banner 200x200

Home / Berita

Selasa, 23 Mei 2023 - 15:09 WIB

Kapolres Siak Pimpin Upacara PTDH Salah Seorang Personel Polres Siak.

SIAK |Kepolisian Resor ( Polres ) Siak Polda Riau menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah satu personel Polri Polres Siak, Selasa (23/05 /2023).

Upacara yang berlangsung di halaman Mapolres Siak ini, dipimpin langsung Kapolres Siam, AKBP Ronald Sumaja, S.I.K, dengan Perwira upacara, Kasat Sampta, AKP Cecep Sujapar.S.H.

Dalam amanatnya, Kapolres Siak mengungkapkan, personel atas nama Bripka ANdi Suhendra dipecat tidak dengan hormat berdasarkan Kep Kapolda Riau Nomor : Kep / 191 / V / 2023, tanggal 8 Mei 2023 Tentang pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) Dari Dinas Polri.

Bripka Andi Suhendra yang menjabat terakhir sebagai anggota Bintara Polres Siak lanjut Kapolres Siak, diberhentikan tidak dengan hormat karena telah melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b dan / atau Pasal 10 huruf D perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Baca Juga :  Warga Desa Terantang Antusias Ikut Vaksinasi Massal di Kantor Desa

Diduga terlibat dalam jaringan narkotika sehingga terhadap terduga pelanggar dilakukan penangkapan, penahanan dan dilakukan penyidikan oleh Satres Narkoba Polres Siak.

“Perlu kita ketahui semua bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik itu disiplin maupun kode etik kepolisian” Ucap AKBP Ronald

Pelaksanaan upacara PTDH lanjut Kapolres Siak,tentunya dapat terlaksana sesuai dengan tahapan-tahapan yang sudah dilaksanakan dan sesuai ketentuan perundang-udangan yang berlaku sebagaimana ditinjau dari beberapa aspek diantaranya asas kepastian hukum yaitu terhadap personel polri yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya

Kedua asas kemanfaatan yakni kita mempertimbangan sebagai mana besar manfaatnya bagi organisasi Polri yang dijatuhi hukuman dengan cara PTDH.

Baca Juga :  TNI AL Batam Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Tujuan Singapura

“Serta yang ketiga asas keadilan yaitu kita memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik”ungkap AKBP Ronald.

“Dan keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tapi melalui proses yang sangat panjang, penuh peritmbangan dan dengan senantiasa berpedoman pada koridor hukum yang berlaku”lanjut Kapolres Siak.

Upacara PTDH digelar dengan menghadirkan Bripka Andi Suhendra dengan simbolis pencopotan baju dinas yang terpasang digantikan pakaian batik oleh Kapolres Siak selaku Irup.

Upacara yang dilaksanakan sekitar pukul 08.00 Wib, dihadiri para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran, Perwira Staf serta Brigadir dari Bag dan satuan fungsi jajaran Polres Siak.**

Penulis: Agustian Indramajid

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua Melayu Raya Karimun Himbau Masyarakat Jaga Hutan Agar terhindar dari Karhutla

Berita

Polres Siak Ungkap Kasus Eksploitasi Anak Dibawah Umur

Berita

Bersama Pemprov dan Polda Riau Pj.Bupati Kampar Hadiri Langsung Rapat Teknis Pelaksanaan Event Tour De Muara Takus 2022. 

Berita

Presiden Jokowi Lantik Abdullah Azwar Anas sebagai MenPAN-RB

Berita

Antisipasi Covid-19, Bupati Karimun Edarkan Surat Larangan Mudik

Berita

Kapolres Kampar Pimpin Sertijab Kasatreskrim

Berita

Hendak kabur Ke Malaysia, Polisi Bekuk Pelaku Curat Di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun

Berita

Tim Resmob Temukan 7 Mobil dan 4 Motor Tanpa Dokumen, Masyarakat Merasa Pemilik Diminta Hubungi Polda Riau
%d blogger menyukai ini: