Liputankepri.com,Pekanbaru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terus memburu lima buronan kasus korupsi wilayah kota pekanbaru, Kejari Pekanbaru menargetkan dalam tahun ini semua buronan dapat ditangkap.
Sebelumnya terdapat 18 orang buronan terkait kasus korupsi yang masuk dalam perburuannya, sejauh ini sudah 13 orang yang berhasil ditangkap dan lima orang lagi masih diburu.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady, menegaskan akan memburu semua buronan korupsi dimana pun mereka berada.
“Akan kita buru kemana pun mereka (Buronan, red) lari, sekarang sudah 13 orang yang ditangkap. Ada yang berstatus tersangka ada juga yang terpidana,” tegas Ahmad Fuady, Senin, 3 September 2018 siang.
Ia juga menjelaskan ke-13 buronan yang ditangkap yaitu,
1. Dr. Iskandar, terpidana korupsi pemungutan biaya pemberian vaksin meningitis pada calon jemaah umrah pada tahun 2011 sampai 2012.
2. Deki Bermana, terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelundupan BBM Ilegal senilai Rp 1,3 Triliun.
3. Syahroni Hidayat, tersangka korupsi kredit fiktif di BRI Agro Cabang Pekanbaru, Syahroni Hidayat, yang merupakan mantan pimpinan cabang.
4. drg Mariane Donse Br Tobing, terpidana korupsi pemungutan biaya pemberian vaksin meningitis kepada calon jemaah umrah pada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru tahun 2011-2012.
5. Eka Trisila, merupakan terdakwa atas kasus dugaan korupsi honor pegawai kebersihan kelurahan.
6. Maiyulis Yahya, terpidana kasus korupsi dalam kegiatan pengembangan teknologi pengelolaan persampahan di Kota Pekanbaru.
7. Abdul Qohar, tersangka kasus pengembangan teknologi persampahan Pekanbaru pada Dinas Kebersihan Pertamanan Kota Pekanbaru.
8. Donny Gatot Trengggono, merupakan terpidana korupsi pengadaan keramba di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Riau tahun 2008.
9. Khairil Rusli, mantan Pemimpin PT Bank Riau Cabang Pembantu (Capem) Rumbai terpidana 7 tahun dalam kredit fiktif di Bank Riau.
10. Zainal Arifin, terpidana korupsi proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar.
11. Kaldri Alam, merupakan terpidana korupsi proyek kerambah Dinas Perikanan dan Kelautan Riau. Pada tahun 2012.
12. Edy Yanto juga terpidana korupsi proyek TPA Muara Fajar.
13. T Ismail Yusuf terpidana tipikor kegiatan pengembangan peremajaan kebun karet rakyat Dinas Perkebunan Provinsi Riau tahun 2006.
Sementara itu, Dari informasi yang dihimpun, satu dari lima orang DPO yang sedang diburu, adalah Nader Taher. Nader Teher adalah mantan Direktur Utama PT Siak Zamrud Pusaka (SZP) yang menjadi tersangka kasus kredit macet senilai Rp 24,78 miliar di Bank Mandiri.
Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Nader Taher. Nader dinyatakan terbukti secara sah menyelewengkan kredit dari Bank Mandiri yang merugikan negara Rp24,871 miliar.
Hakim pun meminta Nader membayar uang pengganti senilai Rp35 miliar, atau hukuman pengganti tiga tahun penjara. Sejumlah barang bukti berupa rumah, tanah, dan mobil serta sejumlah aset miliknya juga disita untuk negara.***