KKP: Polda Kepri Tangani Kasus ABK Disiksa di Kapal Cina

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2020 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepri – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan telah mengetahui kabar dugaan penyiksaan yang dialami oleh dua orang anak buah kapal (ABK) di kapal Cina, Lu Qing Yuan Yu 213. Menurut pihak kementerian, kasus ini sedang ditangani oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

Hari ini kedua ABK tersebut akan dibawah ke Batam, Kepulauan Riau, setelah sebelumnya ditangani oleh Polres Karimun,” kata Staf Khusus Menteri KKP Andreau Pribadi yang dilansir laman Tempo di Jakarta, Senin, 8 Juni 2020.

Sebelumnya, penyiksaan terhadap ABK Indonesia diduga kembali terjadi setelah adanya laporan terbaru dari Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia. Dua ABK asal Indonesia itu bernama Reynalfi dan Andri Juniansyah.

Baca Juga :  Polda Kepri Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Operasi Ketupat Seligi 2020

Mereka sudah ikut melaut di kapal Cina itu sejak 24 Januari 2020. Tapi lima bulan bekerja, mereka tidak pernah menerima gaji. Sebaliknya, mereka justru mengalami kekerasan fisik dan intimidasi di atas kapal, dari kapten dan sesama ABK asal Cina.

Puncaknya pada Jumat, 5 Juni 2020. Andri dan Reynalfi melompat ke laut saat kapal tengah melintas di Selat Malaka, di antara Provinsi Riau dan Malaysia. Setelah 7 jam terapung-apung, mereka akhirnya ditemukan dan diselamatkan oleh nelayan Tanjung Baai Karimun, Kepulauan Riau.

Dalam laporannya, DFW menyebut kedua ABK Indonesia itu direkrut oleh PT Duta Putra Group lewat agen atau sponsor penyalur bernama SYF. Staf Khusus Menteri KKP, Andreau pun menerima informasi yang sama.

Baca Juga :  Diduga Tidak Miliki Izin Kerja Cleaning, Polda Kepri Periksa Kru Kapal MV BRIT

Menurut Andreau, kedua ABK itu direkrut oleh PT Duta Putra Group atau PT Dasa Putra. Perusahaan ini beralamat di Jakarta. Informasi saat ini, izin perusahaan diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. “Tapi masih perlu divalidasi,” kata dia.

Sampai saat ini, Tempo pun masih berupaya menghubungi PT Duta Putra Group maupun Kemenaker soal izin yang diterbitkan.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Polsek Kampar Kiri Gandeng Kompleks Pesantren dan Kelompok Tani, Tanam1 Ha Jagung Pipil Lamuru
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Membanggakan! Mahasiswa Polteknaker Raih 10 Penghargaan di Dua Ajang Nasional

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:32 WIB

Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:03 WIB

Polsek Kampar Kiri Gandeng Kompleks Pesantren dan Kelompok Tani, Tanam1 Ha Jagung Pipil Lamuru

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Berita Terbaru