Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Kasus Penyitaan 13 Unit Speedboat, Bea Cukai Kepri di Praperadilankan | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-39393 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Kepri

Kamis, 22 Juli 2021 - 13:20 WIB

Kasus Penyitaan 13 Unit Speedboat, Bea Cukai Kepri di Praperadilankan

Barang bukti terkait kasus rokok ilegal (Foto: dok DJBC Kepri).

Barang bukti terkait kasus rokok ilegal (Foto: dok DJBC Kepri).

Karimun. Sidang Praperadilan kasus keabsahan penyitaan 13 unit speedboat oleh Bea Cukai khusus kepulauan Riau yang diajukan pemohon Al digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Rabu (21/7/2021).

Sidang praperadilan kasus  penyitaan speedboat ,pihak Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) khusus Kepulauan Riau.

Dalam sidang praperadilan kasus  penyitaan speedboat ,pihak Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) khusus Kepulauan Riau  menghadirkan dua orang saksi ahli.

Saksi ahli yang dihadirkan pihak  Bea Cukai selaku termohon sebanyak dua orang yakni Dr. Erdianto, SH, M.Hum dari Universitas Riau dan Dr.Mahmud Mulyadi, SH M.Hum dari Universitas Sumatera Utara .

Selaku saksi Ahli , Dr. Erdianto SH.M.Hum hadir langsung dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, sedangkan Dr.Mahmud Mulyadi SH.M.Hum menyampaikan sebagai saksi ahli melalui zoom.

Dalam sidang praperadilan tersebut saksi ahli, Dr.Erdianto , SH.M.Hum menyampaikan  kepada majelis hakim terkait dengan poin-poin penting yang menjadikan alasan bagi Bea Cukai melakukan penyitaan 13 unit speedboat.

Poin- poin penting yang disampaikan Erdianto ,antara lain bahwa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti pada tempat yang tidak lazim, dapat dikategorikan pada penggeledahan dan penyitaan dalam keadaan yang sangat perlu dan memaksa (pasal 34 ayat 1 dan pasal 38 ayat 2).

Baca Juga :  Besok KKSS Kota Batam Akan Gelar Aksi di Kanwil DJBC Kepri

Sehingga tidak harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri terlebih dahulu, tetapi penyidik harus melaporkan kepada Ketua PN setempat guna memperoleh persetujuannya.

Selain itu , didukung fakta bahwa penyidik Bea Cukai Kanwil Kepri sudah melaporkan penyitaan tersebut dan sudah terbit surat izin penetapan sita dari Ketua PN Batam.

Sementara Dr Mahmud Mulyadi SH.M.Hum menyampaikan bahwa legal standing pemohon yang mengaku pemilik barang mengajukan gugatan terhadap Kantor wilayah BC Kepri tanpa mengikutsertakan Penyidik kantor wilayah BC Kepri dapat digolongkan kedalam Gugatan Kurang pihak (plurium Litis Consortium) dan ia berkesimpulan bahwa gugatan seperti itu  tidak sah secara hukum.

Dipimpin oleh hakim Gracious K.P. Perangin Angin, S.H., sidang Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun ,Rabu (21/7/2021) sudah memasuki sidang hari ke 3  dengan agenda sidang pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak  termohon.

Baca Juga :  Bea Cukai Kepri Hibahkan Barang Kepada Yayasan TPQ Fastabiqul Khairat

Seperti diketahui bahwa penyitaan atas 13 unit spedboat merupakan pengembangan atas penangkapan KLM Pratama yang mengangkut sekitar 5100 karton rokok ilegal. KLM Pratama ditangkap pada 22 Oktober 2020 oleh tim patroli BC 20007. 

Setelah dilakukan pengembangan pula, kemudian penyidik Kanwil BC Kepri menetapkan J sebagai tersangka karena berperan sebagai pengurus kegiatan haram tersebut. Selain tersangka J, turut diamankan sejumlah speedboat yang diduga kuat digunakan dalam kegiatan penyelundupan rokok.

Dengan maksud untuk menghindari penyitaan oleh penyidik, pada saat ditemukan, beberapa speedboat tersebut tidak berada ditempat yang wajar, yaitu disembunyikan di hutan/sungai bakau yang jauh dari pemukiman penduduk. Terhadap 13 unit speedboat tersebut kemudian dilakukan penyitaan dan diamankan di Kanwil BC Kepri.

Sidang praperadilan kasus penyitaan 13 unit speedboat akan dilanjutkan agenda penyerahan kesimpulan baik dari termohon maupun pemohon, untuk kemudian akan didengar putusan hakim pada Jumat, 23 Juli 2021.***

Share :

Baca Juga

Hiburan

Gubernur Kepri Minta Para Jurnalis Dikarimun Tetap Solid Perangi Hoax

Batam

Amsakar Sampaikan Tanggapan Wali Kota Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Tentang Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Berita

BNN dan Tim Gabungan Bongkar Kasus 2,6 Ton Narkotika Cair di Perairan Karimun

Berita

Paparkan Program Prioritas Pembangunan, Muhammad Rudi Beri Kuliah Umum di UMRAH Tanjungpinang

Gaya Hidup

Kasus Dugaan Penggelapan,Terdakwa Ratih Membantah Atas Keterangan Saksi

Batam

Majelis Taklim AL Mahdiyah Batam Santuni Satgas kebersihan

Berita

Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun divonis 4 tahun penjara

Batam

Polda Kepri Gelar Syukuran HUT Ke- 18
error: Content is protected !!