysia, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal di Perairan Karimun

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:07 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:23 WIB

Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:02 WIB

Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:41 WIB

Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:21 WIB

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Berita Terbaru

Berita

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Kamis, 11 Jun 2026 - 11:40 WIB