“Kunjungan Kajati Kepri ini bertujuan dalam rangka perjalanan dinas untuk meningkatkan kemantapan pemerintah daerah dan masyarakatnya dalam hal mematuhi hukum dan mengetahui hukum secara baik,”
Liputankepri.com,Lingga – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Riau Andar Perdana berkunjung ke Kabupaten Lingga, Selasa (11/10) guna melakukan kerja sama dengan Pemkab Lingga dalam hal Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kedatangan Andar juga bertujuan untuk meninjau pembangunan dermaga Jago yang termasuk dalam program Tim Pengawal dan Pengaman Pembangunan Pemerintahan Daerah (TP4D) oleh Kejaksaan Negeri Lingga. Sejumlah proyek pembangunan dermaga di Tanah Bunda Melayu termasuk dalam program TP4D oleh Kejaksana Lingga.
“Benar besok (hari ini, red) Kajati berkunjung ke wilayah kerja Kejari Daik Lingga sekaligus memberikan pemaparan terkait program TP4D kepada seluruh SKPD,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lingga, Evan Apturedi seperti yang dilansir laman batam pos, Senin (10/10) sore.
Evan menambahkan, kunjungan ini telah lama direncanakan namun baru dapat terealisasi. Kunjungan Kajati ini juga dimanfaatkan oleh seluruh personil Kejari Lingga untuk mendapatkan pengarahan dan supervisi terkait penegakan hukum di wilayah kerja Kejati Kepri yang membawahi Kejari Lingga.
Sekaligus Andar juga memberikan penerangan terkait program andalan Kejaksaan di seluruh Indonesia yakni TP4D kepada seluruh SKPD, pemimpin daerah, tokoh masyarakat, ormas dan seluruh lapisan masyarakat yang turut diundang dalam kegiatan tersebut.
“Nanti ceramah hukum oleh Pak Kajati itu dilaksanakan di Gedung Nasional, Dabo Singkep,” kata Evan.
Sedangkan malam harinya, masih Evan, kegiatan dilanjutkan dengan acara ramah tamah dengan seluruh SKPD, tokoh masyarakat dan lapisan masyarakat lainnya. Pada kegiatan itu, akan dilakukan dengan kegiatan bernuansa santai untuk lebih merekatkan jalinan kerja sama yang baik.
Lebih lanjut Evan menuturkan, kunjungan Kajati Kepri ini bertujuan dalam rangka perjalanan dinas untuk meningkatkan kemantapan pemerintah daerah dan masyarakatnya dalam hal mematuhi hukum dan mengetahui hukum secara baik.