Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Kejati Riau Periksa Sekda Inhu Terkait Dugaan Korupsi APBD Rp114 Miliar | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-34423 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kampar / Kepri / Law / Politik / Riau / Video

Selasa, 24 November 2020 - 16:22 WIB

Kejati Riau Periksa Sekda Inhu Terkait Dugaan Korupsi APBD Rp114 Miliar

Pekanbaru – Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Indragiri Hulu (Inhu), Hendrizal, diperiksa oleh jaksa penyelidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (23/11/2020).

Hendrizal dimintai keterangan terkait dugaan korupsi APBD Inhu tahun 2005 hingga 2009 senilai Rp114 miliar.

Pemeriksaan Hendrizal merupakan pengembangan dari kasus yang membelit mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman. “Ini pengembangan-pengembangan dari kasus Pak Thamsir,” ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi.

Hilman mengatakan, pemanggilan Hendrizal masih dalam tahap klarifikasi. Menurutnya, jaksa penyelidik masih mengumpulkan bahan dan keterangan dari para pihak yang mengetahui tentang dana tersebut.

Hilman menyebutkan, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau, masih ada kerugian negara yang yang belum dikembalikan. “Ada temuan-temuan BPK, itu yang kita cek,” ucap Hilman.

Informasi dihimpun, Hendrizal datang ke Kejati Riau didampingi Kepala Inspektorat Inhu, Boyke Sitinjak. Dia keluar dari ruang Pidsus Kejati Riau sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga :  Pelanggaran Pilkada, Oknum Kepsek Ditetapkan Tersangka

Dalam kasus ini, Thamsir sudah divonis 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI. Selain penjara, MA juga menghukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp28,8 miliar atau subsider 2 tahun kurungan.

Thamsir dinyatakan bersalah sesuai pasal 2 junto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 KUHPidana.

Hukuman terhadap Thamsir lebih ringan 6 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Thamsir dengan penjara 14 tahun dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan penjara.

JPU menuntut Thamsir membayar pengganti sebesar Rp45,1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan 5 tahun dan 6 tahun penjara.

Baca Juga :  Dugaan Penyelewengan Anggaran Covid-19, BMPR Minta Kejati Riau Periksa Kadinkes

Dalam kasus ini, Thamsir diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan dana kas bon daerah tahun 2005-2009 sebesar Rp114.662.203.509. Dana yang dikeluarkan itu, tanpa didukung dengan dokumen yang sah dan lengkap.

Dana ratusan miliar itu, tersebar di lima kelompok pengajuan pembayaran. Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu sebesar Rp46.577.403.000.

Kedua, kasbon pimpinan dan sebagian anggota dewan DPRD Inhu sebesar Rp18.690.000.000. Ketiga, kasbon yang diajukan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bendahara Sekwan Inhu sebesar Rp6.219.545.508.

Keempat, kas bon yang dibuat oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanan kegiatan di SKPS senilai Rp19.681.461.972. Kelima, kasbon pihak ketiga atau rekanan, untuk panjar proyek termin sebanyak Rp23.493.793.029.

Permintaan kas bon itu dilakukan secara lisan selama empat tahun. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp45,1 miliar.**

(Ochu)

Share :

Baca Juga

Bintan

DPMPTSP Kabupaten Bintan Adakan Klinik Pelayanan Terpadu

Kep Meranti

Dibuka Sekda Kamsol, UIN Suska Riau Gelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat Tahun 2021

Karimun

Jumat Berkah, Kapolres Karimun Sambangi Masyarakat Yang Membutuhkan Bantuan

Berita

Hebat, Fistival Rupat Masuk Kalender KEN Kemenparekraf RI Tahun 2024

Kepri

Sebanyak 27 Calon Paskibraka Yang Terpilih Mulai Ikuti Pelatihan Dan Pendidikan

Berita

SPSI Pelabuhan Jumat Curhat Bersama Kapolres, Siap Cegah TPPO & Dukung UMK

Berita

PT Timah Tbk Serahkan Tiang Lampu dari Hasil Daur Ulang Untuk Terangi Fasilitas Umum di Kundur

Advertorial

PT Timah Pasang Penahan Abrasi di Pantai Pongkar
error: Content is protected !!