class="wp-singular post-template-default single single-post postid-265132 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kampar / Kriminal

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:07 WIB

Jual Sabu di Pinggir Jalan, Dua Warga Pulau Sarak Diciduk Polisi

KAMPAR – Jajaran Polsek Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang pengedar berinisial MR (37) dan PD(23), warga Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, berhasil diamankan pada Selasa (13/01/2026) sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Murssyid menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Dusun Sikumbang Desa Pulau Sarak Kecamatan Kampar sering terjadi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Murssyid memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Didi Herfiandi untuk melakukan penyelidikan.

Pada pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan Tersangka MR dan PD yang sedang duduk di atas badan jalan di Dusun Sikumbang RT/RW 02/04 Desa Pulau Sarak.

Baca Juga :  Meskipun Fisik Tidak Sempurna, Pria Ini Memilih Untuk Berdagang

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 23 (Dua Puluh Tiga) paket Narkotika Jenis Shabu-Shabu di dalam kotak rokok Luffman.

Hasil interogasi, Pian Deri mengakui bahwa sebelum penangkapan, mereka berdua sempat menjual 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Shabu-Shabu kepada temannya.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah Musriadi yang disaksikan oleh Kepala dusun setempat dan menemukan barang bukti tambahan berupa 3 (Tiga) Ball plastik Klip, 8 (Delapan) Lembar Plastik Klip, 1 (Satu) Kotak Kaca Pirek, 2 (Dua) Buah Sendok yang terbuat dari Pipet.

Diketahui bahwa tersangka Musriadi Als Adi merupakan residivis dalam perkara yang sama pada tahun 2021. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif (+) Metamphetamin.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2024 Masih di Audit BPK

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Murssyid, SH., menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat, sehingga kasus ini berhasil diungkap dan Kami tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku narkoba.

“Kami akan terus berupaya memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujar Kapolsek.

Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah yang rawan peredaran narkoba,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo 609 (1) KUHP.**

(Ocu Arun)

Share :

Baca Juga

Berita

PPM Kabupaten Lingga Himbau Pegiat Tambang Timah Patuhi Aturan

Kampar

Sebanyak 12 Paket Daun Ganja Kering Siap di Edar Berhasil di Ringkus Tim Ojoloyo

Berita

Covid-19, Polsek Kuantan Tengah Panen Jagung

Berita

Pemkab Kepulauan Meranti Kembali Salurkan Beras Cadangan Pangan Pemerintah Bagi Masyarakat Penerima Manfaat

Kampar

Terjaringnya Guy/LGBT, LAMR Kabupaten Kampar Angkat Bicara

Berita

Pelajar di Tualang Rampas Ponsel Teman, Polsek Tualang Ungkap Kasus Curas dan Pertolongan Jahat

Advertorial

Kepala BP Batam Sambut Baik Rencana Investasi Vingroup di Kota Batam

Berita

Kemnaker: Perusahaan Wajib Terdaftar di WLKP untuk Jadi Mitra MagangHub
error: Content is protected !!