Kabar Gembira !!! KTP Elektronik yang Terbit Mulai 2011 Berlaku Seumur Hidup

- Jurnalis

Sabtu, 28 Januari 2017 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Jakarta- Menteri Dalam negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo mengeluarkan surat edaran terkait masa berlaku KTP Elektronik (KTP-el).Surat Edaran dengan Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) yang masa berlakunya Seumur Hidup yang ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut berisikan lanjutan Surat Edaran Nomor 470/327/SJ tertanggal 17 Januari 2014 mengenai perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta memperhatikan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dua pasal dalam Undang undang nomor 24 tahun 2013 ini mengatur masa berlaku KTP-el.

Pertama, Pasal 64 ayat (7) huruf a menjelaskan bahwa KTP-el bagi Warga Negara Indonesia (WNI) masa berlakunya seumur hidup.

Selanjutnya, Pasal 101 huruf c menjelaskan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup.

Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 juga berlaku seumur hidup tanpa perlu diperpanjang meski telah habis (tercantum) masa berlakunya.

Melalui surat edarannya, Mendagri juga mengimbau para Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia mematuhi ketentuan yang dimaksud dan menugaskan unit kerja yang menyelenggarakan administrasi kependudukan dan menyebarluaskan informasi tersebut melalui berbagai media yang ada agar dapat diketahui para penyelenggara administrasi kependudukan dan para layanan publik maupun masyarakat.(An)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Asmar Temui Bappenas RI, Perjuangkan Dukungan APBN 2027 untuk Infrastruktur dan Pembangunan Kepulauan Meranti
Resmi Masuk KBLI 2025, Influencer dan YouTuber yang Belum Punya NIB Siap-Siap Kena Sanksi OSS
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Desa Kayu Aro
Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
Kapolsek Kampar Kiri Pimpin Panen Raya Jagung Pipil di Desa Gunung Mulya
Lantik 10 Pejabat, Menaker Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola yang Akuntabel
Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:42 WIB

Bupati Asmar Temui Bappenas RI, Perjuangkan Dukungan APBN 2027 untuk Infrastruktur dan Pembangunan Kepulauan Meranti

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:26 WIB

Resmi Masuk KBLI 2025, Influencer dan YouTuber yang Belum Punya NIB Siap-Siap Kena Sanksi OSS

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Desa Kayu Aro

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:18 WIB

Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:11 WIB

Kapolsek Kampar Kiri Pimpin Panen Raya Jagung Pipil di Desa Gunung Mulya

Berita Terbaru