Tanjungpinang – Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Nomor 06 Tahun 2023 tanggal 20 Maret 2023, tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sepanjang bulan Ramadhan 1444 Hijriah. Lurah Tanjungpinang Kota, bakal menyesuaikan jam kerja yang sudah di tentukan.
Walaupun sudah terbit SE terkait jam kerja di lingkungan Instansi Pemerintahan, Lurah Tanjungpinang Kota Ima Rosida mengatakan pihaknya akan bekerja dengan maksimal demi melayani masyarakat Tanjungpinang Kota.
“Jam kerja yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah, diantaranya hari Senin s/d Kamis dimulai pada pukul 08.00 Wib s/d 15.00 Wib. Sedangkan hari Jumat dimulai pada pukul 08.00 Wib s/d 14.00 Wib, adapun waktu istirahat shalat Jumat dari pukul 11.30 Wib s/d 13.00 Wib,” ujar Ima Rosida, Selasa (21/03) sekitar pukul 15.22 Wib melalui pesan Whatsapp.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan selama Bulan Ramadhan berlangsung Apel pagi maupun olahraga di tindakan. Begitu juga dengan seragam.
“Pegawai yang bertugas melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, nantinya akan memiliki seragam khusus agar dapat menyesuaikan,” jelas Ima Rosida.
“Selama Bulan Suci Ramadhan, kami akan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Walau bagaimana pun, pelayanan masyarakat menjadi prioritas utama kami”. pungkasnya. (IWD)
Reporter: Irwindi
Editor: Agustian Indramajid