class="wp-singular post-template-default single single-post postid-885 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun

Rabu, 20 Juli 2016 - 15:35 WIB

KPPBC Karimun Amankan Kurir Sabu Asal Malaysia

epa03295994 Customs security personnel  guard a drug smuggler identified by the initials YR  in Banda Aceh, Indonesia, 05 July , 2012. Suspect  YR was arrested at Sultan Iskandar Muda International Airport after arriving on an Air Asia flight from Kuala Lumpur, Malaysia. Locall authorities say that the airport in Aceh is one of lthe gateway entrances for drugs through Malaysia and Thailand.  EPA/HOTLI SIMANJUNTAK

epa03295994 Customs security personnel guard a drug smuggler identified by the initials YR in Banda Aceh, Indonesia, 05 July , 2012. Suspect YR was arrested at Sultan Iskandar Muda International Airport after arriving on an Air Asia flight from Kuala Lumpur, Malaysia. Locall authorities say that the airport in Aceh is one of lthe gateway entrances for drugs through Malaysia and Thailand. EPA/HOTLI SIMANJUNTAK

“Setelah dikeluarkan dan dilakukan pengujian menggunakan alat narcotest dengan hasil positif barang tersebut merupakan psikotropika golongan I jenis methaphemanine. Dengan berat masing-masing 67,13 gram dan 68,99 gram,” jelas Bernhard.

 

Liputankepri.com,Karimun – Kepala KPPBC Tanjung Balai Karimun, Bernhard S mengatakan saat mengamankan kurir narkoba bernama M Azhar bin Zakaria yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia, petugas menaruh kecurigaan cukup tinggi.

Mengingat saat ditangkap petugas, pelaku diduga dalam kondisi sakau.

Dan saat diperiksa di tubuh pelaku, petugas menemukan narkoba jenis sabu dalam bentuk paket.

Namun, kecurigaan kian bertambah saat petugas membawanya ke RSUD untuk menjalani rontgen dan USG.

Hasilnya, Ia kedapatan menyembunyikan satu paket sabu-sabu lainnya di dalam anusnya.

Dengan demikian, total narkoba hasil temuan berjumlah 136,12 gram atau senilai Rp 260 juta lebih.

“Setelah dikeluarkan dan dilakukan pengujian menggunakan alat narcotest dengan hasil positif barang tersebut merupakan psikotropika golongan I jenis methaphemanine. Dengan berat masing-masing 67,13 gram dan 68,99 gram,” jelas Bernhard.

Kanit I Sat Res Narkoba Polres Karimun, Ipda Asparianto mewakili Kasat Res Narkoba menyebutkan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Azhar dikenakan pasal 112 ayat dua dan 113 ayat 2 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.**

Share :

Baca Juga

Karimun

Peduli Hak Kekayaan Intelektual, Bupati Karimun dan Kakanwil KumHam Tandatangani MoU

Featured

Sambut Tahun Baru 2018, Satlantas Polres Karimun Berlakukan Car Free Night di Coastal Area

Featured

Proyek Tambatan Perahu Nelayan di Desa Gemuruh Kundur Barat Diduga Asal Jadi

Batam

Gubernur Kepri: Jembatan Batam-Bintan Sepanjang Tujuh Kilometer

Featured

Bupati Karimun Optimis,Nurdin Mampu membawa Kepri ke Arah Yang Lebih Baik

Featured

Trade | Bóng Đêm Đằng Sau “Phim Sex Loạn Luân” Sự Thật Đau Lòng & Ảnh Hưởng Khôn Lường | 20-2025

Featured

Di bulan Ramadhan, KPPBC Tanjungbalai Karimun Berbagi Untuk Anak Yatim dan Masyarakat 

Karimun

Mesin Kapal Patroli BC Meledak,Satu Orang Luka Bakar Serius
error: Content is protected !!