“Setelah dikeluarkan dan dilakukan pengujian menggunakan alat narcotest dengan hasil positif barang tersebut merupakan psikotropika golongan I jenis methaphemanine. Dengan berat masing-masing 67,13 gram dan 68,99 gram,” jelas Bernhard.
Liputankepri.com,Karimun – Kepala KPPBC Tanjung Balai Karimun, Bernhard S mengatakan saat mengamankan kurir narkoba bernama M Azhar bin Zakaria yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia, petugas menaruh kecurigaan cukup tinggi.
Mengingat saat ditangkap petugas, pelaku diduga dalam kondisi sakau.
Dan saat diperiksa di tubuh pelaku, petugas menemukan narkoba jenis sabu dalam bentuk paket.
Namun, kecurigaan kian bertambah saat petugas membawanya ke RSUD untuk menjalani rontgen dan USG.
Hasilnya, Ia kedapatan menyembunyikan satu paket sabu-sabu lainnya di dalam anusnya.
Dengan demikian, total narkoba hasil temuan berjumlah 136,12 gram atau senilai Rp 260 juta lebih.
“Setelah dikeluarkan dan dilakukan pengujian menggunakan alat narcotest dengan hasil positif barang tersebut merupakan psikotropika golongan I jenis methaphemanine. Dengan berat masing-masing 67,13 gram dan 68,99 gram,” jelas Bernhard.
Kanit I Sat Res Narkoba Polres Karimun, Ipda Asparianto mewakili Kasat Res Narkoba menyebutkan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Atas perbuatannya, Azhar dikenakan pasal 112 ayat dua dan 113 ayat 2 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.**