Kakek Nafsu Bejat Cabuli Anak Bawah Umur

- Jurnalis

Kamis, 20 Januari 2022 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi.(F.Ron)

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi.(F.Ron)

“Kita menangkap AM di rumahnya daerah Bukit Senang, Kecamatan Karimun. Saat ini, AM juga telah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Arsyad Riyandi”

Karimun – Satreskrim Polres Karimun mengamankan seorang kakek berusia 53 tahun berinisial AM usai mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 5 tahun, Senin (17/1/2022).

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi menjelaskan, Aksi Cabul AM tersebut bermula ketika korban keluar rumah tanpa permisi kepada orang tuanya pada, Senin (10/1/2022) lalu, sekira pukul 21.30 WIB.

Orang tua korban kemudian langsung mencari anaknya ketika saat berada di rumah tersangka AM.

Baca Juga :  Awasi Dana Desa TA.2022, Unit Pemberantasan Pungli Gelar Rakor

Alhasil, pada saat itu orang tua korban melihat tersangka AM sedang menarik resleting celana korban yang tengah duduk bersandar di atas sofa.

“Melihat hal itu, orang tuanya langsung melakukan interogasi terhadap korban, dan korban mengaku bahwa AM telah memegang-megang alat kelaminnya,” jelas AKP Arsyad Riyandi saat diwawancarai Jurnalis Gardannews.com di kantornya pada, Rabu (19/1/2022).

Tidak terima dengan perlakuan AM itu, orang tua korban pun langsung membuat laporan ke Mapolres Karimun.

“Kita menangkap AM di rumahnya daerah Bukit Senang, Kecamatan Karimun. Saat ini, AM juga telah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Arsyad Riyandi.

Baca Juga :  Kapolres Karimun Awasi Surat Suara Pilkada 2020

Kepada Polisi, AM mengaku melakukan aksi bejatnya dengan iming-iming akan memberikan cokelat kepada korban.

AM juga mengatakan bahwa saat ini ia masih memiliki istri dan sedang menderita penyakit katarak.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa ia melakukan aksi tersebut untuk memuaskan nafsunya,” kata Arsyad.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AM di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu
Polres Karimun Amankan Car Free Day, Lalu Lintas Tertib dan Kondusif
Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan
Kapolres Karimun Cek Pos Satkamling, Serapan Aspirasi dan Perkuat Kamtibmas
Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Ketua DPD AKPERSI Kepri Kecam Keras Soal Intimidasi Pers di Karimun
Respon Cepat Samapta Polres Karimun Padamkan Kebakaran
Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan
Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 13:34 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:46 WIB

Polres Karimun Amankan Car Free Day, Lalu Lintas Tertib dan Kondusif

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:01 WIB

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:36 WIB

Kapolres Karimun Cek Pos Satkamling, Serapan Aspirasi dan Perkuat Kamtibmas

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:12 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Ketua DPD AKPERSI Kepri Kecam Keras Soal Intimidasi Pers di Karimun

Berita Terbaru