Satresnarkoba Polresta Barelang Amankan Sabu 26,7 Kg Dalam Lukisan Bunda Maria Asal Tiongkok

- Jurnalis

Sabtu, 10 Desember 2016 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Barang tersebut diselundupkan dari Guangzhou Tiongkok. Masuk ke Batam melalui kargo di Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada 30 November lalu. Petugas juga mengamankan dua tersangka,” kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian di Polresta Barelang, Kota Batam, Jumat.”

Liputankepri.com,Batam – – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional yang berupaya menyelundupkan 26,7 kilogram sabu-sabu asal Tiongkok.

“Barang tersebut diselundupkan dari Guangzhou Tiongkok. Masuk ke Batam melalui kargo di Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada 30 November lalu. Petugas juga mengamankan dua tersangka,” kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian di Polresta Barelang, Kota Batam, Jumat.

Dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah NPJ (31) warga Indonesia yang bekerja di sebuah tempat penukaran uang Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta.

Tersangka kedua Hung Cheng Ning alias Tony Lee (46) warga Taiwan. Untuk otak atau bandar besarnya bernama Mike Lin alias Jackie saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

Modus pelaku untuk menyelundupkan narkoba ialah dengan mengemas sabu ke dalam kotak sebesar satu slof bungkus rokok dan dibungkus dengan kertas aluminum foil.

Selanjutnya sabu yang sudah berbentuk kotak tersebut diselipkan ke dalam dua lukisan berukuran 1,5 meter persegi.”Dari negara asal dikirimkan ke Singapura. Dari Singapura dibawa ke Batam dengan penerbangan kargo. Dari Batam rencananya akan dibawa ke Jakarta dan Sulawesi,” kata Sam.

Namun saat lukisan yang dikirim menggunakan ekspedisi tiba di Batam, petugas BC merasa curiga dan melakukan pengecekan karena lukisan tersebut terlalu berat.

“Setelah dilakukan scan, di dalam lukisan nampak ada kemasan mencurigakan. Petugas BC kemudian berkoordinasi dengan petugas kami yang ada di bandara.Tidak lama berselang, petugas Satres Narkoba Polresta Barelang datang ke lokasi untuk mengecek langsung lukisan tersebut,” kata Sam.

Petugas Satres Narkonba saat memeriksa mendapati kotak-kotak berisikan sabu dalam lukisan.

“Pada lukisan Bunda Maria menggendong bayi, terdapat 33 kotak kecil sabu dengan berat mencapai 13,631 kilogram. Untuk lukisan Bunda Maria berdoa, terdapat 31 kotak berisi sabu seberat 13,062 kilogram,” kata Sam.

Dua pelaku berhasil dibekuk di Perumahan Duta Asri 5 Blok E Nomor 18 Cibodas, Tangerang, Banten, Minggu (3/12), setelah dilakukan control delivery oleh tim gabungan Satres Narkoba Polresta Bersama BC Batam.

“Di Hang Nadim tidak ada pemiliknya karena melalui kargo. Karena itu selanjutnya dilakukan pengintaian hingga ke Jakarta. Akhirnya dua pelaku dibekuk,” kata Sam.

Pengungkapan kasus tersebut, kata dia, berkat kerjasama yang baik antara petugas kepolisian dengan petugas kantor Bea dan Cukai.”Ini bentuk keseriusan dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia. Keseriusan tidak hanya ditunjukkan oleh kepolisian, tapi juga aparat lain seperti petugas BC,” kata Sam.

Sam menduga pelaku berusaha mengecoh dengan mengirimkan lukisan Bunda Maria sebagai cendera mata karena dekat dengan Hari Raya Natal.

Polisi akhirnya menjerat dua pelaku dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya hukuman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” ujar Sam.(lk/ant)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Sebut Barang yang Diamankan di Pelabuhan Tanjung Sengkuang Bukan Program MBG
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kilogram Narkoba
Tim Patroli Bea Cukai Amankan 1.250 Kayu Balok Ilegal dari Tanjung Samak Tujuan Batam
Gelar Rangkaian Giat Sosial, Kapolda Kepri Hadiri Syukuran HUT Ke-75 Polairud
Ditsamapta Polda Kepri Tindak Penjual Miras Liar di Batam
Kodim 0316/Batam Bongkar Jaringan Penyelundupan 40 Ton Beras Tujuan Tanjung Balai Karimun
Polda Kepri Gelar Syukuran HUT Ke-80 Korps Brimob Tahun 2025
Bea Cukai Batam Bongkar Upaya Penyelundupan dengan Speed Boat di Perairan Tanjung Sauh

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:35 WIB

Bea Cukai Sebut Barang yang Diamankan di Pelabuhan Tanjung Sengkuang Bukan Program MBG

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:58 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kilogram Narkoba

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:14 WIB

Tim Patroli Bea Cukai Amankan 1.250 Kayu Balok Ilegal dari Tanjung Samak Tujuan Batam

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:04 WIB

Gelar Rangkaian Giat Sosial, Kapolda Kepri Hadiri Syukuran HUT Ke-75 Polairud

Sabtu, 29 November 2025 - 16:02 WIB

Ditsamapta Polda Kepri Tindak Penjual Miras Liar di Batam

Berita Terbaru

Bangkinang

Ahmad Yuzar Unjuk “Power” Tunjukkan Plh. Sekda Baru

Sabtu, 6 Des 2025 - 14:23 WIB