Kapolres: 50 Kilogram Sabu Disembunyikan di Kebun Sawit

- Jurnalis

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir gagalkan peredaran 50 kilogram sabu. Serpihan barang haram berbentuk kristal itu ada dalam tiga karung dan tersembunyi di kebun sawit Desa Selancang, Kecamatan Keritang.

Kapolres Indragiri Hilir Ajun Komisaris Besar Dian Setyawan SIK mengatakan, perlu kerja keras bagi anggotanya menangkap tersangka Y. Pria 43 ini diduga sebagai kurir sabu yang akan menjemput sabu itu.

Dian menjelaskan, pengungkapan pada Kamis malam, 22 Oktober 2020 ini, berawal dari informasi masuknya 50 kilogram sabu di kecamatan tersebut. Butuh beberapa hari bagi petugas berkeliling mencari lokasi penjemputan.

“Ternyata ada di kebun sawit, tersimpan dalam tiga karung di semak-semak,” kata Dian, Jumat malam, 23 Oktober 2020.

Baca Juga :  Bazar Pangan Disketapang Diserbu Pengunjung Dilokasi MTQ Ke-55 Pekanbaru

Tak ingin pulang tanpa tersangka, beberapa personel Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir memutuskan menginap di kebun sawit itu siang malam. Hari demi hari petugas menunggu siapakah gerangan yang akan mengambil sabu di tiga karung itu.

“Lima hari lima malam tidur di kebun sawit, lokasinya becek dan tanpa penerangan,” jelas Dian.

Menunggu sejak Minggu, 18 Oktober 2020, akhirnya muncul seorang pria. Dia menuju semak-semak di sekitar sawit mengambil sabu tanpa diketahui lokasi itu sudah dikepung polisi.

“Ketika karung diambil, anggota langsung menangkap,” kata Dian.

Baca Juga :  Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Dus Miras

Tersangka Y tak membantah dirinya datang untuk menjemput sabu itu. Darinya juga disita uang Rp10 juta diduga sebagai upah awal menjemput sabu.

Kasus ini masih pengembangan karena petugas masih memburu siapa orang di belakang Y. Termasuk siapakah orang mengantar sabu itu ke kebun sawit.

“Jaringannya masih ditelusuri, mudah-mudahan terungkap,” kata Dian.

Dia menjelaskan, 50 kilogram narkoba golongan satu ini terkemas dalam bungkus-bungkus kecil. Perhitungan sementara, sabu ini kalau sampai beredar bisa menghasilkan uang Rp75 miliar.

“Ancaman pidana bagi kurir ini 5 tahun sampai 20 tahun penjara, bahkan bisa dipenjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Dian.*

(red)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih
Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025
PT TIMAH Tbk Tanam Belasan Ribu Mangrove di Kundur dan Meranti untuk Jaga Ekosistem Pesisir

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:39 WIB

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Berita Terbaru