Karimun – Tim Pidsus Cabjari Tanjungbatu akhirnya menetapkan tersangka terhadap bendahara desa Gemuruh, Kundur Barat, Kabupaten Karimun, berinisial NS dalam kasus Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Gemuruh T.A 2018/2019.
Penetapan bendahara desa Gemuruh sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 11:00 Wib hingga pukul 15:00 Wib, Selasa (02/11/21).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Tanjungbatu, Nico Fernando, SH,MH mengatakan, tersangka berinisial NS kita lakukan penahanan sekira pukul 15.30 Wib guna memperlancar proses pemeriksaan dan pemberkasan perkara.
“Tim penyidik pada tanggal 22 oktober 2021 telah menetapkan bendahara desa Gemuruh dalam dugaan Tipikor penyalahgunaan APBDes Desa Gemuruh T.A 2018/2019,” ujar Nico.
Kemudian kata Nico, adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 8 UU pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun nilai kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp. 211.176.259,-.
“Pihaknya akan segera merampungkan berkas perkara untuk segera di limpahkan ke pengadilan Tipikor,” ungkap Nico.**