Kejari Tanjung Pinang Musnahkan Barang Tangkapan Bea Cukai

- Jurnalis

Jumat, 9 November 2018 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Barang bukti hasil tangkapan Bea cukai dan barang bukti tindak pidana umum dan khusus Kejari Tanjungpinang dimusnahkan, Jumat (9/11/2018).

“Yang sudah berkekuatan hukum tetap baik dari Pidana khusus dan umum kita musnahkan,” kata Kajari Tanjungpinang Ahelya Abustam saat sambutan di tempat pemusnahan tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjungpinang.

Pada pemusnahan barang bukti kali ini adalah tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap serta dalam putusan pengadilan orang dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga :  Yohanes Gugat Polda Kepri dan Bea Cukai Rp 1 Miliar

“Perkara pidana khusus dan pidana umum dan dari kepabeanan dari putusan pengadilan dimusnahkan. Ketika saya masuk sini barang bukti masih banyak. Kita lakukan sekarang,” katanya.

Ia menambahkan perintah dari Jampidum Kejaksaan Agung bawa barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap segera untuk dimusnahkan atau tidak menunggu barang menumpuk.

“Kenapa kita pilih di sini karena kita meminimalisir limbah yang ada hasil dari pemusnahan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Perpres Tenaga Kerja Asing Diteken Presiden Jokowi, Ini Isinya

Sejumlah Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkoba, barang-barang bekas seperti pakaian sepatu serta perabotan rumah tangga. Ada juga minuman beralkohol jenis bir dengan jumlah ribuan kardus.

Hingga kini meski hujan lebat mengguyur di lokasi TPA Ganet Tanjungpinang Timur, proses masih berlangsung dengan cara menggilas dengan alat berat serta membakarnya.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lantik Tiga Pejabat Eselon III, Kajati Kepri Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab
Kapolda Kepri Hadiri Konferensi Pers TNI AL Pengungkapan Penyelundupan 1.3 Ton Ketamin di Perairan Batam
Terkesan Dibiarkan, Aktifitas Pengerukan Tanah Urug Milik Bujang Disorot
Jaga Ketahanan Pangan, Polsek Kampar Kiri Pantau Perkembangan Jagung
Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum
Konsumen Keluhkan Timbangan Para Pedagang di Pasar Puan Maimun
Polres Karimun Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Pengemudi Ojol Wanita
Ancaman Serius bagi Ekosistem Laut Akibat Penambangan TI Apung di Perairan Karimun

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Lantik Tiga Pejabat Eselon III, Kajati Kepri Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Kapolda Kepri Hadiri Konferensi Pers TNI AL Pengungkapan Penyelundupan 1.3 Ton Ketamin di Perairan Batam

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Terkesan Dibiarkan, Aktifitas Pengerukan Tanah Urug Milik Bujang Disorot

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:01 WIB

Jaga Ketahanan Pangan, Polsek Kampar Kiri Pantau Perkembangan Jagung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum

Berita Terbaru