class="wp-singular post-template-default single single-post postid-18073 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured / Karimun

Rabu, 13 Juni 2018 - 15:15 WIB

Kasatlantas Polresta Barelang Himbau Masyarakat Patuhi Peraturan Lalu Lintas

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati.F.Ist

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati.F.Ist

Liputankepri.com,Batam – Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati meminta masyarakat yang akan merayakan malam takbiran hingga lebaran dengan berkeliling dan berkonvoi di jalanan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

Pengendara motor harus menggunakan helm dan tidak boleh berboncengan hingga melebih kapasitas.

“Hal ini kita lakukan sebagai upaya kita dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas. Dimana pada tahun lalu angka kecelakaan lalu lintas angkanya terbilang cukup tinggi,” katanya, Selasa (12/6).

Dijelaskan Putu, penindakan terhadap pengendara yang tidak tertib lalu lintas itu dilakukan dengan cara hunting atau anggota Sat Lantas Polresta Barelang melakukan patroli dengan menggunakan sepeda motor atau mobil. Untuk itu, dia meminta kepada pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

Baca Juga :  Polisi Lumpuhkan Pelaku Curat Dengan Timah Panas

“Untuk hari biasanya, kita rata-rata mengeluarkan surat tilang sebanyak 10 sampai 20 tilang per harinya. Pada tahun ini pelanggar masih terbanyak oleh taksi online sebanyak 600 lebih,” tuturnya.

Selain pelanggaran yang dilakukan oleh taksi online, pelanggaran lainnya yang sering dilakukan oleh pengendara adalah tidak membawa kelengkapan surat kendaraan seperti STNK maupun SIM. Selain itu baru disusul dengan pelanggaran tidak gunakan helm ganda serta tidak melengkapi kelengkapan kendaraan seperti kaca spion.

“Jadi, untuk malam takbiran hingga hari raya nanti kita harapkan kepada masyarakat untuk mematuhi seluruh aturan yang ada. Gunakan helm bagi pengendara roda dua dan gunakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat,” bebernya.

Baca Juga :  Kapolsek KPPP Polres Barelang Awasi Calo Tiket

Ia menambahkan, hari ini (Rabu, red) merupakan hari terakhir bagi masyarakat untuk medapatkan pelayanan SIM, pengurusan tilang, pembuatan SIM baru. Kemudian, setelah itu pelayanan akan tuturp selama empat hari mulai dari Kamis (14/6) hingga Minggu (17/6).

“Kemudian pelayanan akan dibuka lagi hari Senin tanggal 18 Juni. Kepada SIM yang mati pada libur empat hari itu silahkan perpanjang besok. Jika sudah mai, tentu tidak bisa diperpanjang dan buat baru lagi,” imbuhnya***

 

Share :

Baca Juga

Featured

Hari Ini,Menlu RI Buka Acara Parade Asean 50

Karimun

Kapolres: Comment Centre Adalah Sarana Kepolisian Menyaring dan Memonitor Informasi Di Masyarakat

Featured

Buaya Sepanjang 2 Meter Masuk Di Parit Jalan Meranti Laut

Berita

Polres Karimun Gelar Lat Pra Ops Bina Waspada Seligi 2022

Karimun

Wakapolda Kepri Kunjungan Kerja ke Polres Karimun

Batam

Pujakesuma Batam Apresiasi Pelantikan PJMI Provinsi Kepri

Ekonomi

Pelaku Usaha kawasan Industri Keluhkan Kebijakan Aturan Perizinan Barang Larangan Terbatas Berbelit

Featured

Simpan Sabu dan Pil Happy Five,Ibu Rumah Tangga Ini di Ciduk SatresNarkoba Polres Karimun
error: Content is protected !!