class="wp-singular post-template-default single single-post postid-8931 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam

Sabtu, 10 Juni 2017 - 21:43 WIB

Kapolda Kepri Keluarkan Maklumat Penggunaan Kembang Api

Liputankepri.com,Batam – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Sam Budigusdian menerbitkan maklumat penggunaan bunga api dan semua jenis petasan selama Ramadhan dan Idul Fitri 1438.H

“Pelarangan itu untuk menjaga seluruh wilayah Kepri tetap dalam kondisi situasi Kamtibmas yang kondusif selama Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini,” kata Sam di Batam, Sabtu (10/06/2017).

Sam mengatakan maklumat ini penting demi memberikan pemahaman tentang bahaya petasan terutama pada bulan suci dan Lebaran. “Selain itu juga mengganggu ketertiban masyarakat,” kata dia.

Maklumat ini didasarkan dari Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932, lembar negara No.41 Tahun 1940 tentang pelaksanaan Undang-undang Bunga Api Tahun 1939 pada Pasal 2 dan Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951, pasal 359 KUH Pidana, Pasal 188 KUH Pidana dan peraturan Kapolri No.2 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial.

“Kemudian diturunkan dalam peraturan Kapolri, tentang bunga api mainan yang berukuran diameternya kurang dari 2 inci sampai dengan 8 inci, harus mendapat izin dari kepolisian,” kata dia.

“Bila dilanggar, pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana.” Selama ini kembang api dan petasan ukuran relatif kecil sering digunakan masyarakat mendekati dan saat malam Idul Fitri, sedangkan pedagang banyak menjual barang-barang itu di pinggir-pinggir jalan dan tempat keramaian.(Ant)

Share :

Baca Juga

Batam

Sebanyak 243 dari 264 Formasi PPPK Guru Tahap II Terisi, Gubernur Ansar Serahkan SK 

Batam

Kapolda Kepri Hadiri Konferensi Pers TNI AL Pengungkapan Penyelundupan 1.3 Ton Ketamin di Perairan Batam

Batam

Kepri Rawan Penyelundupan Narkoba

Batam

Vaksinasi Dan Bakti Sosial Dalam Rangka 2 Tahun Pengabdian Alumni SIp Angkatan 48 Wira Tanggon Adhisatya Polda Kepri

Batam

Satresnarkoba Polresta Barelang Amankan Sabu 26,7 Kg Dalam Lukisan Bunda Maria Asal Tiongkok

Batam

BP Batam Bersama Polresta Barelang Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Nongsa

Batam

Ngabubu Ride KNPI Batam, Berbagi Santunan Tehadap Sesama

Batam

PT Hadi Jaya Bantah Penyekapan Puluhan TKW di Tiban Batam
error: Content is protected !!