class="wp-singular post-template-default single single-post postid-245607 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Kepri

Rabu, 18 Januari 2023 - 08:27 WIB

Kirim Foto Pornografi, Oknum Anggota DPRD Karimun Tersandung Kasus Dugaan Asusila

Pesan WhatsApp konten foto pornografi oknum anggota DPRD kabupaten Karimun berinisial

Pesan WhatsApp konten foto pornografi oknum anggota DPRD kabupaten Karimun berinisial "MT kepada korban.

Karimun – Oknum anggota DPRD kabupaten Karimun berinisial “MT” dari Partai Demokrat tersandung kasus perbuatan asusila dengan cara mengirimkan konten yang menggambarkan pornografi kepada korban.

Dugaan perbuatan asusila yang telah dilakukan oleh oknum anggota DPRD dari fraksi partai Demokrat ini kepada kedua orang korban berinisial “DA” (45) dan “IR” (47) adalah mengirimkan konten yang menggambarkan pornografi melalui pesan WhatsApp.

Korban “DA”  berdomisili di kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, kepulauan Riau menceritakan kepada media ini, pada bulan September 2022 dirinya diajak ketemuan sama “MT” melalui pesan WhatsApp di restoran hotel 21 sekira pukul 20.30 Wib. Kemudian pada saat hendak pulang “MT” memberikan uang sebesar Rp 50.000, sambil mengatakan “Ini buat isi paket, nanti saya video call ee, langsung telanjang nanti”.

Mendengar hal itu, “DA” saya langsung kaget dan tidak berani pulang, dan langsung menuju Nagoya foodcourt untuk bertemu dengan teman saya. Kemudian saat saya berada di Nagoya foodcourt “MT mengirimkan pesan WhatsApp ke saya, agar saya segera pulang kerumah.

Baca Juga :  Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun Tangkap Penjual Judi Jenis Sie Jie

“Saya kaget dan merasa dilecehkan ” setelah melihat pesan WhatsApp  “MT” mengirimkan stiker gambar yang tidak senonoh atau bermuatan asusila kepada saya dalam percakapan tersebut,” ungkap”DA”, Selasa (17/1/2023) di bilangan Puakang Tanjungbalai Karimun.

profil industri

Bukan itu saja, korban selanjutnya “IR” merupakan wanita separuh baya yang berstatus PNS yang berdomisili di Kecamatan Singkep kabupaten Lingga juga mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh dari “MT” dengan berkomunikasi melalui hp selulernya dengan cara yang sama mengirimkan konten yang menggambarkan pornografi.

Suami dari “IR” berinisial ” SYDN” angkat bicara, tindakan yang dilakukan oleh “MT” oknum anggota DPRD kabupaten Karimun dari fraksi partai Demokrat telah merugikan saya dan keluarga. Perlakuan yang tidak senonoh dan tidak bermoral kepada istri saya yang terjadi pada bulan Februari 2021 sekira pukul 02.Wib dini hari, sampai saat ini hubungan saya terhadap istri saya tidak harmonis lagi.

Baca Juga :  Irjen Pol. Aris Budiman, M.Si Diangkat dalam Jabatan Baru Sebagai Kapolda Kepri

“Sejak perlakuan tidak senonoh dan tidak bermoral yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD kabupaten Karimun kepada istri saya, sampai saat ini hubungan kami tidak harmonis dan saya merasa tersakiti dan terhina atas perlakuan “MT”,” terang suami dari korban “IR” melalui pesan singkat.

Secara terpisah, “MT” oknum anggota DPRD kabupaten Karimun ketika dikonfirmasi di kediamannya Teluk Air kecamatan Karimun baru-baru ini, MT mengakui semua perbuatannya yang sudah mencoreng nama baik keluarga maupun Partai atas perlakuannya kepada korban “DA dan “IR”

“Saya malu dan mengaku salah dan khilaf, ini marwah keluarga dan Partai. Apa pun yang terjadi saya udah pasrah, kalau pun saya harus menjalani proses hukum maupun di PAW Partai,” jelas MT dengan terbata-bata.***

 

Share :

Baca Juga

Batam

Polisi Ringkus Oknum Wartawan Pencuri HT Dinas Polresta Barelang

Karimun

Karimun Gold Coast, Kawasan Bisnis Terpadu Panbil Group

Batam

Simpan Sabu Diarea Vital, Dua Wanita ini Diamankan di Bandara Hang Nadim

Batam

Kecelakaan Tunggal, Sopir Kabur, Mobil Terguling

Berita

Ciptakan Rasa Aman, Polres Karimun Gelar Operasi Ketupat Seligi 2020

Featured

Balon Lonjing Kapal Meledak,Puluhan Pekerja PT.MOS Dilarikan ke RSUD HM.Sani

Batam

Ditres Krimsus Polda Kepri Tindak Lanjuti Gula Rafinasi

Batam

Tim Gabungan WFQR Tangkap Tiga Kapal Bermuatan Ilegal di Perairan Batam
error: Content is protected !!