class="post-template-default single single-post postid-885 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Featured / Karimun

Rabu, 20 Juli 2016 - 15:35 WIB

KPPBC Karimun Amankan Kurir Sabu Asal Malaysia

epa03295994 Customs security personnel  guard a drug smuggler identified by the initials YR  in Banda Aceh, Indonesia, 05 July , 2012. Suspect  YR was arrested at Sultan Iskandar Muda International Airport after arriving on an Air Asia flight from Kuala Lumpur, Malaysia. Locall authorities say that the airport in Aceh is one of lthe gateway entrances for drugs through Malaysia and Thailand.  EPA/HOTLI SIMANJUNTAK

epa03295994 Customs security personnel guard a drug smuggler identified by the initials YR in Banda Aceh, Indonesia, 05 July , 2012. Suspect YR was arrested at Sultan Iskandar Muda International Airport after arriving on an Air Asia flight from Kuala Lumpur, Malaysia. Locall authorities say that the airport in Aceh is one of lthe gateway entrances for drugs through Malaysia and Thailand. EPA/HOTLI SIMANJUNTAK

“Setelah dikeluarkan dan dilakukan pengujian menggunakan alat narcotest dengan hasil positif barang tersebut merupakan psikotropika golongan I jenis methaphemanine. Dengan berat masing-masing 67,13 gram dan 68,99 gram,” jelas Bernhard.

 

banner 200x200

Liputankepri.com,Karimun – Kepala KPPBC Tanjung Balai Karimun, Bernhard S mengatakan saat mengamankan kurir narkoba bernama M Azhar bin Zakaria yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia, petugas menaruh kecurigaan cukup tinggi.

Mengingat saat ditangkap petugas, pelaku diduga dalam kondisi sakau.

Dan saat diperiksa di tubuh pelaku, petugas menemukan narkoba jenis sabu dalam bentuk paket.

Namun, kecurigaan kian bertambah saat petugas membawanya ke RSUD untuk menjalani rontgen dan USG.

Hasilnya, Ia kedapatan menyembunyikan satu paket sabu-sabu lainnya di dalam anusnya.

Dengan demikian, total narkoba hasil temuan berjumlah 136,12 gram atau senilai Rp 260 juta lebih.

“Setelah dikeluarkan dan dilakukan pengujian menggunakan alat narcotest dengan hasil positif barang tersebut merupakan psikotropika golongan I jenis methaphemanine. Dengan berat masing-masing 67,13 gram dan 68,99 gram,” jelas Bernhard.

Kanit I Sat Res Narkoba Polres Karimun, Ipda Asparianto mewakili Kasat Res Narkoba menyebutkan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Azhar dikenakan pasal 112 ayat dua dan 113 ayat 2 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.**

Share :

Baca Juga

Batam

Polda Kepri Gelar Operasi Lilin Seligi,Satu Pilot Terindikasi Positif Gunakan Narkoba

Ekonomi

Tahun 2017 Kanwil DJBC Khusus Kepri Direktorat Pecat 4 Pegawainya

Batam

Polda Kepri Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba Jenis Sabu

Karimun

HIMPAUDI Luncurkan Program Generasi Manjur 

Featured

Jadwal Sepak Bola Asian Games 2018

Featured

Anggota DPRD Minta Produk Impor Tanpa Label SNI Ditarik di Swalayan Sumber Rezeki

Featured

Bupati Karimun Panen Padi Bersama Petani Kampung Jawa Teha

Featured

Panti Pijat D’Best Karimun Diduga Tempat Pelacuran Terselubung