Kasus Dugaan Penggelapan,Terdakwa Ratih Membantah Atas Keterangan Saksi

- Jurnalis

Jumat, 4 Mei 2018 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Karimun – Sidang terdakwa atas nama Ratih dengan dugaan penggelapan uang ratusan juta rupiah yang dituduhkan oleh managemen perusahaan CV Olina kembali digelar dipengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun,Kamis (3/5/2018) pukul 14.15.Wib.

Sidang yang keempat  kali ini penggugat dari CV Olina menghadirkan tiga orang saksi.Satu diantaranya dari petugas Polsek Tebing dan kemudian dari Resto Joyo Boyo serta Sea Food Long Beach atau Sea Food Kampung Kite.

Suasana sidang kali ini berbeda dengan sidang sebelumnya,yang mana ketika Hakim Ketua yang dipimpin Agung Nugroho,SH yang beranggotakan Yudi Rozadinata, SH dan Renny Hidayati, SH mendapat bantahan dari terdakwa Ratih atas keterangan dari saksi yang di hadirkan tersebut.

Terdakwa Ratih membantah atas kesaksian dari pengurus Resto Joyo Boyo terkait nota pembayaran barang yang diterima oleh Ratih.Sebab dirinya merasa tidak pernah menerima uang pembayaran barang dari pengurus Resto Joyo Boyo seperti yang di tuduhkan kepadanya.

“Saya tidak pernah menerima uang dari nota pembayaran barang yang di order oleh pihak Resto Joyo Boyo yang mulia,setiap kali saya menerima uang nota putihnya selalu saya coret sebagai bukti,”kata Ratih yang didampingi kuasa hukumnya Edwar Kelvin R.SH dan Linda Therecia.SH.

Hal yang sama juga disampaikan oleh pengurus Sea Food Long Beach dalam kesaksiannya mengatakan,dirinya sudah membayar semua nota barang kepada Ratih,namun Ratih masih membantah atas kesaksian tersebut.

Ratih mengatakan setiap kali pihak Sea Food Long Beach maupun Sea Food Kampung Kite mengorder barang nota tidak selalu di bayar tunai,bahkan katanya nota sempat menumpuk dan baru di bayar,hanya saja tidak ada rincian nota yang tertunda seperti di tuduhkan terhadap saya,”terang Ratih

Kesaksian yang menegangkan terjadi ketika proses penahan Ratih atas dugaan penggelapan uang ratusan juta rupiah yang dilakukan oleh petugas Polsek Tebing.

Dalam kesaksiannya anggota dari kesatuan Polsek Tebing mengatakan,dirinnya hanya di perintahkan oleh Kanit Reskrim waktu itu untuk membawa serta menahan Ratih atas laporan Sandi dari CV Olina.

“Saya hanya menjalankan perintah dari Kanit Reskrim yang mulia,”jelasnya

Menanggapi hal tersebut,Edwar Kelvin R.SH yang didampingi oleh Linda Therecia selaku kuasa hukum Ratih mempertanyakan proses hukum penahanan Ratih.

Sebab kata Edwar,Ratih baru hanya sebagai terlapor atas dugaan penggelapan uang perusahaan sudah di perlakukan seperti itu,dan saya menilai hal ini sudah mengambil hak kemerdekaan seseorang dengan membawa serta memenjarakanya,”tegas Edwar tanda tanya.(red)

 

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Kasino di Nagoya Batam, 197 Orang Diamankan Petugas
Lantik Tiga Pejabat Eselon III, Kajati Kepri Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab
Kapolda Kepri Hadiri Konferensi Pers TNI AL Pengungkapan Penyelundupan 1.3 Ton Ketamin di Perairan Batam
Terkesan Dibiarkan, Aktifitas Pengerukan Tanah Urug Milik Bujang Disorot
Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum
Konsumen Keluhkan Timbangan Para Pedagang di Pasar Puan Maimun
Polres Karimun Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Pengemudi Ojol Wanita
Ancaman Serius bagi Ekosistem Laut Akibat Penambangan TI Apung di Perairan Karimun

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Bareskrim Bongkar Kasino di Nagoya Batam, 197 Orang Diamankan Petugas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Lantik Tiga Pejabat Eselon III, Kajati Kepri Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Kapolda Kepri Hadiri Konferensi Pers TNI AL Pengungkapan Penyelundupan 1.3 Ton Ketamin di Perairan Batam

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Terkesan Dibiarkan, Aktifitas Pengerukan Tanah Urug Milik Bujang Disorot

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum

Berita Terbaru

error: Content is protected !!