Polda Kepri Berhasil Bongkar Praktik Perdagangan Orang

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2020 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang berkedok penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negri di Kota Batam, Selasa (27/10).

Dalam penindakan itu, polisi mengamankan tiga tersangka dan berhasil menyelamatkan sebanyak 12 orang calon TKI ilegal.

Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan A Rasid mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait iklan di media sosial tentang rekrutmen tenaga kerja yang akan di kirim ke luar negri.

Berbekal informasi tersebut, pihaknya melakukan penelusuran dan mendapati tempat penampungan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Perum Cipta Emerald, Kecamatan Kota Batam.

“Dari lokasi itu petugas mengamankan tersangka SC, FA dan DW, dua orang calon TKI ilegal juga turut diselamatkan.

Pengakuan tersangka, tempat penampungan tidak hanya disitu, polisi kembali menggeledah rumah di Komplek Muka Kuning Paradise, Sagulung, Kota Batam, dan mendapati 10 orang calon TKI yang akan dikirim ke Malaysia dan Singapura,” katanya, Selasa (3/11).

Baca Juga :  Polda Riau Mengaku Belum Mengetahui Persis Insiden Haji Permata

Dari tangan ketiga tersangka, Ruslan merinci, polisi menyita 9 keping buku pasport, telepon seluler, surat pernyataan calon TKI dan sejumlah dokumen perusahaan.

Rencananya, para calon TKI ilegal akan diberangkatkan menggunakan visa kunjungan. Bahkan, sejumlah korban juga telah disertai hasil swab PCR dari fasilitas kesehatan sebagai syarat untuk melakukan perjalanan ke negri jiran.

“Modus yang dilakukan oleh para tersangka cukup unik, yaitu mencari korban dari luar daerah Kepri, untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Singapura, Malaysia dan Dubai dengan upah sekitar Rp6 juta per bulan.

Namun korban mengaku tak kunjung diberangkatkan. Para korban juga mesti membayar sejumlah uang untuk biaya akomodasi keberangkatan senilai Rp7 juta,” ujarnya.

Baca Juga :  Polda Kepri Amankan Empat Pelaku Curas, Pemerasan dan Persekusi

Ruslan menyebut, Ditreskrimum Polda Kepri membuka konseling bagi masyarakat yang ingin mempertanyakan kebenaran sebuah perusahaan penyalur TKI ke luar negeri, lantaran banyak terjadi TPPO yang berkedok penyalur TKI ke luar negeri.

Dari pengakuan para tersangka, penyaluran TKI ilegal dengan modus seperti ini telah berjalan dua tahun.”Bahkan prosesnya melibatkan sebuah perusahaan yang memuluskan aksi tersebut berjalan lama, yakni CV Aura Ria Batam yang bergerak dibidang transportasi dan jasa perjalanan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Ruslan menegaskan, ketiga tersangka akan dijerat pasal 4 Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara dan denda Rp15 miliar.**

(red/kmpr)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi
Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Polsek Kampar Kiri Gandeng Kompleks Pesantren dan Kelompok Tani, Tanam1 Ha Jagung Pipil Lamuru
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:32 WIB

Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:03 WIB

Polsek Kampar Kiri Gandeng Kompleks Pesantren dan Kelompok Tani, Tanam1 Ha Jagung Pipil Lamuru

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Berita Terbaru