Karimun – Pelaku jambret berinisial PK alias P yang beraksi di Taman Puri, Kecamatan Meral, Rabu (28/10/2020) sekira pukul 15.00 Wib ditangkap Tim Bison Satreskrim Polres Karimun di kawasan Baran 1 Meral.
PK alias P laki-laki, (30) merupakan warga Karimun Provinsi Kepri ditangkap Tim Bison selang waktu 7 Jam, setelah aksi kejahatannya, Rabu, 28 Oktober 2020 pukul 22.30 Wib.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, korban (LP) berjalan kaki di Perumahan Taman Puri menuju jalan besar ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Scoopy berpapasan dengan korban Rabu tanggal 28 oktober 2020, sekira pukul 15.00 wib.
Kemudian kata Kapolres, laki-laki yang merupakan pelaku tersebut memutar balik mengikuti korban dan secara tiba-tiba langsung merampas handphone milik korban dan pelaku langsung kabur.
“Setelah kejadian tersebut korban LP (15) warga Meral bersama orangtuanya (R) melaporkan kejadian tersebut ke Piket Siaga SPKT Polres Karimun,” ujar Adenan dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jum’at (30/10).
Tim Bison Satreskrim Polres Karimun dalam hitungan jam berhasil menangkap pelaku Jambret / Curas berinisial PK alias P.
“Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti tindak pidana curas Satu buah Handphone merk Vivo type Y91 warna Biru milik korban,” sebut Kapolres.
Selain barang bukti milik korban turut mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya berupa sepeda motor merk Honda type Scoopy warna Hitam dengan plat nomor BP 2215 PD dan satu buah helm merk BMC warna Hitam.
“Saat ini tersangka dalam proses pemeriksaan oleh penyidik dan di jerat dengan pasal 365 KUHP atas pencurian dengan kekerasan,” ungkap Adenan.***
(Ura)








