class="wp-singular post-template-default single single-post postid-266914 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Finansial / Karimun / Law

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Karimun – Maraknya penggunaan jaringan wifi ilegal di berbagai kecamatan di kabupaten Karimun Kepulauan Riau mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.

Muhamad Deni warga Karimun menilai pemerintah daerah selama ini terkesan menutup mata dan tidak melakukan penertiban, meskipun aktivitas tersebut jelas melanggar regulasi perizinan telekomunikasi.

Menurut Deni, keberadaan wifi ilegal kini hampir ditemukan di seluruh kecamatan, termasuk di Kecamatan Karimun dan Kecamatan Meral dan Kecamatan Meral Barat. Dirinya melihat pelanggaran ini terus dibiarkan dan justru semakin meluas.

“Kami melihat persoalan wifi ilegal ini sudah memasuki tahap mengkhawatirkan. Hampir setiap kecamatan ada, tapi tidak ada tindakan tegas. Undang-undangnya jelas, ancamannya juga berat,” jelasnya.

Pelaku usaha wifi tanpa izin dapat dijerat Pasal 47 jo. Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta.

“Karena itu kami akan berkirim surat resmi kepada DPRD kabupaten Karimun untuk meminta hearing dan memanggil dinas-dinas terkait, termasuk Dinas Kominfo,” tegas Muhamad Deni.

Ia menjelaskan bahwa tim dirinya telah mengumpulkan sejumlah temuan di lapangan. Temuan-temuan tersebut akan diteruskan ke aparat penegak hukum, baik Polres Karimun maupun Polda Kepri, guna mendorong penertiban menyeluruh di kabupaten Karimun.

Baca Juga :  Sekdako Batam Buka Sosialisasi Mal Pelayanan Publik Digital

Lebih jauh, Deni juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap regulasi perizinan usaha layanan internet. Menurutnya, penyedia wifi rumahan berskala bisnis wajib memiliki izin usaha resmi, nomor penyelenggara telekomunikasi, serta memenuhi standar keamanan jaringan.

Regulasi izin usaha wifi itu jelas. Kalau sudah menarik biaya bulanan, itu bukan lagi pemakaian pribadi tapi sudah masuk kategori usaha layanan. Harus memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta penetapan sebagai Penyelenggara Telekomunikasi sesuai PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

“Masalahnya, banyak penyedia ilegal yang tidak mengurus izin, tidak membayar pajak, bahkan sering memakai jaringan secara tidak sesuai aturan. Ini merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Deni menjelaskan bahwa penggunaan spektrum frekuensi atau perangkat jaringan radio tertentu tanpa izin juga dapat dikenai sanksi tambahan. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) yang mengubah UU Telekomunikasi mengatur ancaman denda administratif mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah bagi penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin teknis atau penggunaan perangkat tidak bersertifikat.

Deni menambahkan bahwa keberadaan wifi ilegal tidak hanya berpotensi menyebabkan pelanggaran hukum, tetapi juga bisa menimbulkan risiko keamanan data bagi pengguna, serta mengganggu penyelenggara layanan internet yang telah berizin.

Baca Juga :  Kasat Lantas dan Kanit Laka Polres Kampar Terima Penghargaan dari Dirlantas Polda Riau

Ia berharap langkah ini menjadi peringatan serius bagi para pelaku usaha wifi ilegal agar segera melakukan pembenahan. “Kami mendorong pemerintah agar tegas, bukan hanya sebatas imbauan. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus tumbuh dan merugikan banyak pihak,” tutup Deni.

Sementara Ketua Umum PLN Watch, KRT Tohom Purba, mengatakan praktik tersebut telah terjadi di berbagai daerah dan menimbulkan keresahan masyarakat karena selain merugikan negara, juga berpotensi membahayakan keselamatan umum.

“Tiang listrik adalah aset strategis milik negara. Setiap pemanfaatan untuk kepentingan bisnis wajib memiliki izin dan memenuhi kewajiban administrasi serta finansial. Jika digunakan tanpa izin, maka negara kehilangan potensi pendapatan dan kewibawaan hukum dipertaruhkan,” ujar Tohom Purba, Senin, 18 Mei 2026.

Selain menimbulkan kesemrawutan visual, pemasangan kabel tanpa standar teknis yang jelas dapat meningkatkan risiko gangguan listrik, korsleting, dan kecelakaan kerja bagi petugas maupun masyarakat.

“Persaingan yang sehat hanya akan terwujud jika seluruh pelaku usaha tunduk pada aturan yang sama. Tidak boleh ada model bisnis yang tumbuh dengan cara menumpang secara ilegal pada fasilitas milik negara,” ujarnya.***

Share :

Baca Juga

Featured

Satpam Lakukan Atraksi Dalam Upacara HUT Ke-36 di Coastal Area Karimun

Berita

Muhammad Rudi Resmikan Kantor Pemenangan HMR – Aura Kabupaten Lingga

Batam

Kepala BP Batam Buka Pameran Kemaritiman Terbesar di Indonesia

Berita

Tim SAR Temukan Korban Ambruknya Dermaga Pelabuhan Tanjung Buton

Berita

Resmikan Pendopo Tinju Pertina Meranti Ini Kata Bupati Meranti

Berita

Kunjungi Perpustakaan dan Kearsipan Siswa SLB Sehati Tingkatan Minat Baca

Batam

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Ratusan Balok Kayu Ilegal di Batam

Berita

Polda Riau berikan penghargaan anggota tertembak saat grebek gembong narkoba
error: Content is protected !!