Kasatlantas Polresta Barelang Himbau Masyarakat Patuhi Peraturan Lalu Lintas

- Jurnalis

Rabu, 13 Juni 2018 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati.F.Ist

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati.F.Ist

Liputankepri.com,Batam – Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati meminta masyarakat yang akan merayakan malam takbiran hingga lebaran dengan berkeliling dan berkonvoi di jalanan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

Pengendara motor harus menggunakan helm dan tidak boleh berboncengan hingga melebih kapasitas.

“Hal ini kita lakukan sebagai upaya kita dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas. Dimana pada tahun lalu angka kecelakaan lalu lintas angkanya terbilang cukup tinggi,” katanya, Selasa (12/6).

Dijelaskan Putu, penindakan terhadap pengendara yang tidak tertib lalu lintas itu dilakukan dengan cara hunting atau anggota Sat Lantas Polresta Barelang melakukan patroli dengan menggunakan sepeda motor atau mobil. Untuk itu, dia meminta kepada pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

Baca Juga :  Tim Saber Pungli Polresta Batam Pantau Penerimaan Peserta Didik Baru di Sekolah Unggulan

“Untuk hari biasanya, kita rata-rata mengeluarkan surat tilang sebanyak 10 sampai 20 tilang per harinya. Pada tahun ini pelanggar masih terbanyak oleh taksi online sebanyak 600 lebih,” tuturnya.

Selain pelanggaran yang dilakukan oleh taksi online, pelanggaran lainnya yang sering dilakukan oleh pengendara adalah tidak membawa kelengkapan surat kendaraan seperti STNK maupun SIM. Selain itu baru disusul dengan pelanggaran tidak gunakan helm ganda serta tidak melengkapi kelengkapan kendaraan seperti kaca spion.

“Jadi, untuk malam takbiran hingga hari raya nanti kita harapkan kepada masyarakat untuk mematuhi seluruh aturan yang ada. Gunakan helm bagi pengendara roda dua dan gunakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat,” bebernya.

Baca Juga :  BC Amankan 74.520 Batang Rokok FTZ dari Dua Speedboat

Ia menambahkan, hari ini (Rabu, red) merupakan hari terakhir bagi masyarakat untuk medapatkan pelayanan SIM, pengurusan tilang, pembuatan SIM baru. Kemudian, setelah itu pelayanan akan tuturp selama empat hari mulai dari Kamis (14/6) hingga Minggu (17/6).

“Kemudian pelayanan akan dibuka lagi hari Senin tanggal 18 Juni. Kepada SIM yang mati pada libur empat hari itu silahkan perpanjang besok. Jika sudah mai, tentu tidak bisa diperpanjang dan buat baru lagi,” imbuhnya***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Kepri Hadiri Konferensi Pers TNI AL Pengungkapan Penyelundupan 1.3 Ton Ketamin di Perairan Batam
Terkesan Dibiarkan, Aktifitas Pengerukan Tanah Urug Milik Bujang Disorot
Jaga Ketahanan Pangan, Polsek Kampar Kiri Pantau Perkembangan Jagung
Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum
Konsumen Keluhkan Timbangan Para Pedagang di Pasar Puan Maimun
Polres Karimun Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Pengemudi Ojol Wanita
Ancaman Serius bagi Ekosistem Laut Akibat Penambangan TI Apung di Perairan Karimun
Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Kapolda Kepri Hadiri Konferensi Pers TNI AL Pengungkapan Penyelundupan 1.3 Ton Ketamin di Perairan Batam

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Terkesan Dibiarkan, Aktifitas Pengerukan Tanah Urug Milik Bujang Disorot

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:01 WIB

Jaga Ketahanan Pangan, Polsek Kampar Kiri Pantau Perkembangan Jagung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Konsumen Keluhkan Timbangan Para Pedagang di Pasar Puan Maimun

Berita Terbaru