class="wp-singular post-template-default single single-post postid-34342 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kepri / Law / Nasional / Peristiwa / Riau / Video

Jumat, 13 November 2020 - 14:52 WIB

Kabag Protokol Setdakab Inhu Diperiksa Jaksa

Riau – Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil Kabag Protokol di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Indragiri Hulu (Inhu), Supandi, Kamis (12/11/2020).

Dia dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan anggaran tahun 2017-2019 di Bagian Protokol.

Supandi datang ke Kantor Kejati Riau bersama pengacara, Asep Ruhiat sekitar pukul 09.30 WIB. Dia dimintai keterangan di ruangan Pidsus di Lantai Lima, gedung Kejati Riau selama 6 jam.

Asep Ruhiat yang dikonfirmasi membenarkan klien dipanggil terkait dugaan korupsi di Setdakab Inhu. “Diperiksa sebagai saksi,” kata Asep ketika ditemui wartawan di sela-sela pemeriksaan.

Menurut Asep, ia tidak jadi mendampingi pemeriksaan karena statusnya masih sebagai saksi, bukan tersangka. Pendampingan hanya diberikan untuk seseorang yang sudah jadi tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati membeberkan terkait penyalahgunaan anggaran di Bagian Protokol Setdakab Inhu. Pengumpulan data dan keterangan sedang dilakukan dengan memanggil sejumlah pihak-pihak terkait.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Hibah dan Bansos, Pengurus KNPI Diperiksa Jaksa

Dijelaskannya, pada 2016-2019, Bagian Protokol mendapatkan dana dari APBD Inhu. Dana tersebut digunakan untuk keperluan perjalanan dinas dan kegiatan lain di Bagian Protokol Setdakab Inhu.

“Dalam pelaksanaannya, tim melihat adanya pemotongan 20 persen yang diserahkan kepada pelaksana kegiatan. Pencairan dari bendahara, pengelolaan selalu dipotong sejak 2016-2019 sebesar 20 persen,” tutur Mia.

Nantinya uang dari pemotongan digunakan untuk kepentingan pimpinan, seperti THR, uang duka dan lainnya. Juga ditemukan adanya pemesanan tiket pesawat yang dikoordinir PPTK setelah ada pemotongan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Anggaran di Protokol Setdakab Inhu, Kejati Riau Periksa Sejumlah Saksi

Menurut pengakuan Kabag Protokol berinisial Supandi, pemotongan itu dilakukan sesuai arahan pimpinannya. “Sesuai arahan pimpinan dari Kabag Protokol tersebut. Perbuatan sudah terorganisir,” tegas Mia.

Selain itu, dalam setiap tahun tidak diketahui berapa jumlah anggaran yang dipotong. Kabag Protokol melakukan pemotongan tanpa mekanisme yang benar. “Dilakukan untuk kepentingan pimpinannya,” tegas Mia.

Kemudian, Bendahara Pembantu tidak melakukan usulan dari pelaksana kegiatan. Ada kemungkinan bukti-bukti yang dikeluarkan tapi tidak asli alias aspal.

Akibat pemotongan itu, negara dirugikan sebesar Rp450 juta. Penghitungan kerugian negara itu dilakukan sendiri oleh penyidik Kejari Inhu karena penyimpangan terbaca dari anggaran yang tersedia dan dipotong.**

(Ochu)

Share :

Baca Juga

Batam

300 Ribu PNS Bakal di Rasionalisasi.

Featured

Video Viral, 2 Siswi SMPN 2 Tanjungpinang Senior dan Junior Berkelahi

Featured

20 Pejabat Eselon Tiga Lulus Dalam Lelang Jabatan
Ket. Foto: Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur Mouris Limanto saat memberikan pengarahan kepada tim dalam tinjauan titik banjir beberapa waktu lalu.

Advertorial

Proses Terus Bergulir, BP Batam-Pemko Batam Komit Atasi Persoalan Banjir

Berita

Lantik 10 Pejabat, Menaker Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola yang Akuntabel

Riau

Meriahkan HUT Kota Pekanbaru ke-235 DPRD Pekanbaru Adakan Pameran Foto

Berita

Kapolres Kuansing Cek dan Monitoring Pelaksanaan Rapat Pleno di PPK

Featured

Bawa sabu 26 Kilogram,Delapan orang sindikat jaringan Internasional di Tangkap di Moro
error: Content is protected !!