Jelang Idul Fitri 2026, Pejabat Pemkab Meranti Terancam Dapat Sangsi Tegas Jika Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meranti– Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Bupati Asmar mengeluarkan larangan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran,Minggu 16 Maret 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 340/BPKAD-ASET/III/2026/135 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Mudik, Berlibur atau Kepentingan Lain di Luar Kedinasan.

Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 13 Maret 2026 itu, Bupati Asmar menegaskan bahwa kendaraan operasional milik pemerintah hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas, bukan untuk aktivitas pribadi selama masa libur nasional dan cuti bersama Lebaran.

“Pejabat daerah dan ASN dilarang keras menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, berlibur, atau kepentingan pribadi lainnya selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri tahun ini,” tegas Asmar dalam surat edaran tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga integritas aparatur pemerintah sekaligus mendukung langkah pencegahan korupsi sebagaimana arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait pengendalian gratifikasi menjelang hari raya.

Dalam surat edaran tersebut terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, yakni:

1. Larangan penggunaan kendaraan dinas Seluruh kendaraan operasional milik pemerintah daerah hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan dan tidak boleh digunakan untuk mobilitas pribadi selama masa libur Lebaran.

2. Pengawasan oleh pimpinan perangkat daerah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta bertanggung jawab melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penggunaan kendaraan dinas di unit kerja masing-masing.

3. Sanksi disiplin bagi pelanggar ASN atau pejabat daerah yang terbukti melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap seluruh ASN dapat menjaga integritas serta memastikan aset negara digunakan secara tepat dan bertanggung jawab.

Bupati Asmar juga mengingatkan seluruh pimpinan perangkat daerah agar melaksanakan instruksi tersebut dengan penuh tanggung jawab guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Reporter: Tommy

Editor: Redaksi LiputanKepri.com

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima
Perkuat Sinergi, PT ITA Gelar Safari Ramadan dan Santunan di Kepulauan Meranti
Jaga Kekhusyukan Ramadan, Tim Raga Polres Meranti Sisir Titik Rawan Premanisme dan Geng Motor
Dugaan “Zolimi” Anak Lokal, LAMR Meranti Segera Panggil BWS Sumatera III dan Kontraktor Proyek JIAT
Sabtu Malam Warga Padati Fun Night Run “Go Sprint Go Green” Polres Kepulauan Meranti
Ramaikan Fun Night Run “Go Sprint Go Green” Polres Meranti, Kapolres: Polri Sahabat Masyarakat
Libatkan Donatur, Proyek Swakelola JIAT Riau Diduga Jadi Ajang Bagi – Bagi Fee, Pejabat BWS dan Vendor Kompak Tutup Mulut
Peringatan Nuzulul Qur’an, Bupati Asmar Ajak Masyarakat Jadikan Al-Qur’an Penuntun Mewujudkan Daerah Unggul Agamis dan Sejahtera

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:18 WIB

Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima

Senin, 16 Maret 2026 - 00:21 WIB

Jelang Idul Fitri 2026, Pejabat Pemkab Meranti Terancam Dapat Sangsi Tegas Jika Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:22 WIB

Perkuat Sinergi, PT ITA Gelar Safari Ramadan dan Santunan di Kepulauan Meranti

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:07 WIB

Jaga Kekhusyukan Ramadan, Tim Raga Polres Meranti Sisir Titik Rawan Premanisme dan Geng Motor

Senin, 9 Maret 2026 - 12:50 WIB

Dugaan “Zolimi” Anak Lokal, LAMR Meranti Segera Panggil BWS Sumatera III dan Kontraktor Proyek JIAT

Berita Terbaru