class="wp-singular post-template-default single single-post postid-266382 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Bengkalis / Liputan Kriminal

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:21 WIB

Polres Bengkalis Amankan Dua Pengedar Sabu di Mandau, 4,18 Gram Barang Bukti Disita

BENGKALIS – Jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang pria berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 16.50 WIB di Jalan Nusantara 1, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menjelaskan bahwa kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FH (21) dan AM (22). Keduanya diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan kedua tersangka di tempat kejadian,” ujar AKP Tidar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 21 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor total 4,18 gram. Selain itu, narkotika tersebut disimpan dalam dua bungkus permen kemasan warna biru dan orange yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone iPhone 13 Pro, 1 unit handphone Vivo warna hitam, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru yang digunakan tersangka.

Dari hasil interogasi awal, tersangka FH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial N yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO).

Hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, yang mengindikasikan keterlibatan mereka tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman berat.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan melalui Call Center Polri di 110, kami siap menindaklanjuti,” tutup Kasat.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Mengikuti Upacara Hari Lahir Pancasila

Bengkalis

DPRD gelar Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi Kabupaten Bengkalis Ke-512

Ekonomi

Lanal TBK Amankan Kapal Pengangkut Ratusan Karung Bawang Merah Illegal

Bengkalis

Bupati Kasmarni dan Gubernur Riau Tandatangani Kesepakatan Pembangunan Jembatan Sungai Pakning-Pulau Bengkalis

Bengkalis

Waspada, Penipuan Donasi Pembangunan Masjid Kembali Catut Nama Sekda Bengkalis

Bengkalis

Bupati, LSII Lakukan Bimtek Pengelolaan Arsip Desa/Kelurahan

Batam

Perompak Kapal MT Lee Boo Ditangkap Tim Gabungan WFQR Lanal Batam

Featured

Tempat Hiburan Malam Di Karimun Mendadak Sepi Seperti Kuburan
error: Content is protected !!