Urus Izin Kapal Ikan Dipermudah,Nanti Hanya ke KKP

- Jurnalis

Minggu, 8 Desember 2019 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Jakarta – Izin usaha di sektor perikanan tangkap saat ini masih terbilang rumit. Pasalnya izin kapal harus melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Merujuk Undang-undang 45 tahun 2009 tentang Perikanan, disebutkan KKP hanya berwenang menerbitkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI).

Sedangkan verifikasi atau pengukuran ulang kapal perikanan dipegang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga :  Tunggu Sidang, 7 Tahanan Kabur dari Sel PN Pelalawan Riau

“Di Perhubungan kita selesaikan izin, di KKP selesaikan izin. Perhubungan selesaikan izin 1 Maret, KKP muncul lagi 3 bulan, 1 Juni keluar. Begitu ke tengah laut perizinan Perhubungan-nya sudah habis, ditangkap, padahal izin nangkap ikannya masih boleh. Nggak boleh lagi nanti begitu,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Presiden Jokowi meminta agar pengurusan izin ini disederhanakan .Untuk itu,Kemenhub sudah sepakat menyerahkan seluruh prosedur perizinan ke KKP.

“Kami melakukan pendekatan terus dan Alhamdulillah Menhub sangat terbuka. Bahkan beliau siap serahkan izin yang dikeluarkan Perhubungan diserahkan ke KKP,” lanjutnya.

Baca Juga :  BMKG Pekanbaru: Ada 30 Titik Panas di Riau

Jadi nantinya perizinan cukup dilakukan di KKP, alias satu atap. Itu akan mempermudah pelaku usaha. Tidak ada lagi tumpang tindih aturan.

“Jadi begitu (izin) keluar dengan KKP boleh nangkap, semuanya berlaku, umurnya sama,” tambahnya.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang
Pemkab Meranti Gandeng ANRI dan Perpusnas, Perkuat Arsip Digital dan Budaya Literasi di Wilayah Perbatasan
Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu
Polres Karimun Amankan Car Free Day, Lalu Lintas Tertib dan Kondusif
Kemnaker Siapkan Pelatihan Agroforestry untuk Perluas Peluang Kerja Warga Garut
Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan
Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Merbau Cek Lahan Jagung di Desa Bagan Melibur

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:33 WIB

Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang

Senin, 11 Mei 2026 - 20:27 WIB

Pemkab Meranti Gandeng ANRI dan Perpusnas, Perkuat Arsip Digital dan Budaya Literasi di Wilayah Perbatasan

Senin, 11 Mei 2026 - 13:34 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:46 WIB

Polres Karimun Amankan Car Free Day, Lalu Lintas Tertib dan Kondusif

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:21 WIB

Kemnaker Siapkan Pelatihan Agroforestry untuk Perluas Peluang Kerja Warga Garut

Berita Terbaru