Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Kemnaker Terbitkan Permenaker tentang BSU 2026, Ini Persyaratan Penerimanya | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-269029 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Nasional

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Kemnaker Terbitkan Permenaker tentang BSU 2026, Ini Persyaratan Penerimanya

 

Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Peraturan ini mengatur persyaratan penerima, batas gaji/upah, dan besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kebijakan BSU merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (29/10/2026).

Berdasarkan Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026, serta menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar UMP/UMK.

Gaji/upah yang menjadi acuan adalah gaji/upah terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data BPJS Ketenagakerjaan. Komponen gaji/upah yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta, batas gaji/upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas gaji/upah mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Permenaker ini juga menegaskan bahwa BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

BSU 2026 akan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk selama 3 bulan, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp900 ribu.

Untuk informasi dan perkembangan BSU 2026, pantau kanal resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Dinas Pertanian dan Koramil Gelar Rapat Percepatan LTT PADI dan Cetak Sawah Baru Tahun 2017

Ekonomi

Pemda Salurkan Beras Bulog Untuk 25 Ribu Rumah Tangga Di Meranti

Karimun

HUT PGRI Ke-74 Kundur Barat,Bupati Karimun Sumbangkan TV 32 Inci

Ekonomi

Mulai Sore Ini Masyarakat Rangsang Barat Sudah Dapat Nikmati Listrik 18 Jam

Berita

Hery Saputra SH, Silaturahmi Bersama Masyarakat Desa Teluk Samak

Nasional

Tim Perumus Rampungkan AD/ART IWO

Karimun

Kapal Kandas, 60 Penumpang Langsung Dievakuasi

Nasional

14 Pejabat Meranti Selesai Dievaluasi, Asmar Ucapkan Terima Kasih Kepada Tim Seleksi
error: Content is protected !!