Urus Izin Kapal Ikan Dipermudah,Nanti Hanya ke KKP

- Jurnalis

Minggu, 8 Desember 2019 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Jakarta – Izin usaha di sektor perikanan tangkap saat ini masih terbilang rumit. Pasalnya izin kapal harus melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Merujuk Undang-undang 45 tahun 2009 tentang Perikanan, disebutkan KKP hanya berwenang menerbitkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI).

Sedangkan verifikasi atau pengukuran ulang kapal perikanan dipegang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 5 Guncang Minahasa Tenggara

“Di Perhubungan kita selesaikan izin, di KKP selesaikan izin. Perhubungan selesaikan izin 1 Maret, KKP muncul lagi 3 bulan, 1 Juni keluar. Begitu ke tengah laut perizinan Perhubungan-nya sudah habis, ditangkap, padahal izin nangkap ikannya masih boleh. Nggak boleh lagi nanti begitu,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Presiden Jokowi meminta agar pengurusan izin ini disederhanakan .Untuk itu,Kemenhub sudah sepakat menyerahkan seluruh prosedur perizinan ke KKP.

“Kami melakukan pendekatan terus dan Alhamdulillah Menhub sangat terbuka. Bahkan beliau siap serahkan izin yang dikeluarkan Perhubungan diserahkan ke KKP,” lanjutnya.

Baca Juga :  KPK Sebut Duit Miliaran di Kamar Gubernur Kepri Ditemukan Berserakan

Jadi nantinya perizinan cukup dilakukan di KKP, alias satu atap. Itu akan mempermudah pelaku usaha. Tidak ada lagi tumpang tindih aturan.

“Jadi begitu (izin) keluar dengan KKP boleh nangkap, semuanya berlaku, umurnya sama,” tambahnya.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penambangan Sedimentasi Laut di Karimun: Ancaman Baru bagi Nelayan
Panglima Harian Majelis Pimpinan Pusat Kunker ke LMBN Nusantara Batam
Polres Karimun Ikuti Kenduri Kebangsaan dan Doa Bersama HUT Bhayangkara Ke-80
Diduga Beras Oplosan, Satgas Pangan Diminta Periksa Gudang milik AC di Baran
Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80
Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026
Bupati Asmar Temui Bappenas RI, Perjuangkan Dukungan APBN 2027 untuk Infrastruktur dan Pembangunan Kepulauan Meranti
PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:15 WIB

Penambangan Sedimentasi Laut di Karimun: Ancaman Baru bagi Nelayan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:15 WIB

Panglima Harian Majelis Pimpinan Pusat Kunker ke LMBN Nusantara Batam

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:18 WIB

Polres Karimun Ikuti Kenduri Kebangsaan dan Doa Bersama HUT Bhayangkara Ke-80

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:45 WIB

Diduga Beras Oplosan, Satgas Pangan Diminta Periksa Gudang milik AC di Baran

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:55 WIB

Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80

Berita Terbaru