class="post-template-default single single-post postid-1984 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Featured / Karimun

Rabu, 12 Oktober 2016 - 13:32 WIB

Pansus Ranperda TSP DPRD Karimun Terus Digodok

“Masih pembahasan di tingkat internal antara kita dengan pihak eksekutif. Kita mau minta data jumlah perusahaan yang ada di Karimun ini. Soal besaran bantuan, kami tidak akan singgung karna bukan wewenang kami,”

 

Liputankepri.com,Karimun – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP) terus digodok DPRD Karimun. Panitia Khusus (Pansus) ranperda tersebut, Senin (10/10/2016) menggelar rapat dengan sejumlah perangkat eksekutif.

Ketua Pansus Ranperda TSP DPRD Karimun, Sulfanow Putra mengatakan hingga saat ini, pihaknya belum menyinggung perihal besaran bantuan corporate social responsibility (CSR) yang harus dikeluarkan perusahaan sebagai bentuk perhatian mereka kepada masyarakat sekitar perusahaan.

“Masih pembahasan di tingkat internal antara kita dengan pihak eksekutif. Kita mau minta data jumlah perusahaan yang ada di Karimun ini. Soal besaran bantuan, kami tidak akan singgung karna bukan wewenang kami,” kata Putra, Senin.

Putra mengaku pembahasan ke arah besaran bantuan dinilai masih akan panjang. Sebelumnya, pihaknya bersama Pemkab Karimun dalam waktu dekat akan mencoba terlebih dahulu untuk menawarkan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Karimun untuk menandatangani MoU.

“Hal itu untuk mengantisipasi, perda tersebut tidak jalan di kemudian hari. Kita sudah capek-capek bahas, ternyata tidak jalan sebagaimana yang tercantum di dalam perda nanti. Makanya kami mau nawarkan dulu, mau tidak mereka (perusahaan, red) menandatangani MoU,” kata anggota Fraksi PDIP Plus DPRD Karimun itu.

Putra juga mengatakan dengan hadirnya Perda TSP, nanti akan dibarengi dengan pembentukan Badan TSP Karimun yang bertugas mengurus pendistribusian dana bantuan CSR perusahaan kepada masyarakat. Teknis tupoksi Badan TSP tersebut nantinya akan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Karimun.

“Nanti masyarakat masukkan proposal untuk mendapatkan program CSR perusahaan melalui Badan TSP ini. Kemudian Badan TSP nanti yang menyampaikan ke perusahaan. Bantuannya bisa berupa dana segar, bisa proyek fisik dan lain-lain,” kata Putra.

Pembentukkan Badan TSP Karimun tersebut, mengingatkan pada Tim Community Development (CD) Centre Kabupaten Karimun yang pernah dibentuk namun kemudian dibubarkan sekitar 2012 lalu dikarenakan kurang efektif.

Dalam bertugas, Tim CD Centre ini juga berpedoman pada Perbup Karimun layaknya rencana Badan TSP Karimun bekerja.(Trb)

Share :

Baca Juga

Featured

Karya Seni Dan Lukisan Kurt Cobain Bakal Dipamerkan

Karimun

Sekdakab Karimun Evaluasi Kinerja ASN

Featured

BNN Buru Penyelundup Sabu Jaringan Internasional Sampai ke Dumai

Featured

Pemerintah Desa Pedekik Sukseskan Penimbangan Balita Secara Masal

Featured

Polres Siak Kembali Meresmikan dan Menyerahkan Rumah Layak Huni Program Kerjasama UPZ Polres dan Baznas Kabupaten Siak

Berita

DPRD Karimun Gelar Paripurna Pembahasan LKPJ TA 2019

Featured

Partai Berkarya Targetkan Tiga Kursi di Pileg 2019 Mendatang

Berita

Jumlah pasien positif Covid-19 di Kepri bertambah 68 orang dalam sehari