Urus Izin Kapal Ikan Dipermudah,Nanti Hanya ke KKP

- Jurnalis

Minggu, 8 Desember 2019 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Jakarta – Izin usaha di sektor perikanan tangkap saat ini masih terbilang rumit. Pasalnya izin kapal harus melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Merujuk Undang-undang 45 tahun 2009 tentang Perikanan, disebutkan KKP hanya berwenang menerbitkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI).

Sedangkan verifikasi atau pengukuran ulang kapal perikanan dipegang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga :  Pabrik Pengolahan Kayu di Probolinggo Terbakar

“Di Perhubungan kita selesaikan izin, di KKP selesaikan izin. Perhubungan selesaikan izin 1 Maret, KKP muncul lagi 3 bulan, 1 Juni keluar. Begitu ke tengah laut perizinan Perhubungan-nya sudah habis, ditangkap, padahal izin nangkap ikannya masih boleh. Nggak boleh lagi nanti begitu,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Presiden Jokowi meminta agar pengurusan izin ini disederhanakan .Untuk itu,Kemenhub sudah sepakat menyerahkan seluruh prosedur perizinan ke KKP.

“Kami melakukan pendekatan terus dan Alhamdulillah Menhub sangat terbuka. Bahkan beliau siap serahkan izin yang dikeluarkan Perhubungan diserahkan ke KKP,” lanjutnya.

Baca Juga :  Tunggu Sidang, 7 Tahanan Kabur dari Sel PN Pelalawan Riau

Jadi nantinya perizinan cukup dilakukan di KKP, alias satu atap. Itu akan mempermudah pelaku usaha. Tidak ada lagi tumpang tindih aturan.

“Jadi begitu (izin) keluar dengan KKP boleh nangkap, semuanya berlaku, umurnya sama,” tambahnya.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Sudandri Pimpin Evaluasi Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2025 di BPKAD Riau
Bupati Asmar Buka Harapan Muda Cup I, 96 Tim Berebut Gelar Juara dan Jadi Ajang Cetak Atlet Muda Meranti
Kapolres Karimun Pimpin Taptu dan Pawai Obor HUT RI Ke-81
Resmi DPO! Bareskrim Buru Basri Lewaimang, Bandar Sekaligus Pengelola THM Planet Batam
BNN dan Tim Gabungan Bongkar Kasus 2,6 Ton Narkotika Cair di Perairan Karimun
Dinasti Planet Holiday Batam Berakhir Ditangan Bareskrim Polri, Basri Diduga Kabur ke Malaysia
Bareskrim Bongkar Kasino di Nagoya Batam, 197 Orang Diamankan Petugas
Lantik Tiga Pejabat Eselon III, Kajati Kepri Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:57 WIB

Sekda Sudandri Pimpin Evaluasi Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2025 di BPKAD Riau

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Bupati Asmar Buka Harapan Muda Cup I, 96 Tim Berebut Gelar Juara dan Jadi Ajang Cetak Atlet Muda Meranti

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:40 WIB

Kapolres Karimun Pimpin Taptu dan Pawai Obor HUT RI Ke-81

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Resmi DPO! Bareskrim Buru Basri Lewaimang, Bandar Sekaligus Pengelola THM Planet Batam

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:19 WIB

BNN dan Tim Gabungan Bongkar Kasus 2,6 Ton Narkotika Cair di Perairan Karimun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!