Kakek Nafsu Bejat Cabuli Anak Bawah Umur

- Jurnalis

Kamis, 20 Januari 2022 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi.(F.Ron)

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi.(F.Ron)

“Kita menangkap AM di rumahnya daerah Bukit Senang, Kecamatan Karimun. Saat ini, AM juga telah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Arsyad Riyandi”

Karimun – Satreskrim Polres Karimun mengamankan seorang kakek berusia 53 tahun berinisial AM usai mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 5 tahun, Senin (17/1/2022).

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi menjelaskan, Aksi Cabul AM tersebut bermula ketika korban keluar rumah tanpa permisi kepada orang tuanya pada, Senin (10/1/2022) lalu, sekira pukul 21.30 WIB.

Orang tua korban kemudian langsung mencari anaknya ketika saat berada di rumah tersangka AM.

Baca Juga :  Kapolda Kepri dan Danrem 003/WP Kunker ke Mako Yonif Raidersus 136/TS

Alhasil, pada saat itu orang tua korban melihat tersangka AM sedang menarik resleting celana korban yang tengah duduk bersandar di atas sofa.

“Melihat hal itu, orang tuanya langsung melakukan interogasi terhadap korban, dan korban mengaku bahwa AM telah memegang-megang alat kelaminnya,” jelas AKP Arsyad Riyandi saat diwawancarai Jurnalis Gardannews.com di kantornya pada, Rabu (19/1/2022).

Tidak terima dengan perlakuan AM itu, orang tua korban pun langsung membuat laporan ke Mapolres Karimun.

“Kita menangkap AM di rumahnya daerah Bukit Senang, Kecamatan Karimun. Saat ini, AM juga telah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Arsyad Riyandi.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan Narkotika Jenis sabu

Kepada Polisi, AM mengaku melakukan aksi bejatnya dengan iming-iming akan memberikan cokelat kepada korban.

AM juga mengatakan bahwa saat ini ia masih memiliki istri dan sedang menderita penyakit katarak.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa ia melakukan aksi tersebut untuk memuaskan nafsunya,” kata Arsyad.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AM di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC
Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan
TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun
Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap 14 Kasus serta Musnahkan 558,7 Gram Sabu
Polres Karimun Pastikan Distribusi BBM Aman, Kapolres Imbau Warga Tetap Tenang
Sahur Of The Road, Satlantas Polres Karimun Bagikan Makan Sahur dan Patroli Cegah Balap Liar
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal di Perairan Pulau Sanglar Karimun

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:59 WIB

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru

Rabu, 15 April 2026 - 09:32 WIB

Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

Senin, 13 April 2026 - 10:01 WIB

Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan

Minggu, 5 April 2026 - 16:33 WIB

TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:08 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap 14 Kasus serta Musnahkan 558,7 Gram Sabu

Berita Terbaru

Berita

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:02 WIB