Polda Kepri Amankan Empat Pelaku Curas, Pemerasan dan Persekusi

- Jurnalis

Senin, 25 Januari 2021 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Subdit II Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 4 orang pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan, pemerasan dan atau Persekusi, dan atau pengancaman dengan kekerasan.

Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid.,SIK, MH, didampingi Kassubid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran, SH saat Konferensi Pers di Polda Kepri, Senin (25/1/2021).

“Tindak pidana tersebut terjadi pada 9 Januari 2021 yang lalu sekitar jam 01.00 wib sampai dengan 03.00 wib dini hari di Perumahan pallazo Batam Centre dengan korban berinisial BTL dan S, tersangka Tindak Pidana Curas tersebut berinisial ARP, FS, YIT dan SA,” ujar Wadir Reskrimum Polda Kepri.

Ia mengatakan, pada Kamis tanggal 21 Januari 2021 jam 11.35 wib, Polda Kepri telah menerima Laporan pengaduan dari korban inisial BTL dan Istrinya inisial S atas dugaan telah terjadi nya tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan, dengan adanya laporan itu selanjutnya Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mendalami laporan tersebut dan melakukan penyidikan.

“Dari hasil penyelidikan bahwa pada Sabtu tanggal 9 Januari 2021, sekitar jam 01.00 wib Korban BTL mendengar suara keributan dilantai 1 rumahnya kemudian seketika itu pembantu rumahnya mengetok pintu kamar korban yang berada dilantai 2.

Dan setelah membuka pintu kamar tiba-tiba pembantu korban sudah didampingi oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal dan kedua laki-laki tersebut langsung memasuki kamar yang salah satunya mengancam dengan mengacungkan gunting kepada korban sambil mengatakan “dimana uang sisa”.

Baca Juga :  Surat tanah Sporadik yang di keluarkan Kades Tanjung Irat menuai masalah

Kemudian, dari permasalahan dengan Pelaku berinisial FR, Korban mengatakan tidak mengetahui permasalahan tersebut, di waktu bersamaan dua orang laki-laki berinisial FS dan YIT mengambil barang secara paksa berupa 1 unit hp, 7 buah jam tangan, 1 buah cincin emas dan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,-.

Selanjutnya korban dipaksa turun ke lantai 1 dan setibanya depan pintu rumah korban dipukul oleh kedua laki-laki tersebut, dan selanjutnya meninggalkan rumah dengan menggunakan beberapa mobil.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 43.000.000,” jelas Wadir.

“Selanjutnya Tim yang terdiri dari Subdit II dan tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku sebanyak empat orang dengan inisial ARP, FS, YIT dan SA atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan atau melakukan pengancaman dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan terhadap korban berinisial BTL dan S, sedangkan pelaku (FT) dan (LO) masih dalam pengejaran (DPO).

Baca Juga :  Sidang Praperadilan Kasus Narkoba, Raja Hambali Menilai Polisi Salah Tangkap

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1 unit handphone merk iphone warna gold, 1 unit jam tangan merk ripcurl warna silver, 1 unit jam tangan merk ripcurl automatic warna silver, 1 unit jam tangan merk cat warna hitam les kuning, 4 unit mobil milik tersangka.

Sedangkan untuk barang bukti yang disita dari korban berupa 1 unit gunting warna hijau les kuning yang digunakan untuk mengancam korban dan 1 unit flasdisk rekaman cctv.

Adapun pasal yang dipersangkakan adalah pasal 365 KUHP ayat (1) dan ayat (2), dan atau pasal 170 KUHP, dan atau pasal 335 KUHP, dan atau pasal 160 KUHP.”. TlWadir Reskrimum Polda Kepri Ruslan Abdul Rasyid.,SIK, MH.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker : Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja
Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan
Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat
Polres Meranti Tangkap Guru Honorer Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru
Kepala BP Batam Harap Kajian Seskoau Berikan Rekomendasi Strategis bagi Perkembangan Batam
Penduduk Usia Lanjut Meningkat, Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Lansia

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:03 WIB

Menaker : Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Kamis, 16 April 2026 - 17:08 WIB

Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan

Kamis, 16 April 2026 - 12:47 WIB

Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 12:04 WIB

Polres Meranti Tangkap Guru Honorer Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kamis, 16 April 2026 - 10:07 WIB

Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru

Berita Terbaru