class="wp-singular post-template-default single single-post postid-42790 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun

Kamis, 20 Januari 2022 - 19:30 WIB

Kakek Nafsu Bejat Cabuli Anak Bawah Umur

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi.(F.Ron)

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi.(F.Ron)

“Kita menangkap AM di rumahnya daerah Bukit Senang, Kecamatan Karimun. Saat ini, AM juga telah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Arsyad Riyandi”

Karimun – Satreskrim Polres Karimun mengamankan seorang kakek berusia 53 tahun berinisial AM usai mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 5 tahun, Senin (17/1/2022).

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi menjelaskan, Aksi Cabul AM tersebut bermula ketika korban keluar rumah tanpa permisi kepada orang tuanya pada, Senin (10/1/2022) lalu, sekira pukul 21.30 WIB.

Orang tua korban kemudian langsung mencari anaknya ketika saat berada di rumah tersangka AM.

Baca Juga :  Maraknya Pembalakan Liar di Hutan Lingga, Aparat Terkesan Tutup Mata

Alhasil, pada saat itu orang tua korban melihat tersangka AM sedang menarik resleting celana korban yang tengah duduk bersandar di atas sofa.

“Melihat hal itu, orang tuanya langsung melakukan interogasi terhadap korban, dan korban mengaku bahwa AM telah memegang-megang alat kelaminnya,” jelas AKP Arsyad Riyandi saat diwawancarai Jurnalis Gardannews.com di kantornya pada, Rabu (19/1/2022).

Tidak terima dengan perlakuan AM itu, orang tua korban pun langsung membuat laporan ke Mapolres Karimun.

“Kita menangkap AM di rumahnya daerah Bukit Senang, Kecamatan Karimun. Saat ini, AM juga telah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Arsyad Riyandi.

Baca Juga :  Benda Mirip Tank Ditemukan Mengapung di Bintan Kepri

Kepada Polisi, AM mengaku melakukan aksi bejatnya dengan iming-iming akan memberikan cokelat kepada korban.

AM juga mengatakan bahwa saat ini ia masih memiliki istri dan sedang menderita penyakit katarak.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa ia melakukan aksi tersebut untuk memuaskan nafsunya,” kata Arsyad.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AM di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

 

Share :

Baca Juga

Karimun

Siap Menghadapi Konflik, Korem Gelar Simulasi Untuk Bantu Polri

Karimun

Wabup Karimun Lantik Pengurus IKKA Periode 2019-2022

Berita

Wabup Karimun Resmikan Penanaman 2000 Pohon Mangrove

Featured

Paan Motivasi : Berbakti Kepada Ibu Bapa Dan Harta Anak Milik Bapanya

Karimun

Bupati Lantik Pejabat Eselon II, III dan IV Pemkab Karimun di Gedung Nasional

Karimun

Sosio Drama dan Tarian New Zapin Meriahkan HUT TNI Ke-72 di Karimun

Ekonomi

Bupati Buka Sarasehan Gerakan Pendidikan Pemberdayaan Perempuan Marginal 

Berita

Pertemuan warga dengan PT KG sempat memanas
error: Content is protected !!