Pelajar di Tualang Rampas Ponsel Teman, Polsek Tualang Ungkap Kasus Curas dan Pertolongan Jahat

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perawang, 22 Juni— Kepolisian Sektor Tualang, Polres Siak, mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan pelajar di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Korban, seorang pelajar berusia 15 tahun, kehilangan satu unit ponsel miliknya setelah dipukul oleh pelaku.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H., M.H membenarkan adanya pelaku Pencurian dan Kekerasan serta pelaku pertolongan jahat diamnkan di Polsek Tualang.

Kejadian itu terjadi pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 19.34 WIB di Jalan Jaya Perkasa, tepatnya di samping sebuah warung harian milik warga. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku utama berinisial NZW (17), mendatangi korban dan langsung memukuli kepalanya hingga ponsel korban jatuh. Pelaku kemudian membawa kabur ponsel tersebut.

“Pelaku mendatangi korban dengan alasan bahwa korban telah memukul adiknya. Setelah melakukan kekerasan, ia mengambil ponsel dan pergi,” ujar Kapolsek Tualang Kompol Hendrix S.H.M.H, Jumat (21/6/2025).

Setelah mengambil ponsel merek Redmi 13C warna hitam milik korban, NZW menemui temannya berinisial EEP (19) dan meminta untuk menjualkan barang tersebut. Ponsel kemudian dibeli oleh EEP seharga Rp300.000.

Korban, yang mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta, melaporkan kejadian ini ke Polsek Tualang melalui ayahnya, Ajis Mukhtar (49). Petugas pun segera melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/43/VI/2025/SPKT/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau.

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit ponsel dan kotaknya ungkap Kanit Reskrim Iptu Alan Arief.S.Kom

Kepolisian Sektor Tualang menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, jo Pasal 1 angka 3 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Pasal 480 ke-2 KUHP terkait pertolongan jahat atau penadahan.

“Karena pelaku utama masih di bawah umur, proses hukum akan memperhatikan ketentuan hukum pidana anak. Namun proses penyidikan tetap kami lanjutkan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Kapolsek.

Hingga kini, polisi telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan pelaku dan barang bukti, hingga pemeriksaan saksi-saksi.

Kompol Hendrix juga mengimbau para orangtua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tindak pidana.“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah anak-anak terlibat dalam tindak kriminal. Kami harap kejadian ini menjadi pelajaran bersama,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker: Pengawasan Ketenagakerjaan Harus Berbasis Risiko dan Preventif
Dapur Program MBG Dilarang Keras Gunakan Gas LPG 3 Kg hingga Beras SPHP
Polsek Kandis Tangkap Dua Pencuri Kabel Grounding PLN di Siak
Bupati Asmar Pimpin Rakor Lintas Instansi, Dorong Akses Langsung Meranti–Malaysia dari Rangsang
Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu
Apresiasi Prestasi Personel, Kapolres Karimun Tekankan Peningkatan Kinerja Pelayanan
Resmi Mengundurkan Diri, Perry Warjiyo Lepas Jabatan Gubernur Bank Indonesia
Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:03 WIB

Menaker: Pengawasan Ketenagakerjaan Harus Berbasis Risiko dan Preventif

Senin, 27 Juli 2026 - 20:00 WIB

Dapur Program MBG Dilarang Keras Gunakan Gas LPG 3 Kg hingga Beras SPHP

Senin, 27 Juli 2026 - 16:48 WIB

Polsek Kandis Tangkap Dua Pencuri Kabel Grounding PLN di Siak

Senin, 27 Juli 2026 - 13:20 WIB

Bupati Asmar Pimpin Rakor Lintas Instansi, Dorong Akses Langsung Meranti–Malaysia dari Rangsang

Senin, 27 Juli 2026 - 12:14 WIB

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu

Berita Terbaru

Advertorial

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu

Senin, 27 Jul 2026 - 12:14 WIB