class="wp-singular post-template-default single single-post postid-1736 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured

Jumat, 23 September 2016 - 19:37 WIB

Polda Kepri Akhirnya Menangkap Penyalur TKI Ilegal Asal Malaysia

“Modus yang digunakan kedua pelaku, memberangkatkan korbanya dengan menggunakan visa kunjungan melalui Pelabuhan Internasional Haourbour Bay menuju Stulang Laut, Malaysia. Sesampai di Malaysia, korban sudah ditunggu sang agen. Dan diarahkan langsung ke tempat bekerja.

 

Liputankepri.com,Batam –  Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menangkap Muhammad Faizzal Rizza alias Acai, Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia pada 8 September.Acai diketahui sebagai penyalur TKI ilegal di Malaysia.

 Selain mengamankan Acai, polisi juga berhasil menangkap penyalur TKI asal Batam yakni Sayudin,42.

Kedua pelaku ini mengeruk untung besar dari penyaluran TKI secara ilegal ini.

“Penyalur Batam (Sayudin,red) mendapat keuntungan Rp 3 juta perkepalanya. Sementara WNA Malaysia itu, menjual satu TKI seharga 10 ringgit ke tempat kerja di Malaysia,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Ponco Indriyo seperti yang dilansir laman batam pos, kemarin.

Penangkapan kedua orang ini, bermula dari laporan seorang TKI Epi Rahayu. TKI asal Jawa ini, berhasil kabur dari tempat ia bekerja. Dan selama disana, Epi tak pernah menerima gaji dari majikannya.

“Awalnya Epi ini dijanjikan kerja di Salon, tapi malah dipekerjakan di Panti Jompo. Dan sudah tujuh bulan bekerja disana,” ujarnya.

Polisi tak hanya mendapatkan laporan dari Epi saja. Tapi juga dari korban lainnya yakni Eni. “Korban kedua ini (Eni,red), malaporkan kejadian tersebut ke Ditpolair Polda Kepri,” ucap Ponco.

Modus yang digunakan kedua pelaku, memberangkatkan korbanya dengan menggunakan visa kunjungan melalui Pelabuhan Internasional Haourbour Bay menuju Stulang Laut, Malaysia. Sesampai di Malaysia, korban sudah ditunggu sang agen. Dan diarahkan langsung ke tempat bekerja.

Kedua orang ini, kata Ponco ditenggarai sudah beberapa kali menyeberangkan TKI-TKI ilegal. “Saat ini kami masih melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Selain itu, masih ada beberapa orang lainnya bermain dalam sindikit perdagangan TKI ini.

“Korban sudah kami pulangkan, sementara itu pelaku kami tahan,” tutur mantan Kasat Reskrim Polresta Barelang tersebut.

Kedua pelaku ini, terancam hukuman 15 tahun penjara. Sebab keduanya melanggar Undang-undang RI no 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dan Undang-undang penempatan TKI no 39 tahun 2004. “Kami juga kenakan UU TPPU juga,” pungkasnya. (ska)

Share :

Baca Juga

Featured

Angin Kencang Robohkan Atap Pelabuhan Domestik Karimun

Bintan

LMB Minta WALHI Periksa Kerusakan Lingkungan Reklamasi Pantai PT. KMS

Featured

Bawaslu Temukan Indikasi Politik Uang Pilkada Pelalawan

Batam

Ditpolair Polda Kepri Tangkap 2 Kapal Asing Mencuri Ikan di Perairan Kepri

Featured

Ini Pembahas Pengembangan dan Pemanfaatan Kota Pusaka Tanjungpinang

Batam

Pengakhiran dan Pembatalan Alokasi Lahan Purajaya Telah Sesuai Prosedur

Batam

Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 H, Amsakar : Pentingnya Silaturahmi dan Pembenahan Diri

Featured

Satres Narkoba Polres Karimun Ungkap 12 Orang Tersangka,Termasuk ASN Dinkes Pemkab Karimun
error: Content is protected !!