Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Komnas Perlindungan Anak : Usut Tuntas Kasus Persekusi Anak Di Wakatobi Sultra | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-27177 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Criminal / Nasional

Sabtu, 31 Agustus 2019 - 13:27 WIB

Komnas Perlindungan Anak : Usut Tuntas Kasus Persekusi Anak Di Wakatobi Sultra

Liputan kepri.com, Jakarta (30/08/19) Komnas Anak :
Segala bentuk penanaman paham-paham radikalisme, ujaran kebencian, kekerasan, penganiayaan dan persekusi di manapun tempatnya, di sekolah maupun di lingkungan sosial anak dan bahkan di rumah adalah tidak dibenarkan oleh hukum dan tindakan itu dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa apalagi menimbulkan penderitaan dan kesengsaraan secara psikis, phisik, dan emosial terhadap korbannya.

Oleh sebab itu Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga atau institusi yang diberikan mandat untuk melakukan pembelaan dan perlindungan anak Indonesia, terhadap anak, kasus persekusi yang diduga dilakukan seorang siswi SMA di Kecamatan Wangiwangi berinial A terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan melanggar hukum serta salah satu bentuk kekerasan atau “bullying” yang sesungguhnya tidak perlu terjadi dan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan harus bertanggungjaeab, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Jakarta Jumat 30/08 .

Atas peristiwa persekusi ini, Komnas Perlindungan Anak memandang kejadian serius serta mendorong pihak sekolah untuk segera menyelesaikan masalah ini melalui pendekatan “keadilan restorasi” yang melibatkan pelaku dan korban agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di lingkungan sosial anak bahkan di lingkungan sekolah.

Arist menjelas bahwa bersesuaian dengan UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UUU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Permendiknas Tahun 2018, lingkungan sekolah wajib menjadi zona anti segala bentuk kekerasan , bullying dan persekusi baik yang dilakukan sesama peserta didik, pengelolah sekolah, guru baik guru reguler maupun non reguler, maupun penjaga sekolah.

Oleh sebab itu atas peristiwa persekusi yang dilakukan A, Pihak sekolah harus bertanggungjawab secara hukum.

Dengan demikian atas peristiwa tindakan persekusi yang dilakukan A ini, pihak Sekolah tidak dibenarkan “cuci tangan”; dengan hanya memberi sanksi mengeluarkan pelaku atau memberhentikan pelaku dari sekolah.

Lebih jauh Arist menjelaskan bahwa ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mewajibkan lingkungan sekolah menjadi zona Anti segala bentuk Kekerasan termasuk persekusi baik itu dilakukan oleh peserta didik, pengelola sekolah, guru baik itu guru reguler non-reguler, penjaga sekolah dan bahkan pengelola sekolah, lingkungan sekolah wajib menjadikan sebagai lingkungan yang steril dari Kekerasan, penanaman paham-paham radikalisme, ujaran kebencian penganiayaan, kekerasan, bahkan persekusi, tambah Arist.

Dalam video tersebut terlihat pelaku bersama teman-temannya mendatangi korban yang bukan satu sekolahnya di sebuah kamar kemudian mereka melakukan penganiayaan secara membabibuta.

Salah satu guru SMA di Wakatobi Syahril Ali membenarkan pelaku yang ada dalam video tersebut merupakan siswanya yang baru pindah.

“Iya benar dia siswi kami. Dia siswi pindahan dari sekolah lain terang Syahril Kamis 29 Agustus 2019 Kepada media.

Kepala SMA 4 Wa Ode Haryati mengatakan masalah tersebut akan diserahkan ke pihak sekolah untuk diselesaikan. Menurut dia apabila terbukti bersalah maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan sekolah dan jenis pelanggarannya.(Rls)

Share :

Baca Juga

Berita

Bareskrim Polri & Bea Cukai Amankan Sabu 20 Kg di Kepulauan Meranti

Featured

Apakah Albothyl Tak Aman Dipakai?

Advertorial

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan

Batam

𝗣𝗮𝗽𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗘𝗺𝗽𝗮𝘁 𝗣𝗿𝗼𝘆𝗲𝗸 𝗕𝗲𝘀𝗮𝗿, 𝗥𝘂𝗱𝗶 𝗔𝗷𝗮𝗸 𝗠𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁 𝗕𝗮𝘁𝗮𝗺 𝗞𝗼𝘁𝗮 𝗕𝗲𝗿𝘀𝗶𝗮𝗽 𝗗𝗶𝗿𝗶

Berita

Sepuluh Bintara Remaja Polres Kampar Ikuti Tradisi Pembaretan

Featured

Rikwanto:Kami Akan Tindak Penyebar Provokatif

Advertorial

Ketua DPRD Bengkalis Ucapkan Selamat kepada Kajari Bengkalis yang Baru

Berita

Tekan Kecelakaan Kerja, Kemnaker Tingkatkan Kematangan Budaya K3
error: Content is protected !!