class="wp-singular post-template-default single single-post postid-246350 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita

Selasa, 7 Februari 2023 - 01:09 WIB

Ketua DPRD Kota Batam Sidak PTSP

Foto Istimewa : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Nuryanto saat sidak ke PTSP Batam

Foto Istimewa : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Nuryanto saat sidak ke PTSP Batam

Batam  | Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto turun langsung melakukan penelusuran akan adanya temuan lambatnya proses perizinan pasca-adanya aturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. yakni Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR.

PKKPR ini adalah sebuah jenis perizinan yang bisa menjadi acuan baru untuk melakukan perizinan usaha, yang bisa dijadikan sebagai pengganti izin lokasi dan juga izin pemanfaatan ruang dalam membangun serta mengurus tanah.

Perusahaan di Batam Berdasarkan informasi dan hasil temuan yang dilakukannya di Kantor Perizinan Terpadu dalam Satu Atap (PTSP) Kota Batam, diketahui bahwa proses PKKPR di Kota Batam tidak berjalan secara maksimal, dan terkesan memperlambat semua proses investasi yang akan masuk ke Batam.

Mengingat, lahan-lahan yang di diberikan hak ke pihak perusahaan merupakan alokasi di BP Batam selaku pemegang hak pengelolaan.

Berdasarkan hal tersebut, penerima alokasi diwajibkan melaksanakan ketentuan yang telah ditentukan.

Salah satunya mengajukan permohonan alokasi yang memuat peruntukan lahan (bussines plan), membayar uang wajib tahunan otorita (UWTO) membayar jaminan pelaksanaan pembangunan.

Kemudian akan diterbitkan oleh BP Batam yaitu Penetepan Lokasi, Surat Perjanjian, Surat Keputusan dan Surat Rekomendasi yang memuat identitas penerima alokasi, peruntukan lahan, luas lahan dan koordinat lahan serta ketentuan-ketentuan lainnya.

Kemudian diteruskan ke Badan Pertanahan Nasional Kota Batam untuk kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

“Setelah terbitnya ketentuan perihal perizinan itu, maka pemohon diwajibkan memiliki PKKPR-Darat yang berdasarkan temuan pengurusannya sangat sulit,***

Share :

Baca Juga

Berita

Danlanal Karimun Serahkan Motor Kawal ke Pomal

Batam

Kapolda: Pemilik 12 Ton Bahan Tablet PCC Terjerat Sejumlah Kasus

Advertorial

Sekda Ersan Pimpin Upacara Peringatan HUT RI Ke-80 Di Halaman Kantor Bupati Bengkalis

Berita

PLN Siagakan 34 Posko Siaga dan 1.518 Personel Jelang Ramadan di Riau Kepri

Berita

BNI Sekuritas Buktikan Kinerja Unggul dengan Raih Penghargaan di 2 Ajang Bergengsi Internasional

Berita

DPP GWI Mencabut SK Arifin, SK Silaen: Saya Minta Maaf

Batam

Polda Kepri Ungkap Kasus Korupsi Dana Hibah Dispora Sebesar Rp 6,2 Miliar

Berita

Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu seberat 2Kg
error: Content is protected !!