Kasat Reskrim Polres Kampar: Kami Serius Berantas Tambang Ilegal, Buktikan Jika Ada Anggota yang ’86’!”

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma.

KAMPAR – Satreskrim Polres Kampar dengan tegas membantah tudingan “86” (damai) yang dialamatkan kepada anggotanya terkait penanganan tambang ilegal. Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma, menyebut tuduhan tersebut sebagai berita bohong alias HOAX yang sengaja dihembuskan untuk mencoreng nama baik institusi.

“Kami sangat kecewa dengan berita bohong yang menyebutkan Polres Kampar tidak serius menangani tambang ilegal di Desa Tambang. Polres Kampar akan terus memberantas segala bentuk kejahatan dan menciptakan situasi kondusif di masyarakat,” ujar Kasat Reskrim dengan nada geram.

AKP Gian Wiatma menegaskan bahwa Polres Kampar tidak pernah melakukan pembiaran terhadap aktivitas quarry ilegal. Pihaknya terus mengumpulkan informasi dan bukti-bukti, serta melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pemilik quarry.

“Kami tidak pernah melakukan ’86’ dengan pemilik quarry. Setiap tambang ilegal akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Natuna, Andes Putra Hadiri Persemian Puskesmas Suak Midai

Kasat Reskrim menantang pihak-pihak yang menuding adanya anggota yang melakukan “86” untuk memberikan bukti valid.

“Jika ada informasi valid tentang anggota yang ’86’, silakan laporkan dengan bukti lengkap. Kami tidak akan segan menindak anggota tersebut,” ujar AKP Gian Wiatma.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Jangan menyebarkan berita bohong. Berita hoax dapat menimbulkan keresahan dan merusak nama baik institusi,” pungkas Kasat Reskrim.

Peringatan Keras: Polres Kampar tidak akan mentolerir penyebaran berita hoax atau fitnah yang merugikan institusi. Para pelaku penyebaran hoax dapat dijerat pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Baca Juga :  Simpatisan dan Kader Nasdem Tanjungpinang Komitmen Menangkan Muhammad Rudi

Selain itu, penyebar berita bohong juga dapat dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jika penyebaran berita bohong dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, serta Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP atau Pasal 434 UU 1/2023 terkait pencemaran nama baik.

Dengan pernyataan tegas ini, Polres Kampar berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta tetap mempercayai komitmen Polres Kampar dalam memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk tambang ilegal.**

( Ocu Arun)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih
Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025
PT TIMAH Tbk Tanam Belasan Ribu Mangrove di Kundur dan Meranti untuk Jaga Ekosistem Pesisir
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:39 WIB

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Berita Terbaru