class="wp-singular post-template-default single single-post postid-26935 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kepri / Pendidikan / Polres Karimun

Jumat, 23 Agustus 2019 - 08:41 WIB

Kapolda Kepri Terima Kunjungan Kerja Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI

Liputankepri.com,BATAM – Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK menyambut kehadiran Tim Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI,Kamis (22/8/2019) yang dilaksanakan di Mapolda Kepri sekitar pukul 13.00.Wib.

Kunjungan Kerja Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI

Selain Kapolda Kepri,Kunjungan Kerja Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI juga disambut oleh Kajati Kepri Edy Berton SH, MH dan Pejabat Utama Polda Kepri serta Pejabat Utama Kejati Kepri.

“Kita menyambut baik atas kehadiran Tim Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI di Polda Kepri dan sebagai informasi kepada Tim Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI bahwa,”terang Kapolda dalam siaran pers yang diterima media ini.

“Keberadaan Polda Kepri sudah 14 Tahun, dari keluarnya UU no 25 tahun 2002 yang ditandatangani oleh Presiden ke-5, Ibu Megawati Soekarno Putri tentang dibentuknya Provinsi Kepulauan Riau, 3 tahun kemudian dibentuklah Polda Persiapan Kepulauan Riau sebagai Kapolda Pertama yaitu Kombes Pol Drs Anton Bahrul Alam, dan sampai saat ini sudah Kapolda yang ke-12 di Provinsi Kepri,”jelas Andap.

Baca Juga :  Saat Terjadi Kebakaran,Petugas Damkar Karimun Patungan Beli Minyak Mobil

Selanjutnya, Provinsi Kepri pada saat Pemilu yang lalu di indikasikan memiliki tingkat kerawanan yang tingggi, namun berkat kerja sama semua pihak, sinergitas dan soliditas TNI/Polri, FKPD dengan didukung oleh seluruh masyarakat, sehingga situasi kamtibmas di wilayah Kepri aman, damai dan kondusif dan berhasil menurunkan peringkat kerawanan yang sebelumnya di urutan ke-5 sebagai daerah rawan konflik Pemilu menjadi peringkat ke-29.

Dalam kesempatan tersebut Kajati Kepri Edy Birton S.H., M.H., menyampaikan “untuk perkara di Provinsi Kepri yang terbanyak diselesaikan adalah 10% perkara Narkoba, didalam penegakan hukum rata-rata semua perkara dapat terselesaikan.

Berikutnya, Ketua TIM Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menyampaikan,selain melaksanakan tugas di Provinsi Kepri, juga menjalin silaturahmi dan sekaligus sosialisasi tentang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI serta untuk membangun komunikasi dengan para penegak hukum di Provinsi Kepri.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Dinilai tak pernah cacat selama bertugas

“Tujuan MKD ini adalah Menjaga serta menegakan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sesuai dengan pasal 119 UU No. 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU 17/2014 tentang MD3, dan untuk tugas dan wewenang MKD yang sesuai dengan Pasal 121 A, Pasal 122, Pasal 122A UU No. 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.17/2014 Tentang MD3.

Kendati demikian,maksud dan tujuan MD3 adalah, menyelidiki perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan, berikutnya memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan, menghentikan penyelidikan, menerima permohonan peninjauan kembali perkara dan melakukan kerjasama dengan lembaga lain.***

(bidhumaspoldakepri)

Share :

Baca Juga

Berita

Walikota Tanjungpinang Hadiri Festival Cap Go Meh

Karimun

Bupati Karimun Pimpin Rapat Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Tahun 2021

Featured

Antisipasi Penyimpangan Pengelolaan DD,Kajari Karimun Gelar Sosialisasi DD dan TP4D

Criminal

Bawa Sabu 3 Kg,WN Malaysia Diringkus Satres Narkoba Polres Karimun

Batam

DPRD Kepri Apresiasi Pujakesuma Kota Batam

Berita

DPRD Karimun Hearing dengan PT KG

Batam

Perumahan Citra Batam Banjir, diduga Limpahan Pollux Meisterstadt Apartemen

Batam

Pembangunan Jalan Alternatif Bandara Hang Nadim Capai Progres 75,41%
error: Content is protected !!