Liputankepri.com,Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa.
Dalam jangka panjang, dalam aturan ini, pencairan DAU akan disesuaikan dengan penerimaan negara. Artinya, terdapat potensi pengurangan hingga penambahan anggaran DAU berdasarkan penerimaan negara.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, melalui aturan ini, daerah harus siap apabila DAU nantinya lebih kecil dari pagu yang ditetapkan. Efesiensi pun perlu dilakukan. Salah satunya adalah pada perekrutan aparatur sipil negara yang sangat membebani anggaran APBD.
“Daerah perlu tata kembali jumlah Aparatur Sipil Daerah. Jangan rekrut terus apalagi tim sukses pilkada, karena tim sukses direkrut jadi PNS daerah,” tuturnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta,seperti yang dilansir laman Okezone Kamis (13/4/2017).
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga harus meningkatkan penerimaan melalui potensi pajak yang memiliki. Tak hanya itu, pihak swasta pun juga harus digandeng oleh pemerintah daerah untuk mencukupi kebutuhan pendanaan pembangunan.
“Kedua perkuat fiskal daerah. Ketiga perkuat sumber pembiayaan. Sekarang kan daerah banyak gunakan transfer. Dia lupa bahwa ada sumber potensi yang lain,” tuturnya.
Kerjasama pembangunan dengan perusahaan BUMN pun juga harus dilakukan. Dengan begitu, target pembangunan daerah nantinya dapat tercapai.
“Itu bisa melalui pinjaman daerah, melalui PT SMI. Sekarang kita kembangkan dana pinjaman dengan tenor lebih panjang. Nanti kalau tidak bayar jaminan potong DAU,” tutupnya.
(rzy)