Tanjungpinang – Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kepri melakukan penggeledahan mendadak di dua Lapas di Bintan dan Tanjung Pinang,Jum’at (12/12).
Penggeledahan di Lapas Umum dan Lapas Narkotika di Batu 18 Bintan serta di Rutan Tanjung Pinang tidak menemukan benda berbahaya maupun benda terlarang.
Razia dadakan ini di pimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kepri, Dedi Handoko.
Dalam keterangannya, Dedi minta pada Kepala Lapas, dan Kepala Rutan, agar menelusuri mendalam. Jika, menemukan barang larangan di dalam Lapas, dan Rutan.
Penggeledahan mendadak itu sesuai dengan perintah Dirjen Pemasyarakatan (12/12/2019) serta dilaksanakan bersama aparat penegak hukum lainnya, kepolisian dan BNN setempat.
Tujuannya, untuk meminalisir terjadinya gangguan kamtib. Sekaligus, untuk pencegahan peredaran narkoba. Penggeledahan dilaksanakan dari 13 Desember – 15 Desember 2019.
Pada penggeledahan itu, Dedi Handoko disertai Kepala BNN Kota Tanjungpinang AKBP Darsono, dan Kalapas Narkotika Mishbahuddin. Kemudian, Karutan Tanjungpinang Fonika Affandi, dan Kanit Sabhara Polsek Gunung Kijang serta anggota.**