KKP Hentikan Sementara Penambangan Pasir di Pulau Citlim

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas galian tambang pasir di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Sabtu (19/7/2025).

Direktur Jenderal Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, memimpin langsung proses pemasangan plang penghentian sementara di Pulau Citlim.

Ipunk, sapaan akrab Pung Nugroho, mengatakan lokasi tambang galian pasir tersebut berada di pulau-pulau kecil sehingga untuk pengelolaannya perlu rekomendasi dari KKP.

“Kami dari KKP, Ditjen PSDKP berada di Pulau Citlim, saat ini melaksanakan perintah undang-undang untuk melakukan penghentian sementara kegiatan di pulau ini,” kata Ipunk di Pulau Citlim sebagaimana dikutip Antara, Sabtu (19/7/2025).

Dia menjelaskan, tambang pasir yang sudah beroperasi sejak 2019 itu melanggar ketentuan tidak mengantongi surat rekomendasi dari KKP terkait pemanfaatan pulau kecil.

Menurut dia, Pulau Citlim termasuk kategori pulau kecil karena luasnya kurang lebih 23 kilometer (km). Berdasarkan aturan, pulau yang luasnya 100 km itu termasuk pulau kecil sehingga wajib mendapatkan rekomendasi dari KKP.

“Aktivitas tambang di Pulau Citlim ini belum ada rekomendasi untuk melakukan pengelolaan makanya kami hadir. KKP hadir untuk menghentikan sementara,” paparnya.
Selain itu, kata Ipunk, KKP juga mendapat pengaduan dari masyarakat bahwa aktivitas galian pasir di Pulau Citlim itu ketika hujan menyebabkan lumpur yang masuk ke laut. KKP khawatir lumpur tersebut menutupi terumbu karang dan berpotensi merusak ekosistem perairan di sekitarnya.
“Ketika hujan lumpurnya sampai ke laut akan menutupi terumbu karang, itu akan merusak terumbu karang tidak boleh kegiatan di pulau-pulau sampai merusak terumbu karang,” katanya menegaskan.

Ipunk menambahkan dengan penghentian sementara ini, perusahaan diwajibkan untuk mengurus rekomendasi pemanfaatan pulau kecil dari KKP.

Baca Juga :  Soal Dugaan Rekayasa Akte Notaris PT IBP, Notaris Andreas Timothy Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

“Sembari itu tim dari Pangkalan PSDKP Batam akan melakukan pemeriksaan bersama Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PRL) untuk mengetahui kerugian akibat dampak dari aktivitas tambang ini,” kata Ipunk.

Baca Juga :  Muhammad Rudi: Kebersamaan dan Kekompakan Menjadi Kunci Menuju Batam Kota Baru

Penghentian sementara aktivitas tambang pasir itu disaksikan pula dari pihak perusahaan PT Jeni Prima Sukses dan Kepala Desa Buluh. Yang mendukung penegakan hukum oleh KKP.

Jacky selaku Direktur PT Jeni Prima Sukses mengaku sudah pernah mengajukan izin secara daring namun ditolak oleh sistem sebanyak dua kali. Hal itu yang membuat pihaknya belum mengantongi surat rekomendasi tersebut.

Tambang pasir tersebut memproduksi pasir untuk dikirim ke sejumlah daerah di Kepri, terbanyak ke Pulau Batam, dengan produksi pasir 10 ribu ton per hari.

Pihak perusahaan diduga melanggar Pasal 4 Ayat (1) Huruf f dan i Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut dan lampiran 1 Permen KP Nomor 10 Tahun 2024 Huruf D juncto Pasal 7 Ayat (1) Permen KP Nomor 10 Tahun w024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan sekitarnya.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker: Pelatihan Vokasi Kunci Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usulan Gerbong KRL Khusus Perempuan
Menaker: JKP Jadi Bantalan Sosial Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan
Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi Untuk Pelaku Perusakan Lingkungan
Wujudkan Tempat Kerja Aman, Kemnaker Gencarkan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3
Cek Disiplin Aparatur dan Pelayanan Publik, Wakil Bupati Meranti Sidak Kantor Camat dan Puskesmas Tebingtinggi Barat 
Hasil Pengembangan dari Pengungkapan Sebelum nya Polsek Lubuk Dalam Ringkus Seorang Pria di Tasik Seminai
Polsek Lubuk Dalam Gulung Dua Kurir Sabu Di Perbatasan Kampung Dalam
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 02:12 WIB

Menaker: Pelatihan Vokasi Kunci Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

Rabu, 29 April 2026 - 22:59 WIB

Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usulan Gerbong KRL Khusus Perempuan

Rabu, 29 April 2026 - 22:09 WIB

Menaker: JKP Jadi Bantalan Sosial Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan

Rabu, 29 April 2026 - 15:26 WIB

Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi Untuk Pelaku Perusakan Lingkungan

Rabu, 29 April 2026 - 12:00 WIB

Cek Disiplin Aparatur dan Pelayanan Publik, Wakil Bupati Meranti Sidak Kantor Camat dan Puskesmas Tebingtinggi Barat 

Berita Terbaru