Jambret di Taman Puri Meral Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 30 Oktober 2020 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Pelaku jambret berinisial PK alias P yang beraksi di Taman Puri, Kecamatan Meral, Rabu (28/10/2020) sekira pukul 15.00 Wib ditangkap Tim Bison Satreskrim Polres Karimun di kawasan Baran 1 Meral.

PK alias P laki-laki, (30) merupakan warga Karimun Provinsi Kepri ditangkap Tim Bison selang waktu 7 Jam, setelah aksi kejahatannya, Rabu, 28 Oktober 2020 pukul 22.30 Wib.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, korban (LP) berjalan kaki di Perumahan Taman Puri menuju jalan besar ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Scoopy berpapasan dengan korban Rabu tanggal 28 oktober 2020, sekira pukul 15.00 wib.

Kemudian kata Kapolres, laki-laki yang merupakan pelaku tersebut memutar balik mengikuti korban dan secara tiba-tiba langsung merampas handphone milik korban dan pelaku langsung kabur.

Baca Juga :  Jelang Pelaksanaan Idul Adha, Polres Karimun Kerahkan 288 Personel

“Setelah kejadian tersebut korban LP (15) warga Meral bersama orangtuanya (R) melaporkan kejadian tersebut ke Piket Siaga SPKT Polres Karimun,” ujar Adenan dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jum’at (30/10).

Tim Bison Satreskrim Polres Karimun dalam hitungan jam berhasil menangkap pelaku Jambret / Curas berinisial PK alias P.

Baca Juga :  Kapolres Karimun Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di Kanwil DJBC Khusus Kepri

“Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti tindak pidana curas Satu buah Handphone merk Vivo type Y91 warna Biru milik korban,” sebut Kapolres.

Selain barang bukti milik korban turut mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya berupa sepeda motor merk Honda type Scoopy warna Hitam dengan plat nomor BP 2215 PD dan satu buah helm merk BMC warna Hitam.

“Saat ini tersangka dalam proses pemeriksaan oleh penyidik dan di jerat dengan pasal 365 KUHP atas pencurian dengan kekerasan,” ungkap Adenan.***

(Ura)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih
Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025
PT TIMAH Tbk Tanam Belasan Ribu Mangrove di Kundur dan Meranti untuk Jaga Ekosistem Pesisir

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:39 WIB

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Berita Terbaru