Kejati Kepri Tahan Dua Eks Kadis Pemprov Kepri

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2020 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang – Dua eks Kepala Dinas Pemprov Kepri Amjon (Mantan Kadis ESDM) dan Azman Taufik (Mantan Kadis PMPTSP) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (2/9/2020) sore.

Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu (2/9/2020) siang tadi terkait kasus dugaan korupsi pertambangan di lingkungan Kepri.

“Mereka ditahan terkait dugaan kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bauksit,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, Wagiyo melalui telepon, Rabu (2/9/2020).

Wagiyo mengatakan, Kejaksaan sebelumnya telah menahan delapan orang tersangka, yakni WBY (direktur CV BSK), HEM (ketua Koperasi HKTR), S (wakil ketua Koperasi HKTR) dan J (jabatan Perseoran Komanditer CV SKM).

Kemudian MAA (kepala PT TMBS), MA (direktur PT CTAL), ER (direktur CV GMS) serta J (mitra Bumdes MJ). “Ada dua tersangka lainnya yang mangkir dalam pemeriksaan hari ini, yakni AR (direktur CV GSM) dan BSK (komisaris CV.BSK),” terang Wagiyo.

Baca Juga :  Gubernur Kepri: Jembatan Batam-Bintan Sepanjang Tujuh Kilometer

Wagiyo mengatakan 10 orang tersebut ditahan setelah bukti lengkap dan penahanan ini dilakukan sesuai dua alat bukti. “Berapa kerugian negara nanti sama-sama kita pantau di sidang,” papar Wagiyo.

Ia berharap berkas perkara para tersangka bisa secepatnya dirampungkan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Dua tersangka lainnya masih ditunggu penyidik Kejati. BSK mangkir panggilan tanpa keterangan, sementara AR dikabarkan sakit.

Para tersangka dari pihak swasta tersebut merupakan penerima izin IUP OP yang secara prosedural telah dilanggar oleh dua tersangka sebelumnya selaku pejabat terkait yang mengelurakan izin, yaitu Azman Taufik dan Amjon.

Baca Juga :  Babak Pertama, Denmark Vs Australia Imbang 1-1

“Satu dari 10 tersangka pengelola perusahaan swasta ini juga merupakan seorang oknum pejabat aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Tanjungpinang yang diduga merangkap sebagai salah satu petinggi di perusahaan yang melakukan penambangan tersebut,” kata Wagiyo.

Sebelumnya, Kejati Kepri terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) Provinsi Kepri 2018-2019.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan dugaan kerugian negara senilai lebih dari Rp 30 miliar.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kepri Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun
Bupati Karimun Lantik Lima Orang Pejabat Fungsional
Kepala BP Batam Tegaskan Anggaran BP Batam 2026 untuk Pembangunan Infrastruktur, Ekonomi dan Kesehatan
Peresmian Patung Kstaria Hang Nadim di Lanud Hang Nadim
Masjid Nurul Janah Kundur Kian Asri Berkat Bantuan PT Timah
PT Timah Tbk Donasikan Barang Layak Pakai untuk Masyarakat dan Panti Asuhan
Gerakkan Ekonomi Masyarakat, PT Timah Gandeng Ratusan UMKM di Pekan Sehat
Pertumbuhan Ekonomi Positif 6,66%, Batam Rantai Pasok Ekonomi dan Investasi yang Inklusif

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 07:37 WIB

Kajati Kepri Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun

Senin, 15 September 2025 - 22:48 WIB

Bupati Karimun Lantik Lima Orang Pejabat Fungsional

Senin, 15 September 2025 - 20:28 WIB

Kepala BP Batam Tegaskan Anggaran BP Batam 2026 untuk Pembangunan Infrastruktur, Ekonomi dan Kesehatan

Minggu, 14 September 2025 - 22:00 WIB

Peresmian Patung Kstaria Hang Nadim di Lanud Hang Nadim

Minggu, 14 September 2025 - 19:32 WIB

Masjid Nurul Janah Kundur Kian Asri Berkat Bantuan PT Timah

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

Kajati Kepri Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun

Selasa, 16 Sep 2025 - 07:37 WIB

Oplus_131072

Berita

Bupati Karimun Lantik Lima Orang Pejabat Fungsional

Senin, 15 Sep 2025 - 22:48 WIB

Batam

Peresmian Patung Kstaria Hang Nadim di Lanud Hang Nadim

Minggu, 14 Sep 2025 - 22:00 WIB

Advertorial

Masjid Nurul Janah Kundur Kian Asri Berkat Bantuan PT Timah

Minggu, 14 Sep 2025 - 19:32 WIB