Labuan Bajo – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Manggarai Barat,NTT gelar aksi demo ihwal terkait kenaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanah dan bangunan yang melampaui batas kewajaran.
Aksi tersebut berlangsung di depan kantor Bupati Manggarai Barat, Rabu 9 November 2022.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 269/KEP/HK/2022 tentang Penetapan Klasifikasi dan Besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tertanggal 18 Agustus 2022 mendapat penolakan dari warga Mabar dalam aksi demonstrasi.
Dalam aksi demo tersebut, warga menilai kenaikan NJOP tanah yang disebut mencapai 1000 persen sangat memberatkan masyarakat dan merupakan sebagai bentuk penindasan Pemkab Manggarai Barat terhadap masyarakatnya. Sehingga,warga minta tinjau ulang Kenaikan NJOP tersebut.
Kami minta tinjau dan revisi kembali aturan itu yang mencekik dan menindas kami sebagai warga Mabar,” tegas Doni Parera salah satu orator aksi.
Sementara,Ketua KNPI Kabupaten Manggarai Barat, Hasanuddin menilai kenaikan NJOP Tanah khususnya di Kecamatan Komodo Labuan Bajo mencapai 1800 persen. Bahkan,di lokasi tertentu di Kota Labuan Bajo, NJOP mencapai Rp 7 Juta/m2 yang akan berdampak pada kenaikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merupakan pungutan dari perolehan hak atas tanah.
Menurut Hasannudin, akibat kenaikan BPHTB, masyarakat jadi kesulitan untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional. Ini memberatkan rakyat miskin karena berdampak kepada pembayaran BPHBT. Salah satu syarat penertiban sertifikat bayar dulu BPHB itu, baru urus sertifikat. Inilah yang menyulitkan masyarakat untuk mengurus sertifikat.
“Jangan pernah berasumsi bahwa mengurus sertifikat bukan untuk menjual tanah.Mungkin untuk jaminan (ke Bank) untuk biaya sekolah anak, biaya ekonomi dan lainnya”, tegas Hasannudin.
Tak hanya itu,kata Hasannudin, Kenaikan NJOP tanah juga berdampak pada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan PPh (yang dibayarkan pemilik tanah saat transaksi jual beli tanah). Termasuk PBB dan PPh Penghitungan PBB berdampak langsung pada penilaian NJOP.
Ia menerangkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 269/KEP/HK/2022 tentang Penetapan Klasifikasi dan Besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sangat bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208 Tahun 2018 merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan bupati Manggarai Barat, Edi Endi.
“Kami minta cabut Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 269, kembalikan kepada NJOP yang lama atau melakukan penyesuian yang wajar,” tegas Hasanuddin.
Sementara itu, dalam aksi demo tersebut juga,massa aksi tak diterima oleh Bupati Edi Endi untuk melakukan audiensi sehingga sempat ada aksi saling dorong antara massa aksi dengan petugas keamanan, tetapi tetap tak diperkenankan masuk kantor bupati.**








