Kapolres: 50 Kilogram Sabu Disembunyikan di Kebun Sawit

- Jurnalis

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir gagalkan peredaran 50 kilogram sabu. Serpihan barang haram berbentuk kristal itu ada dalam tiga karung dan tersembunyi di kebun sawit Desa Selancang, Kecamatan Keritang.

Kapolres Indragiri Hilir Ajun Komisaris Besar Dian Setyawan SIK mengatakan, perlu kerja keras bagi anggotanya menangkap tersangka Y. Pria 43 ini diduga sebagai kurir sabu yang akan menjemput sabu itu.

Dian menjelaskan, pengungkapan pada Kamis malam, 22 Oktober 2020 ini, berawal dari informasi masuknya 50 kilogram sabu di kecamatan tersebut. Butuh beberapa hari bagi petugas berkeliling mencari lokasi penjemputan.

“Ternyata ada di kebun sawit, tersimpan dalam tiga karung di semak-semak,” kata Dian, Jumat malam, 23 Oktober 2020.

Tak ingin pulang tanpa tersangka, beberapa personel Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir memutuskan menginap di kebun sawit itu siang malam. Hari demi hari petugas menunggu siapakah gerangan yang akan mengambil sabu di tiga karung itu.

Baca Juga :  Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba 276 Kg Sabu, Ini Pesan Wakapolda Riau Brigjen Rahmadi

“Lima hari lima malam tidur di kebun sawit, lokasinya becek dan tanpa penerangan,” jelas Dian.

Menunggu sejak Minggu, 18 Oktober 2020, akhirnya muncul seorang pria. Dia menuju semak-semak di sekitar sawit mengambil sabu tanpa diketahui lokasi itu sudah dikepung polisi.

“Ketika karung diambil, anggota langsung menangkap,” kata Dian.

Baca Juga :  Penghina Al-Qur'an Lewat TikTok di Riau Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tersangka Y tak membantah dirinya datang untuk menjemput sabu itu. Darinya juga disita uang Rp10 juta diduga sebagai upah awal menjemput sabu.

Kasus ini masih pengembangan karena petugas masih memburu siapa orang di belakang Y. Termasuk siapakah orang mengantar sabu itu ke kebun sawit.

“Jaringannya masih ditelusuri, mudah-mudahan terungkap,” kata Dian.

Dia menjelaskan, 50 kilogram narkoba golongan satu ini terkemas dalam bungkus-bungkus kecil. Perhitungan sementara, sabu ini kalau sampai beredar bisa menghasilkan uang Rp75 miliar.

“Ancaman pidana bagi kurir ini 5 tahun sampai 20 tahun penjara, bahkan bisa dipenjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Dian.*

(red)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan
Kepala Desa Ngamuk, Ucapkan Kata-Kata Kotor di Kantor Camat
Pazrul Amraini S.Pd Bacakan Teks Proklamasi Pada Upacara Hari Kemerdekaan RI Ke-80 Tahun Di Desa Mayang Sari
Satreskrim Polres Karimun Tangkap Pelaku Jambret Saat Bekerja
Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Pelabuhan Roro
BP Batam Bangun Sistem MANTAB, Wadah Terintegrasi Bagi SDM dan Dunia Usaha
RSBP Batam Gelar Donor Darah Bersama PMI Batam
Gangguan Suplai Air, Deputi Bidang Pelayanan Umum Kirim Tim Teknis dan Mobil Tangki

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:08 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:25 WIB

Kepala Desa Ngamuk, Ucapkan Kata-Kata Kotor di Kantor Camat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:47 WIB

Pazrul Amraini S.Pd Bacakan Teks Proklamasi Pada Upacara Hari Kemerdekaan RI Ke-80 Tahun Di Desa Mayang Sari

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:27 WIB

Satreskrim Polres Karimun Tangkap Pelaku Jambret Saat Bekerja

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:00 WIB

Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Pelabuhan Roro

Berita Terbaru

Bengkalis

Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Pelabuhan Roro

Kamis, 14 Agu 2025 - 21:00 WIB