KKP Hentikan Sementara Penambangan Pasir di Pulau Citlim

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas galian tambang pasir di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Sabtu (19/7/2025).

Direktur Jenderal Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, memimpin langsung proses pemasangan plang penghentian sementara di Pulau Citlim.

Ipunk, sapaan akrab Pung Nugroho, mengatakan lokasi tambang galian pasir tersebut berada di pulau-pulau kecil sehingga untuk pengelolaannya perlu rekomendasi dari KKP.

“Kami dari KKP, Ditjen PSDKP berada di Pulau Citlim, saat ini melaksanakan perintah undang-undang untuk melakukan penghentian sementara kegiatan di pulau ini,” kata Ipunk di Pulau Citlim sebagaimana dikutip Antara, Sabtu (19/7/2025).

Dia menjelaskan, tambang pasir yang sudah beroperasi sejak 2019 itu melanggar ketentuan tidak mengantongi surat rekomendasi dari KKP terkait pemanfaatan pulau kecil.

Menurut dia, Pulau Citlim termasuk kategori pulau kecil karena luasnya kurang lebih 23 kilometer (km). Berdasarkan aturan, pulau yang luasnya 100 km itu termasuk pulau kecil sehingga wajib mendapatkan rekomendasi dari KKP.

“Aktivitas tambang di Pulau Citlim ini belum ada rekomendasi untuk melakukan pengelolaan makanya kami hadir. KKP hadir untuk menghentikan sementara,” paparnya.
Selain itu, kata Ipunk, KKP juga mendapat pengaduan dari masyarakat bahwa aktivitas galian pasir di Pulau Citlim itu ketika hujan menyebabkan lumpur yang masuk ke laut. KKP khawatir lumpur tersebut menutupi terumbu karang dan berpotensi merusak ekosistem perairan di sekitarnya.
“Ketika hujan lumpurnya sampai ke laut akan menutupi terumbu karang, itu akan merusak terumbu karang tidak boleh kegiatan di pulau-pulau sampai merusak terumbu karang,” katanya menegaskan.

Ipunk menambahkan dengan penghentian sementara ini, perusahaan diwajibkan untuk mengurus rekomendasi pemanfaatan pulau kecil dari KKP.

Baca Juga :  PT TIMAH Tbk Serahkan Bantuan Bioflok dan Bibit Ikan untuk Dukung Usaha Budidaya Ikan di Desa Gemuruh

“Sembari itu tim dari Pangkalan PSDKP Batam akan melakukan pemeriksaan bersama Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PRL) untuk mengetahui kerugian akibat dampak dari aktivitas tambang ini,” kata Ipunk.

Baca Juga :  Ekonomi Batam Jadi Motor Utama Pertumbuhan Daerah Kepulauan Riau

Penghentian sementara aktivitas tambang pasir itu disaksikan pula dari pihak perusahaan PT Jeni Prima Sukses dan Kepala Desa Buluh. Yang mendukung penegakan hukum oleh KKP.

Jacky selaku Direktur PT Jeni Prima Sukses mengaku sudah pernah mengajukan izin secara daring namun ditolak oleh sistem sebanyak dua kali. Hal itu yang membuat pihaknya belum mengantongi surat rekomendasi tersebut.

Tambang pasir tersebut memproduksi pasir untuk dikirim ke sejumlah daerah di Kepri, terbanyak ke Pulau Batam, dengan produksi pasir 10 ribu ton per hari.

Pihak perusahaan diduga melanggar Pasal 4 Ayat (1) Huruf f dan i Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut dan lampiran 1 Permen KP Nomor 10 Tahun 2024 Huruf D juncto Pasal 7 Ayat (1) Permen KP Nomor 10 Tahun w024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan sekitarnya.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konflik Intimidasi Wartawan, Kapolsek Kampar Kiri Sukses Damaikan Antoni SOS dan Hasbi IWO
Polsek Tebing Tinggi Tangkap Dua Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Meranti
Polsek Merbau Panen Jagung Pipil Bersama Kelompok Tani, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, polres Kepulauan Meranti Laksanakan Bakti Sosial dan Green Policing di Pasar Modern
Realisasi PNBP Meningkat, Kinerja Keuangan BP Batam Makin Optimal
Samapta Polres Karimun dan Brimob Salurkan Air Bersih Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
Hadiri Rakor GTRA Provinsi Riau 2026, Sekda Meranti Tegaskan Komitmen Dukung Reforma Agraria Berkeadilan
Wamenaker: Keterlibatan Serikat Pekerja Penting dalam Penyempurnaan Regulasi Ketenagakerjaan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:39 WIB

Konflik Intimidasi Wartawan, Kapolsek Kampar Kiri Sukses Damaikan Antoni SOS dan Hasbi IWO

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:56 WIB

Polsek Tebing Tinggi Tangkap Dua Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Meranti

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:26 WIB

Polsek Merbau Panen Jagung Pipil Bersama Kelompok Tani, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:27 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, polres Kepulauan Meranti Laksanakan Bakti Sosial dan Green Policing di Pasar Modern

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:35 WIB

Samapta Polres Karimun dan Brimob Salurkan Air Bersih Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80

Berita Terbaru

Peristiwa

Iran Tutup Kembali Selat Hormuz Pasca serangan Israel ke Lebanon

Minggu, 21 Jun 2026 - 01:57 WIB