Kapolres Tanjungpinang Diperiksa Propam Polda Kepri

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2020 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal ikut diperiksa tim Propam Polda Kepri.

Pemeriksaan dilakukan untuk klarifikasi terhadap kaburnya narapidana kasus narkoba dari Lapas Cipinang terkait pengembangan kasus narkoba yang ditangani Satres Narkoba Polres Tanjungpinang.

Seperti diketahui, buntut kaburnya narapidana tersebut membuat jabatan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang yang semula dijabat AKP Chrisman Panjaitan berganti.

Ia dimutasi ke Pama Yanma Polda Kepri dalam rangka pemeriksaan oleh Propam Polda Kepri.

“Iya, Rabu (3/6) juga diminta klarifikasi oleh Propam Polda Kepri,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Kamis (4/6/2020).

Ia menjelaskan, narapidana dari lapas Cipinang itu melarikan diri setelah dilakukan pengembangan kasus narkoba di wilayah Riau.

Harry menegaskan bahwa kejadian larinya napi narkoba tersebut tidak bisa ditolerir sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap mantan Kasat Narkoba Tanjungpinang itu.

“Karena ada unsur kelalaian kita tidak akan ditolerir. Napi tersebut informasinya (dihukum) seumur hidup dan merupakan napi kasus narkoba juga,” sebutnya.

Baca Juga :  Kapolres Tanjung Pinang di Mutasi

Jalani Pemeriksaan

Mutasi Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan ke Pama Yanma Polda Kepri (dalam rangka pemeriksaan) perlahan mulai terkuak.

Mutasi yang dipertegas dengan surat telegram Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman dengan nomor STR /436/ V /KEP/2020, tanggal 29 Mei 2020, disebabkan adanya narapidana narkoba yang diduga kabur saat dibawa ke Polres Tanjungpinang saat tahap pengembangan.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart membenarkan terkait pemeriksaan narapidana narkoba yang kabur itu.

“Masih didalami oleh Propam Polda Kepri,” sebut Harry, Selasa (2/6/2020).

Harry menegaskan, narapidana yang kabur bukan berasal dari Nusa Kambangan seperti yang selama ini beredar.

Saat ini AKP Chrisman Panjaitan diketahui masih menjalani pemeriksaan Propam Polda Kepri.

“Bukan, bukan tahanan Nusa Kambangan,” sebutnya.

Baca Juga :  Gara-gara Sabu,Kapolres Tanjung Pinang Pecat Brigadir Lian

Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Irjen Pol Aris Budiman mengeluarkan Surat Telegram (TR) Kapolda Kepri STR/436/V/KEP/2020, tanggal 29 Mei 2020.

Dalam surat telegram tersebut disampaikan, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Res Narkoba) Polres Tanjungpinang oleh AKP Chrisman Panjaitan dimutasi ke Pama Yanma Polda Kepri (dalam rangka riksa) atau sedang dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Kepri.

Sebagai pengganti AKP Chrisman Panjaitan adalah AKP Ronny Burungudja yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri.

Surat tersebut telegram tersebut ditandatangani oleh Karo SDM Polda Kepri Kombes pol A.B Indrata.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Iya dalam rangka Riksa (Pemeriksaan) ,” sebutnya pada Selasa (2/6/2020)

Belum diketahui mutasi tersebut terkait permasalahan apa tetapi dalam surat telegram tersebut hanya terkait penggantian Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang saja.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lantik 10 Pejabat, Menaker Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola yang Akuntabel
Dukung Program Gizi Nasional, Bupati Bengkalis Terima Audiensi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi
Pemkab Meranti Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Pembangunan Berbasis Data
Sambut 1 Muharam 1448 H, Bupati Asmar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Bijak Bermedia Sosial
PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama
Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi
Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:29 WIB

Lantik 10 Pejabat, Menaker Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola yang Akuntabel

Senin, 15 Juni 2026 - 18:46 WIB

Dukung Program Gizi Nasional, Bupati Bengkalis Terima Audiensi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi

Senin, 15 Juni 2026 - 10:06 WIB

Pemkab Meranti Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Pembangunan Berbasis Data

Senin, 15 Juni 2026 - 09:31 WIB

Sambut 1 Muharam 1448 H, Bupati Asmar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Berita Terbaru