Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Kapolda Kepri Keluarkan Maklumat Penggunaan Kembang Api | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-8931 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam

Sabtu, 10 Juni 2017 - 21:43 WIB

Kapolda Kepri Keluarkan Maklumat Penggunaan Kembang Api

Liputankepri.com,Batam – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Sam Budigusdian menerbitkan maklumat penggunaan bunga api dan semua jenis petasan selama Ramadhan dan Idul Fitri 1438.H

“Pelarangan itu untuk menjaga seluruh wilayah Kepri tetap dalam kondisi situasi Kamtibmas yang kondusif selama Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini,” kata Sam di Batam, Sabtu (10/06/2017).

Sam mengatakan maklumat ini penting demi memberikan pemahaman tentang bahaya petasan terutama pada bulan suci dan Lebaran. “Selain itu juga mengganggu ketertiban masyarakat,” kata dia.

Maklumat ini didasarkan dari Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932, lembar negara No.41 Tahun 1940 tentang pelaksanaan Undang-undang Bunga Api Tahun 1939 pada Pasal 2 dan Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951, pasal 359 KUH Pidana, Pasal 188 KUH Pidana dan peraturan Kapolri No.2 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial.

“Kemudian diturunkan dalam peraturan Kapolri, tentang bunga api mainan yang berukuran diameternya kurang dari 2 inci sampai dengan 8 inci, harus mendapat izin dari kepolisian,” kata dia.

“Bila dilanggar, pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana.” Selama ini kembang api dan petasan ukuran relatif kecil sering digunakan masyarakat mendekati dan saat malam Idul Fitri, sedangkan pedagang banyak menjual barang-barang itu di pinggir-pinggir jalan dan tempat keramaian.(Ant)

Share :

Baca Juga

Batam

Kurang dari Sepekan, Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman Dua Paket Ganja

Batam

Dinas PU Provinsi Kepri Utang Rp27 Miliar ke Pihak Ketiga

Batam

Akhirnya,Pelaku Penyekapan Kampung Aceh Ditangkap

Batam

BP Batam Gelar Rakor, Bahas Isu Strategis dan Susun Rencana Kerja Tahun 2025

Batam

Pegawai BP Batam Tolak Wali Kota Batam Jadi Ex Officio

Batam

Hamili Anak Dibawah Umur, Pemuda Tanggung Ini Diringkus Polisi

Batam

Sesuai Target, BP Batam Gesa Pengerjaan Empat Rumah Contoh di Tanjung Banon

Batam

Jelang Operasi Gempur Rokok Ilegal, Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Batam
error: Content is protected !!