Kasus SPPD Fiktif, Mantan Sekwan DPRD Karimun Jadi Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2020 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kepolisian Resor Karimun akhirnya menetapkan UA mantan Sekretaris DPRD Karimun sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi surat pertanggung jawaban perjalanan dinas (SPPD) fiktif tahun 2016.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan dalam keterangan pers di Mapolres Karimun mengatakan, UA belum kita tahan tapi masih kita proses sebagai tersangka, sedangkan BZ yang terlebih dahulu jadi tersangka sudah kita tahan,” kata Kapolres, Kamis ( 9/7).

Menurut Adenan, UA dalam kapasitas sebagai sekretaris di DPRD Karimun, ditetapkan sebagai tersangka karena menandatangani kwitansi pembayaran biaya perjalanan dinas fiktif.

UA, kata dia, ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui penggunana dana untuk perjalanan dinas oleh tersangka BZ yang saat itu menjabat bendahara.

Baca Juga :  Ketua DPRD dampingi Bupati Karimun Vicon Penanganan Covid-19

Kapolres menjelaskan, UA dan BZ ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dengan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan sebesar Rp1,681 miliar.

Kerugian sebesar itu meliputi SPPD fiktif pimpinan dan staf, perjalanan dinas mantan Ketua DPRD Karimun dan perjalanan dinas dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.

Baca Juga :  DPRD Karimun, rekomendasikan pelepasan lahan masyarakat dari konsesi KG PT

“Kasus ini berkembang dari 1 tersangka menjadi dua tersangka. Bisa saja ada penambahan tersangka lagi, tergantung kalau ada lagi keterangan saksi,” kata dia.

UA dan BZ, kata dia, disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Karimun berlangsung cukup lama, dan penyidik telah memeriksa 102 orang sebagai saksi dan menyita sejumlah dokumen dari Sekretariat DPRD Karimun.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih
Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025
PT TIMAH Tbk Tanam Belasan Ribu Mangrove di Kundur dan Meranti untuk Jaga Ekosistem Pesisir

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:39 WIB

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Berita Terbaru