Liputankepri.com,Karimun – Sidang terdakwa atas nama Ratih dengan dugaan penggelapan uang ratusan juta rupiah yang dituduhkan oleh managemen perusahaan CV Olina kembali digelar dipengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun,Kamis (3/5/2018) pukul 14.15.Wib.
Sidang yang keempat kali ini penggugat dari CV Olina menghadirkan tiga orang saksi.Satu diantaranya dari petugas Polsek Tebing dan kemudian dari Resto Joyo Boyo serta Sea Food Long Beach atau Sea Food Kampung Kite.
Suasana sidang kali ini berbeda dengan sidang sebelumnya,yang mana ketika Hakim Ketua yang dipimpin Agung Nugroho,SH yang beranggotakan Yudi Rozadinata, SH dan Renny Hidayati, SH mendapat bantahan dari terdakwa Ratih atas keterangan dari saksi yang di hadirkan tersebut.
Terdakwa Ratih membantah atas kesaksian dari pengurus Resto Joyo Boyo terkait nota pembayaran barang yang diterima oleh Ratih.Sebab dirinya merasa tidak pernah menerima uang pembayaran barang dari pengurus Resto Joyo Boyo seperti yang di tuduhkan kepadanya.
“Saya tidak pernah menerima uang dari nota pembayaran barang yang di order oleh pihak Resto Joyo Boyo yang mulia,setiap kali saya menerima uang nota putihnya selalu saya coret sebagai bukti,”kata Ratih yang didampingi kuasa hukumnya Edwar Kelvin R.SH dan Linda Therecia.SH.
Hal yang sama juga disampaikan oleh pengurus Sea Food Long Beach dalam kesaksiannya mengatakan,dirinya sudah membayar semua nota barang kepada Ratih,namun Ratih masih membantah atas kesaksian tersebut.
Ratih mengatakan setiap kali pihak Sea Food Long Beach maupun Sea Food Kampung Kite mengorder barang nota tidak selalu di bayar tunai,bahkan katanya nota sempat menumpuk dan baru di bayar,hanya saja tidak ada rincian nota yang tertunda seperti di tuduhkan terhadap saya,”terang Ratih
Kesaksian yang menegangkan terjadi ketika proses penahan Ratih atas dugaan penggelapan uang ratusan juta rupiah yang dilakukan oleh petugas Polsek Tebing.
Dalam kesaksiannya anggota dari kesatuan Polsek Tebing mengatakan,dirinnya hanya di perintahkan oleh Kanit Reskrim waktu itu untuk membawa serta menahan Ratih atas laporan Sandi dari CV Olina.
“Saya hanya menjalankan perintah dari Kanit Reskrim yang mulia,”jelasnya
Menanggapi hal tersebut,Edwar Kelvin R.SH yang didampingi oleh Linda Therecia selaku kuasa hukum Ratih mempertanyakan proses hukum penahanan Ratih.
Sebab kata Edwar,Ratih baru hanya sebagai terlapor atas dugaan penggelapan uang perusahaan sudah di perlakukan seperti itu,dan saya menilai hal ini sudah mengambil hak kemerdekaan seseorang dengan membawa serta memenjarakanya,”tegas Edwar tanda tanya.(red)










