Kasus Korupsi Pelabuhan Internasional Dompak Tunggu Pelimpahan Tahap Dua

- Jurnalis

Rabu, 2 Januari 2019 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh Polres Tanjungpinang terhadap dua tersangka Korupsi Pelabuhan Internasional Dompak tinggal menunggu pelimpahan tahap dua setelah sebelumnya dinyatakan P21 atau lengkap.

Namun beberapa tersangka korupsi telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 1 miliar 59 juta. Uang tersebut merupakan hasil sita yang dilakukan oleh Polres kepada tersangka.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali menjelaskan bahwa aset milik tersangka yakni satu unit ruko dan uang tunai.

“Recovery pengembalian kerugian negara sudah dilakukan . Setidaknya ada satu unit ruko yang berada di Tanjungpinang dan uang tunai senilai 250 juta,” ujar Efendri Ali dikonfirmasi di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (1/1/2019).

Pengembalian kerugian negara ini dari total kerugian negara senilai Rp 5,2 miliar. Pihaknya menilai penyitaan aset lainnya terhadap para tersangka tidak dilakukan. Karena menurutnya beberapa aset lain milik tersangka lainnya didapatkan sebelum adanya proyek pembangunan pelabuhan Dompak atau objek daripada tindak pidana korupsi.

“Tidak. Seperti rumah dia tidak kita lakukan penyitaan. Karena itu adalah didapatkan sebelum kasus ini. Atau didapat jauh sebelumnya,” kata Kasat Reskrim.

Sedangkan itu kemungkinan akan ada tersangka lainnya Kasat Reakrim juga tidak menutupi kemungkinan tersebut. Pihaknya hingga kini masih terus mendalami adanya keterlibatan sejumlah pelaku lainnya.

Sebelumnya kasus Polres Tanjungpinang mengungkap kasus korupsi pelabuhan Internasional Dompak. Dalam kasus ini kerugian negara senilai 5,2 miliar dari total keseluruhan anggaran 120 miliar sejak Proyek pembangunan dimulai tahun 2012 hingga 2015. Dua tersangka diantaranya Hariadi pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Berton rekanan proyek kementerian perhubungan ini.

(Tribun)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI
Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:47 WIB

Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Berita Terbaru

Advertorial

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Sabtu, 24 Jan 2026 - 19:04 WIB