Manggarai – Ketua Komisi A Edison Rihi Mone S.H menyampaikan rekomendasi saat melakukan Rapat Dengar Pendapat(RDP) bersama Pimpinan OPD Kabupaten Manggarai, terkait pemberhentian lima perangkat desa Pong Lale.
Rekomendasi itu disampaikan Edi diakhir rapat dengar pendapat dalam menyelesaikan polemik pemberhentian lima perangkat Desa Pong Lale, Selasa 26 Juli 2022.
Berikut isi rekomendasi Komisi A terkait polemik pemberhentian lima perangkat desa Pong Lale, yakni:
1. Meminta Kades Pong Lale, Heribertus Beri untuk aktifkan kembali 5 Perangkat Desa ke jabatan semula.
2. Meminta Kepala Desa Pong Lale, agar Surat Keputusan(SK) pemberhentian terhadap lima perangkat tersebut harus dicabut.
3. Diminta Kepala Desa Pong Lale, untuk aktifkan kembali Perangkat Desa,selamabat-lambatnya 30 hari setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP).
4. Jika Rekomendasi ini tidak di indahkan, maka kami meminta Bupati Manggarai, untuk memberhentikan sementara, Kepala Desa Pong Lale dari jabatannya.
Untuk diketahui, sebelumnya Heribertus Beri, Kepala Desa Pong Lale, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai mengusir 5 orang aparat di desa itu yang hendak berkantor pada Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 08.00 Wita.
Kelima aparat tersebut diusir dari kantor karena telah mendapat surat pemecatan atau pemberhentian dari Kades Beri. Mereka pun belum mengetahui secara pasti penyebabnya.(Kordian)