Karimun – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasionai Pendidikan (BOP) digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah.
Namun, dalam upaya pencegahan pandemi virus corona atau Covid-19 yang terjadi saat ini, dana BOS dan BOP juga bisa dipakai untuk membeli fasilitas kesehatan di sekolah masing-masing baik negeri maupun swasta.
Seperti hand sanitizer, disinfektan dan masker bagi warga sekolah, serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim Jumat (27/3/2020).
Ia mengatakan, mengenai hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karimun Nomor: 420 /DISDIK.SEKR/III/324/2020 tentang pelaksanaan Ujian Nasional dan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dalam rangka pencegahan Covid-19 di Kabupaten Karimun tertangan 26 Maret 2020.
“Untuk pembelian fasilitas kesehatan tersebut dalam pencegahan penyebaran Covid-19, tidak masuk dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) BOS maupun BOP.
Tapi berdasarkan Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, diperbolehkan ,” jelas Bakri mengakhiri.**
(aidy)








