Kejati Riau Periksa Sekda Inhu Terkait Dugaan Korupsi APBD Rp114 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 24 November 2020 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Indragiri Hulu (Inhu), Hendrizal, diperiksa oleh jaksa penyelidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (23/11/2020).

Hendrizal dimintai keterangan terkait dugaan korupsi APBD Inhu tahun 2005 hingga 2009 senilai Rp114 miliar.

Pemeriksaan Hendrizal merupakan pengembangan dari kasus yang membelit mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman. “Ini pengembangan-pengembangan dari kasus Pak Thamsir,” ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi.

Hilman mengatakan, pemanggilan Hendrizal masih dalam tahap klarifikasi. Menurutnya, jaksa penyelidik masih mengumpulkan bahan dan keterangan dari para pihak yang mengetahui tentang dana tersebut.

Hilman menyebutkan, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau, masih ada kerugian negara yang yang belum dikembalikan. “Ada temuan-temuan BPK, itu yang kita cek,” ucap Hilman.

Informasi dihimpun, Hendrizal datang ke Kejati Riau didampingi Kepala Inspektorat Inhu, Boyke Sitinjak. Dia keluar dari ruang Pidsus Kejati Riau sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga :  Diduga Korupsi Miliyaran, PMII Laporkan PTPN V ke Kejati Riau

Dalam kasus ini, Thamsir sudah divonis 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI. Selain penjara, MA juga menghukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp28,8 miliar atau subsider 2 tahun kurungan.

Thamsir dinyatakan bersalah sesuai pasal 2 junto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 KUHPidana.

Hukuman terhadap Thamsir lebih ringan 6 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Thamsir dengan penjara 14 tahun dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan penjara.

JPU menuntut Thamsir membayar pengganti sebesar Rp45,1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan 5 tahun dan 6 tahun penjara.

Baca Juga :  Kabag Protokol Setdakab Inhu Diperiksa Jaksa

Dalam kasus ini, Thamsir diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan dana kas bon daerah tahun 2005-2009 sebesar Rp114.662.203.509. Dana yang dikeluarkan itu, tanpa didukung dengan dokumen yang sah dan lengkap.

Dana ratusan miliar itu, tersebar di lima kelompok pengajuan pembayaran. Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu sebesar Rp46.577.403.000.

Kedua, kasbon pimpinan dan sebagian anggota dewan DPRD Inhu sebesar Rp18.690.000.000. Ketiga, kasbon yang diajukan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bendahara Sekwan Inhu sebesar Rp6.219.545.508.

Keempat, kas bon yang dibuat oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanan kegiatan di SKPS senilai Rp19.681.461.972. Kelima, kasbon pihak ketiga atau rekanan, untuk panjar proyek termin sebanyak Rp23.493.793.029.

Permintaan kas bon itu dilakukan secara lisan selama empat tahun. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp45,1 miliar.**

(Ochu)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih
Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025
PT TIMAH Tbk Tanam Belasan Ribu Mangrove di Kundur dan Meranti untuk Jaga Ekosistem Pesisir

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:39 WIB

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Berita Terbaru